Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengimbau perusahaan dan pelaku usaha di kota Balikpapan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Hal ini bertujuan agar pekerja bisa mempersiapkan diri untuk merayakan lebaran dengan nyaman tanpa terbebani masalah keuangan.
Menurut Bagus, pembayaran THR yang terlambat, terutama yang dekat dengan hari raya, dapat menyulitkan pekerja yang berencana pulang kampung atau mempersiapkan kebutuhan lebaran lainnya.
“Usahakan pembayaran dilakukan tujuh hari sebelum lebaran, agar pekerja bisa lebih tenang,” ucap Wawali Balikpapan kepada media, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran THR, karena akan sangat membantu pekerja yang ingin merayakan Idulfitri dengan lebih leluasa.
“Banyak yang sudah berangkat dua atau tiga hari sebelum hari raya, jadi mereka butuh THR untuk bekal perjalanan dan persiapan," tambah Bagus.
Imbauan ini diharapkan bisa diikuti oleh semua perusahaan di Balikpapan untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Pemkot juga telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bagi pekerja yang mengalami kendala.
“Posko ini beroperasi sejak satu hingga dua pekan sebelum lebaran,” tambah Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.
Lanjutnya, penyampaian ini diberikan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dengan Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) NomorM/2/HK.04.00/III/2025,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengimbau perusahaan dan pelaku usaha di kota Balikpapan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Hal ini bertujuan agar pekerja bisa mempersiapkan diri untuk merayakan lebaran dengan nyaman tanpa terbebani masalah keuangan.
Menurut Bagus, pembayaran THR yang terlambat, terutama yang dekat dengan hari raya, dapat menyulitkan pekerja yang berencana pulang kampung atau mempersiapkan kebutuhan lebaran lainnya.
“Usahakan pembayaran dilakukan tujuh hari sebelum lebaran, agar pekerja bisa lebih tenang,” ucap Wawali Balikpapan kepada media, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran THR, karena akan sangat membantu pekerja yang ingin merayakan Idulfitri dengan lebih leluasa.
“Banyak yang sudah berangkat dua atau tiga hari sebelum hari raya, jadi mereka butuh THR untuk bekal perjalanan dan persiapan," tambah Bagus.
Imbauan ini diharapkan bisa diikuti oleh semua perusahaan di Balikpapan untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Pemkot juga telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bagi pekerja yang mengalami kendala.
“Posko ini beroperasi sejak satu hingga dua pekan sebelum lebaran,” tambah Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.
Lanjutnya, penyampaian ini diberikan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dengan Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) NomorM/2/HK.04.00/III/2025,” terangnya.
(Sf/Rs)