Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan pihak Yayasan Melati dengan wali murid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengkarut panjang mengenai kepemilikan aset dan lahan antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menaungi SMAN 10 Samarinda kembali mencapai titik didih.
Pada Rabu (1/4/2026), akses masuk menuju kampus Yayasan Melati di Jalan H.A.M. Rifaddin dilaporkan tertutup akibat pemasangan spanduk larangan masuk oleh pihak yang mengatasnamakan SMAN 10 Samarinda.
Ketegangan ini berdampak langsung pada terganggunya kegiatan belajar mengajar ratusan siswa di bawah naungan Yayasan Melati, yang meliputi jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, SD, hingga SMP Plus Melati Samarinda.
Pemasangan spanduk yang bertuliskan "Lahan Seluas 122.545,00 meter persegi ini Merupakan Aset SMA Negeri 10 Samarinda" tersebut sempat memicu kemacetan dan keributan di area gerbang sekolah.
Merespons insiden penutupan akses tersebut, Yayasan Melati mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat permohonan perlindungan dan keberatan resmi kepada Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim.
Tidak hanya itu, pihak yayasan juga mengirimkan laporan langsung kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam laporannya, pihak yayasan menyampaikan keberatan atas desas-desus pengusiran paksa yang didasarkan pada tenggat waktu pengosongan lahan dari Pemprov Kaltim pada 31 Maret 2026.
Yayasan menilai tindakan pengambilalihan tersebut tidak menghormati proses hukum perdata terkait pembuktian dokumen otentik dan hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
Lebih lanjut, yayasan juga memperingatkan bahwa jika pengusiran siswa-siswi terus dipaksakan, dikhawatirkan akan memicu perlawanan dari publik dan simpatisan. Hal ini sangat ingin dihindari oleh pihak yayasan demi menjaga kondusivitas pendidikan di Kota Samarinda.
Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida sangat menyayangkan adanya intimidasi yang dapat mengganggu psikologis ratusan anak didik yang sebentar lagi akan menghadapi ujian. Ia mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan menengahi persoalan ini.
"Tolong jangan biarkan nasib siswa/i kami yang masih berjumlah ratusan ini diganggu dan merasa terintimidasi secara terang-terangan. Sebab, siswa/i kami pun merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan pendidikan. Keberadaan dan peran negara harus hadir agar pembedaan warga negara tidak terjadi di Kalimantan Timur," tegas Ida Farida.
Kondisi para siswa yang berada di tengah pusaran konflik ini juga memantik simpati publik di media sosial. Salah satunya terlihat melalui unggahan video di platform TikTok yang menyoroti rasa kasihan dan kebingungan mengenai nasib ratusan murid jika kampus tersebut benar-benar diambil paksa.
Di sisi lain, langkah tegas yang dilakukan oleh pihak SMAN 10 Samarinda dan Pemprov Kaltim diyakini berpijak pada dasar hukum. Eskalasi yang terjadi pada awal April ini merupakan tindak lanjut dari kemenangan hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda secara resmi menolak gugatan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda karena dinilai tidak memenuhi syarat formil. Melalui putusan inilah, Pemprov Kaltim merasa memiliki landasan kuat bahwa status hukum dan kepemilikan aset SMAN 10 di kampus tersebut sah milik pemerintah.
Menanggapi eskalasi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa langkah pemerintah provinsi murni merupakan pelaksanaan amanat hukum. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat persiapan pengamanan dan pemanfaatan aset SMAN 10 pada Kamis (2/4/2026).
"Sesungguhnya, tindakan ini adalah amanat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang seharusnya sudah bisa diterima oleh semua pihak. Kami berharap pihak yayasan bisa lebih legawa mematuhi putusan ini dan secara sukarela menyerahkan seluruh aset milik provinsi yang selama ini mereka gunakan," jelas Andi.
Andi memaparkan, pengamanan aset berupa asrama 1 dan 2 serta beberapa ruang kelas sangat mendesak untuk dilakukan demi menyambut tahun ajaran baru. SMAN 10 memerlukan ruang kelas dan asrama yang memadai agar proses penerimaan siswa baru dan pembelajaran ke depan tidak terhambat.
Terkait teknis eksekusi yang rencananya akan dilakukan minggu depan, Andi memastikan pemerintah akan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis demi menghindari gesekan. Pemprov Kaltim akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan meminta pengembalian kunci secara sukarela agar tidak merusak fasilitas yang ada.
Ia juga menjamin bahwa proses pendidikan siswa di bawah naungan Yayasan Melati tidak akan dikorbankan akibat pengamanan ini.
"Kami tetap mengedepankan agar proses pembelajaran di pihak yayasan tetap berjalan. Sebenarnya, mereka sudah memiliki gedung sendiri yang cukup memadai untuk dijadikan ruang kelas. Hanya saja, gedung tersebut belum mereka gunakan dan sebagian fasilitas belum dipindahkan ke sana," tutupnya.
Kini, lingkungan kampus di Jalan H.A.M. Rifaddin masih diselimuti ketidakpastian. Di tengah tarik-ulur klaim aset dan eksekusi lahan ini, publik berharap ada solusi yang bijak agar ratusan pelajar tetap dapat menuntut ilmu dengan aman dan nyaman tanpa bayang-bayang konflik.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan pihak Yayasan Melati dengan wali murid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengkarut panjang mengenai kepemilikan aset dan lahan antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menaungi SMAN 10 Samarinda kembali mencapai titik didih.
