Cari disini...
Seputar Kaltim
Surat penetapan kadar zakat Fitrah dan fidyah 2025. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1446 Hijriah.
Zakat fitrah untuk dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram, sementara dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu, Rp45 ribu dan terendah Rp35 ribu.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag Kukar melakukan rapat bersama dengan tokoh agama, Baznas Kukar, Nahdlatul Ulama serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar.
Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kukar, Asniah mengatakan rapat penentuan kadar zakat biasanya dilakukan sebelum memasuki Ramadan.
Namun tahun ini, pelaksanaannya diundur karena ada kemungkinan perubahan harga bahan pokok yang dapat terjadi memasuki Ramadan.
“Kami sengaja menetapkan kadar Zakat Fitrah di awal Ramadan supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan harga bahan pokok,” kata Asniah Kamis (6/3/2025).
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga di luar tiga kategori tersebut, dipersilakan untuk menyesuaikan dengan harga yang biasa digunakan.
Sementara untuk Zakat Fidyah ditetapkan sebesar 700 gram beras beserta lauk pauk atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp30 ribu/hari per jiwa.
Nominal ini juga dapat disesuaikan bagi yang mengonsumsi makanan dengan harga berbeda. "Nanti kami buatkan pengumuman resmi terkait harga supaya masyarakat lebih mudah dan paham," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Surat penetapan kadar zakat Fitrah dan fidyah 2025. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1446 Hijriah.
Zakat fitrah untuk dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram, sementara dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu, Rp45 ribu dan terendah Rp35 ribu.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag Kukar melakukan rapat bersama dengan tokoh agama, Baznas Kukar, Nahdlatul Ulama serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar.
Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kukar, Asniah mengatakan rapat penentuan kadar zakat biasanya dilakukan sebelum memasuki Ramadan.
Namun tahun ini, pelaksanaannya diundur karena ada kemungkinan perubahan harga bahan pokok yang dapat terjadi memasuki Ramadan.
“Kami sengaja menetapkan kadar Zakat Fitrah di awal Ramadan supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan harga bahan pokok,” kata Asniah Kamis (6/3/2025).
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga di luar tiga kategori tersebut, dipersilakan untuk menyesuaikan dengan harga yang biasa digunakan.
Sementara untuk Zakat Fidyah ditetapkan sebesar 700 gram beras beserta lauk pauk atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp30 ribu/hari per jiwa.
Nominal ini juga dapat disesuaikan bagi yang mengonsumsi makanan dengan harga berbeda. "Nanti kami buatkan pengumuman resmi terkait harga supaya masyarakat lebih mudah dan paham," pungkasnya.
(Sf/By)