Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Dok. Ombudsman RI)
Samarinda - Menjadi momentum tahunan sekolah, namun sering terjadi pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan acara perpisahan sekolah atau wisuda yang beberapa tahun terakhir kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim turun tangan dengan membuka posko pengaduan, siap menampung keluhan masyarakat yang merasa keberatan.
"Kami membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan yang memberatkan saat acara pelepasan atau wisuda di sekolah," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli dapat menghubungi nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung mendatangi kantor Ombudsman Kaltim.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," imbuh Mulyadin.
Ombudsman juga mendorong agar setiap sekolah memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
"Kanal ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan bisa ditindaklanjuti dengan cepat," kata Mulyadin.
Selain itu, kewenangan cabang dinas pendidikan dan pengawas sekolah perlu diperluas.
"Pengawas sekolah tidak hanya mengawasi mutu pendidikan, tapi juga harus aktif mencegah maladministrasi seperti pungli," pungkas Mulyadin.
Ombudsman menyoroti modus operandi yang kerap terjadi, di mana komite sekolah dijadikan "tameng" untuk melakukan pungutan.
"Komite sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai dianggap terpisah, sehingga pungutan yang dilakukan komite seolah-olah bukan tanggung jawab sekolah," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo.
Padahal, Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
"Komite boleh menggalang dana, tapi bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan," jelas Dwi.
Ombudsman menilai, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang kegiatan wisuda memang sudah cukup jelas. Namun, perlu ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur maupun kabupaten/kota untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi.
"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas bagi kepala sekolah atau komite yang melanggar," tegas Dwi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Dok. Ombudsman RI)
Samarinda - Menjadi momentum tahunan sekolah, namun sering terjadi pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan acara perpisahan sekolah atau wisuda yang beberapa tahun terakhir kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim turun tangan dengan membuka posko pengaduan, siap menampung keluhan masyarakat yang merasa keberatan.
"Kami membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan yang memberatkan saat acara pelepasan atau wisuda di sekolah," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli dapat menghubungi nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung mendatangi kantor Ombudsman Kaltim.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," imbuh Mulyadin.
Ombudsman juga mendorong agar setiap sekolah memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
"Kanal ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan bisa ditindaklanjuti dengan cepat," kata Mulyadin.
Selain itu, kewenangan cabang dinas pendidikan dan pengawas sekolah perlu diperluas.
"Pengawas sekolah tidak hanya mengawasi mutu pendidikan, tapi juga harus aktif mencegah maladministrasi seperti pungli," pungkas Mulyadin.
Ombudsman menyoroti modus operandi yang kerap terjadi, di mana komite sekolah dijadikan "tameng" untuk melakukan pungutan.
"Komite sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai dianggap terpisah, sehingga pungutan yang dilakukan komite seolah-olah bukan tanggung jawab sekolah," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo.
Padahal, Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
"Komite boleh menggalang dana, tapi bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan," jelas Dwi.
Ombudsman menilai, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang kegiatan wisuda memang sudah cukup jelas. Namun, perlu ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur maupun kabupaten/kota untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi.
"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas bagi kepala sekolah atau komite yang melanggar," tegas Dwi.
(Sf/Rs)