Pada Rabu (1/4/2026), akses masuk menuju kampus Yayasan Melati di Jalan H.A.M. Rifaddin dilaporkan tertutup akibat pemasangan spanduk larangan masuk oleh pihak yang mengatasnamakan SMAN 10 Samarinda.
Ketegangan ini berdampak langsung pada terganggunya kegiatan belajar mengajar ratusan siswa di bawah naungan Yayasan Melati, yang meliputi jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, SD, hingga SMP Plus Melati Samarinda.
Pemasangan spanduk yang bertuliskan "Lahan Seluas 122.545,00 meter persegi ini Merupakan Aset SMA Negeri 10 Samarinda" tersebut sempat memicu kemacetan dan keributan di area gerbang sekolah.
Merespons insiden penutupan akses tersebut, Yayasan Melati mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat permohonan perlindungan dan keberatan resmi kepada Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim.
Tidak hanya itu, pihak yayasan juga mengirimkan laporan langsung kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam laporannya, pihak yayasan menyampaikan keberatan atas desas-desus pengusiran paksa yang didasarkan pada tenggat waktu pengosongan lahan dari Pemprov Kaltim pada 31 Maret 2026.
Yayasan menilai tindakan pengambilalihan tersebut tidak menghormati proses hukum perdata terkait pembuktian dokumen otentik dan hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
Lebih lanjut, yayasan juga memperingatkan bahwa jika pengusiran siswa-siswi terus dipaksakan, dikhawatirkan akan memicu perlawanan dari publik dan simpatisan. Hal ini sangat ingin dihindari oleh pihak yayasan demi menjaga kondusivitas pendidikan di Kota Samarinda.
Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida sangat menyayangkan adanya intimidasi yang dapat mengganggu psikologis ratusan anak didik yang sebentar lagi akan menghadapi ujian. Ia mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan menengahi persoalan ini.
"Tolong jangan biarkan nasib siswa/i kami yang masih berjumlah ratusan ini diganggu dan merasa terintimidasi secara terang-terangan. Sebab, siswa/i kami pun merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan pendidikan. Keberadaan dan peran negara harus hadir agar pembedaan warga negara tidak terjadi di Kalimantan Timur," tegas Ida Farida.
Kondisi para siswa yang berada di tengah pusaran konflik ini juga memantik simpati publik di media sosial. Salah satunya terlihat melalui unggahan video di platform TikTok yang menyoroti rasa kasihan dan kebingungan mengenai nasib ratusan murid jika kampus tersebut benar-benar diambil paksa.
Di sisi lain, langkah tegas yang dilakukan oleh pihak SMAN 10 Samarinda dan Pemprov Kaltim diyakini berpijak pada dasar hukum. Eskalasi yang terjadi pada awal April ini merupakan tindak lanjut dari kemenangan hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda secara resmi menolak gugatan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda karena dinilai tidak memenuhi syarat formil. Melalui putusan inilah, Pemprov Kaltim merasa memiliki landasan kuat bahwa status hukum dan kepemilikan aset SMAN 10 di kampus tersebut sah milik pemerintah.
Menanggapi eskalasi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa langkah pemerintah provinsi murni merupakan pelaksanaan amanat hukum. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat persiapan pengamanan dan pemanfaatan aset SMAN 10 pada Kamis (2/4/2026).
"Sesungguhnya, tindakan ini adalah amanat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang seharusnya sudah bisa diterima oleh semua pihak. Kami berharap pihak yayasan bisa lebih legawa mematuhi putusan ini dan secara sukarela menyerahkan seluruh aset milik provinsi yang selama ini mereka gunakan," jelas Andi.
Andi memaparkan, pengamanan aset berupa asrama 1 dan 2 serta beberapa ruang kelas sangat mendesak untuk dilakukan demi menyambut tahun ajaran baru. SMAN 10 memerlukan ruang kelas dan asrama yang memadai agar proses penerimaan siswa baru dan pembelajaran ke depan tidak terhambat.
Terkait teknis eksekusi yang rencananya akan dilakukan minggu depan, Andi memastikan pemerintah akan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis demi menghindari gesekan. Pemprov Kaltim akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan meminta pengembalian kunci secara sukarela agar tidak merusak fasilitas yang ada.
Ia juga menjamin bahwa proses pendidikan siswa di bawah naungan Yayasan Melati tidak akan dikorbankan akibat pengamanan ini.
"Kami tetap mengedepankan agar proses pembelajaran di pihak yayasan tetap berjalan. Sebenarnya, mereka sudah memiliki gedung sendiri yang cukup memadai untuk dijadikan ruang kelas. Hanya saja, gedung tersebut belum mereka gunakan dan sebagian fasilitas belum dipindahkan ke sana," tutupnya.
Kini, lingkungan kampus di Jalan H.A.M. Rifaddin masih diselimuti ketidakpastian. Di tengah tarik-ulur klaim aset dan eksekusi lahan ini, publik berharap ada solusi yang bijak agar ratusan pelajar tetap dapat menuntut ilmu dengan aman dan nyaman tanpa bayang-bayang konflik.
(Sf/Rs)