Seputar Kaltim

    Wawali Kota Balikpapan Sampaikan Perubahan Nota Keuangan RAPBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Tajam

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat sampaikan perubahan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2026. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan perubahan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2026.

    Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (18/11/2025). Ini sebagai tindak lanjut atas penyesuaian kebijakan nasional yang memengaruhi struktur pendapatan daerah.

    Bagus menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan sebenarnya telah menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBD 2026 pada 12 September 2025 lalu. Namun, perubahan signifikan terjadi setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, mengenai alokasi sementara Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026.

    “Seiring perkembangan kebijakan nasional, terjadi perubahan signifikan pada TKD yang berpengaruh langsung terhadap struktur pendapatan daerah,” ucap Bagus dalam paparannya.

    Surat tersebut mengatur penyesuaian pada Dana Perimbangan dan Dana Transfer lainnya, sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan kembali rancangan APBD yang telah disusun.

    Menurut Bagus, perubahan kebijakan pusat menyebabkan struktur RAPBD 2026 mengalami koreksi pada seluruh sektor mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

    “Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp3,83 triliun kini turun menjadi Rp2,95 triliun,” lanjutnya.

    Untuk rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp1,58 triliun, terdiri dari Pajak Daerah Rp1,33 triliun, Retribusi Daerah Rp171,83 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp24,01 miliar, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp52,16 miliar.

    Kemudian Pendapatan Transfer turun drastis dari Rp2,25 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Transfer Pemerintah Pusat yang awalnya diproyeksikan Rp1,87 triliun, kini turun menjadi Rp1,091 triliun.

    “Angka pendapatan transfer ini sudah termasuk DAK Nonfisik dan DBH Sawit,” jelasnya.

    Penurunan ini disebut sebagai yang paling besar dalam lima tahun terakhir, bahkan melebihi koreksi pada masa pandemi Covid-19, maupun saat penerapan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.

    Rincian penurunan Transfer Pemerintah Pusat meliputi DBH Pajak turun Rp158,92 miliar, DBH Sumber Daya Alam turun Rp767,97 miliar, serta DAU turun Rp130,17 miliar. Total penurunan mencapai Rp1,057 triliun.

    Sementara itu, Transfer Antar Daerah diperkirakan sebesar Rp273,68 miliar atau turun sekitar Rp100 miliar dari alokasi sebelumnya. Penyesuaian dilakukan karena belum ada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi terkait alokasi DBH 2026.

    “Angka tersebut akan disesuaikan setelah terbit Surat Gubernur Kaltim tentang alokasi bagi hasil dan bantuan keuangan tahun 2026,” tegasnya.

    Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp4,5 miliar dari hibah pemerintah pusat. Lalu Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian mengikuti kemampuan pendapatan daerah, dari semula Rp4,28 triliun menjadi Rp3,36 triliun.

    Fokus alokasi belanja pun berubah. Sebelumnya difokuskan pada penguatan layanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, ketahanan pangan, dan tata kelola pemerintahan.

    Kini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, dukungan program prioritas nasional dan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pembangunan daerah, efisiensi belanja operasional, dan pemenuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    “Proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 juga dikoreksi dari Rp450 miliar menjadi Rp407,2 miliar, salah satunya karena penyesuaian alokasi kurang salur dari Pemerintah Provinsi pada 2025,” paparnya.

    Bagus mengakui bahwa RAPBD 2026 masih menghadapi kendala, seperti tingginya belanja rutin, terbatasnya ruang fiskal untuk belanja modal, serta tingginya ketergantungan pada transfer pusat.

    “Namun dengan kerja sama antara Pemerintah Kota, DPRD, dan dukungan seluruh elemen masyarakat, tantangan ini dapat kami hadapi dengan penuh optimisme,” tambahnya.

