Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (tengah). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaksanaan masa kampanye untuk Pilkada 2024 masih terus berjalan hingga 23 November 2024.
Dalam kampanye itu, ada hal-hal yang menjadi atensi, yakni terjadinya pelanggaran. Salah satunya Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang dipasang berisi dua Paslon dalam satu baliho.
Menurut Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, itu merupakan suatu pelanggaran karena sesuai ketentuan, dana kampanye hanya boleh digunakan untuk calon itu saja, bukan untuk orang lain.
“Karena hal itu akan menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pemanfaatan dana kampanye yang diberikan,” ucap Hari beberapa hari lalu.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan sebelum masa kampanye, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, baik dengan partai politik maupun partai pengusung terkait hal tersebut.
“Itu ‘kan sudah ada aturannya, tinggal tim paslon yang menaati aturan itu,” tegas Yudho kepada media, Sabtu (5/10/2024).
Pihaknya sudah menetapkan jadwal kampanye hingga pemasangan algaka sesuai aturan yang berlaku. Tinggal bagaimana para Paslon mengikuti regulasi yang sudah ada, sampai tahapan ini selesai.
“Namun yang lebih penting, dalam masa kampanye kami meminta semua pihak agar menaati dua hal. Antaranya kondusifitas dan isu kampanye yang sedang bergulir,” ujarnya.
Tentu hal ini berguna untuk menghindari adanya kampanye hitam, hoax dan isu-isu sara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (tengah). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaksanaan masa kampanye untuk Pilkada 2024 masih terus berjalan hingga 23 November 2024.
Dalam kampanye itu, ada hal-hal yang menjadi atensi, yakni terjadinya pelanggaran. Salah satunya Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang dipasang berisi dua Paslon dalam satu baliho.
Menurut Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, itu merupakan suatu pelanggaran karena sesuai ketentuan, dana kampanye hanya boleh digunakan untuk calon itu saja, bukan untuk orang lain.
“Karena hal itu akan menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pemanfaatan dana kampanye yang diberikan,” ucap Hari beberapa hari lalu.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan sebelum masa kampanye, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, baik dengan partai politik maupun partai pengusung terkait hal tersebut.
“Itu ‘kan sudah ada aturannya, tinggal tim paslon yang menaati aturan itu,” tegas Yudho kepada media, Sabtu (5/10/2024).
Pihaknya sudah menetapkan jadwal kampanye hingga pemasangan algaka sesuai aturan yang berlaku. Tinggal bagaimana para Paslon mengikuti regulasi yang sudah ada, sampai tahapan ini selesai.
“Namun yang lebih penting, dalam masa kampanye kami meminta semua pihak agar menaati dua hal. Antaranya kondusifitas dan isu kampanye yang sedang bergulir,” ujarnya.
Tentu hal ini berguna untuk menghindari adanya kampanye hitam, hoax dan isu-isu sara.
(Sf/By)