Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan di bawah eselon III.
Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat dan dimulai per hari ini (10/4/2026) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya di tengah konflik global yang berdampak pada ketidakstabilan harga dan pasokan minyak dunia.
“WFH itu untuk ASN yang di bawah eselon III, sementara ASN yang eselon II dan III tetap turun (bekerja di kantor),” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arianto.
Selama bekerja di rumah, para ASN diperingatkan untuk tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk bersantai ataupun berwisata.
Arianto menegaskan kebijakan WFH tetap mengharuskan ASN untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti saat bekerja di kantor.
Ia menegaskan akan melakukan monitoring guna memastikan ASN yang bekerja dengan sistem WFH benar-benar berada di rumah dan tidak memanfaatkan waktu kerja untuk bersantai.
Pengawasan itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan para ASN, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal meski hanya bekerja di rumah.
“Mereka (ASN) harus betul-betul bekerja di rumah, bukan di mana saja. Jadi itu akan kami monitoring untuk memastikan mereka siap bekerja bukan bersantai-santai, apalagi hingga berwisata,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan di bawah eselon III.
Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat dan dimulai per hari ini (10/4/2026) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya di tengah konflik global yang berdampak pada ketidakstabilan harga dan pasokan minyak dunia.
“WFH itu untuk ASN yang di bawah eselon III, sementara ASN yang eselon II dan III tetap turun (bekerja di kantor),” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arianto.
Selama bekerja di rumah, para ASN diperingatkan untuk tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk bersantai ataupun berwisata.
Arianto menegaskan kebijakan WFH tetap mengharuskan ASN untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti saat bekerja di kantor.
Ia menegaskan akan melakukan monitoring guna memastikan ASN yang bekerja dengan sistem WFH benar-benar berada di rumah dan tidak memanfaatkan waktu kerja untuk bersantai.
Pengawasan itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan para ASN, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal meski hanya bekerja di rumah.
“Mereka (ASN) harus betul-betul bekerja di rumah, bukan di mana saja. Jadi itu akan kami monitoring untuk memastikan mereka siap bekerja bukan bersantai-santai, apalagi hingga berwisata,” tandasnya.
(Sf/Rs)