    Ia berharap pembahasan perubahan Nota Keuangan segera dilakukan, mengingat batas waktu persetujuan bersama Raperda APBD adalah satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wawali Kota Balikpapan Sampaikan Perubahan Nota Keuangan RAPBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Tajam

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat sampaikan perubahan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2026. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan perubahan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2026.

    Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (18/11/2025). Ini sebagai tindak lanjut atas penyesuaian kebijakan nasional yang memengaruhi struktur pendapatan daerah.

    Bagus menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan sebenarnya telah menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBD 2026 pada 12 September 2025 lalu. Namun, perubahan signifikan terjadi setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, mengenai alokasi sementara Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026.

    “Seiring perkembangan kebijakan nasional, terjadi perubahan signifikan pada TKD yang berpengaruh langsung terhadap struktur pendapatan daerah,” ucap Bagus dalam paparannya.

    Surat tersebut mengatur penyesuaian pada Dana Perimbangan dan Dana Transfer lainnya, sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan kembali rancangan APBD yang telah disusun.

    Menurut Bagus, perubahan kebijakan pusat menyebabkan struktur RAPBD 2026 mengalami koreksi pada seluruh sektor mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

    “Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp3,83 triliun kini turun menjadi Rp2,95 triliun,” lanjutnya.

    Untuk rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp1,58 triliun, terdiri dari Pajak Daerah Rp1,33 triliun, Retribusi Daerah Rp171,83 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp24,01 miliar, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp52,16 miliar.

    Kemudian Pendapatan Transfer turun drastis dari Rp2,25 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Transfer Pemerintah Pusat yang awalnya diproyeksikan Rp1,87 triliun, kini turun menjadi Rp1,091 triliun.

    “Angka pendapatan transfer ini sudah termasuk DAK Nonfisik dan DBH Sawit,” jelasnya.

    Penurunan ini disebut sebagai yang paling besar dalam lima tahun terakhir, bahkan melebihi koreksi pada masa pandemi Covid-19, maupun saat penerapan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.

    Rincian penurunan Transfer Pemerintah Pusat meliputi DBH Pajak turun Rp158,92 miliar, DBH Sumber Daya Alam turun Rp767,97 miliar, serta DAU turun Rp130,17 miliar. Total penurunan mencapai Rp1,057 triliun.

    Sementara itu, Transfer Antar Daerah diperkirakan sebesar Rp273,68 miliar atau turun sekitar Rp100 miliar dari alokasi sebelumnya. Penyesuaian dilakukan karena belum ada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi terkait alokasi DBH 2026.

    “Angka tersebut akan disesuaikan setelah terbit Surat Gubernur Kaltim tentang alokasi bagi hasil dan bantuan keuangan tahun 2026,” tegasnya.

    Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp4,5 miliar dari hibah pemerintah pusat. Lalu Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian mengikuti kemampuan pendapatan daerah, dari semula Rp4,28 triliun menjadi Rp3,36 triliun.

    Fokus alokasi belanja pun berubah. Sebelumnya difokuskan pada penguatan layanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, ketahanan pangan, dan tata kelola pemerintahan.

    Kini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, dukungan program prioritas nasional dan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pembangunan daerah, efisiensi belanja operasional, dan pemenuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    “Proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 juga dikoreksi dari Rp450 miliar menjadi Rp407,2 miliar, salah satunya karena penyesuaian alokasi kurang salur dari Pemerintah Provinsi pada 2025,” paparnya.

    Bagus mengakui bahwa RAPBD 2026 masih menghadapi kendala, seperti tingginya belanja rutin, terbatasnya ruang fiskal untuk belanja modal, serta tingginya ketergantungan pada transfer pusat.

    “Namun dengan kerja sama antara Pemerintah Kota, DPRD, dan dukungan seluruh elemen masyarakat, tantangan ini dapat kami hadapi dengan penuh optimisme,” tambahnya.

    Ia berharap pembahasan perubahan Nota Keuangan segera dilakukan, mengingat batas waktu persetujuan bersama Raperda APBD adalah satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

    (Sf/Rs)