Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana rapat paripurna DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 telah menetapkan dua nama untuk posisi wakil ketua sementara yang diumumkan saat rapat paripurna, Selasa (24/9/2024).
Dua nama tersebut adalah Zulkifli Kaharudin sebagai wakil Ketua I dari partai Golkar dan Hendrawan Putra sebagai wakil ketua II dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan pasca diumumkan, pihaknya bakal mengusulkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk tindak lanjutnya, kami lakukan pengusulan SK dari Gubernur Kaltim agar bisa segera diresmikan dan dilakukan pengucapan sumpah janji,” kata Hendra Wahyudi.
Pembentukan unsur pimpinan DPRD Paser ditentukan berdasarkan hak partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Banyaknya suara yang diraih ditandai dengan perolehan jumlah kursi DPRD Paser terbanyak pada urutan satu sampai tiga.
Parpol yang meraih kursi terbanyak bakal menempati posisi ketua sedangkan urutan dua terbawah menempati posisi wakil ketua.
“Tiga parpol yang meraih kursi terbanyak yakni, PKB dengan 12 kursi, kemudian disusul Golkar dengan tujuh kursi, dan Demokrat 15 kursi,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana rapat paripurna DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 telah menetapkan dua nama untuk posisi wakil ketua sementara yang diumumkan saat rapat paripurna, Selasa (24/9/2024).
Dua nama tersebut adalah Zulkifli Kaharudin sebagai wakil Ketua I dari partai Golkar dan Hendrawan Putra sebagai wakil ketua II dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan pasca diumumkan, pihaknya bakal mengusulkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk tindak lanjutnya, kami lakukan pengusulan SK dari Gubernur Kaltim agar bisa segera diresmikan dan dilakukan pengucapan sumpah janji,” kata Hendra Wahyudi.
Pembentukan unsur pimpinan DPRD Paser ditentukan berdasarkan hak partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Banyaknya suara yang diraih ditandai dengan perolehan jumlah kursi DPRD Paser terbanyak pada urutan satu sampai tiga.
Parpol yang meraih kursi terbanyak bakal menempati posisi ketua sedangkan urutan dua terbawah menempati posisi wakil ketua.
“Tiga parpol yang meraih kursi terbanyak yakni, PKB dengan 12 kursi, kemudian disusul Golkar dengan tujuh kursi, dan Demokrat 15 kursi,” tandasnya.
(Sf/By)