Seputar Kaltim

    Wawali Balikpapan Apresiasi DJP, Dorong Pajak Lebih Transparan dan Berkeadilan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    11 Agustus 2025 pukul 20:52 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik peluncuran Piagam Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan apresiasinya atas komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

    Dalam sambutannya, Bagus menyebut peluncuran piagam ini sebagai langkah penting dalam memperkuat pelayanan perpajakan yang tidak hanya fokus pada pemungutan pajak, tetapi juga menghargai hak-hak wajib pajak.

    “Pajak adalah urat nadi pembangunan. Dari pajak, jalan dibangun, sekolah direnovasi, layanan kesehatan diperkuat, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan,” ucap Bagus dalam sambutannya.

    Wawali menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan saling percaya. Ia menyebut Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk kemitraan antara negara dan masyarakat, bukan semata kewajiban hukum.

    “Piagam ini adalah kontrak sosial yang menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak akan dikelola dengan integritas demi kemajuan bersama,” lanjutnya.

    Sejalan dengan semangat pelayanan pajak yang manusiawi, Pemkot Balikpapan juga meluncurkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot memberikan penghapusan denda dan diskon untuk beberapa jenis pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

    Kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk pajak masa berlaku Januari 2016 hingga Juni 2025. Diskon hingga 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kepemilikan pertama. Dan  Pembebasan PBB-P2 bagi warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

    “Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

    Tidak hanya itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak ini sebagai momentum perubahan menuju pelayanan perpajakan yang lebih baik. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wawali Balikpapan Apresiasi DJP, Dorong Pajak Lebih Transparan dan Berkeadilan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    11 Agustus 2025 pukul 20:52 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik peluncuran Piagam Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan apresiasinya atas komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

    Dalam sambutannya, Bagus menyebut peluncuran piagam ini sebagai langkah penting dalam memperkuat pelayanan perpajakan yang tidak hanya fokus pada pemungutan pajak, tetapi juga menghargai hak-hak wajib pajak.

    “Pajak adalah urat nadi pembangunan. Dari pajak, jalan dibangun, sekolah direnovasi, layanan kesehatan diperkuat, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan,” ucap Bagus dalam sambutannya.

    Wawali menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan saling percaya. Ia menyebut Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk kemitraan antara negara dan masyarakat, bukan semata kewajiban hukum.

    “Piagam ini adalah kontrak sosial yang menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak akan dikelola dengan integritas demi kemajuan bersama,” lanjutnya.

    Sejalan dengan semangat pelayanan pajak yang manusiawi, Pemkot Balikpapan juga meluncurkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot memberikan penghapusan denda dan diskon untuk beberapa jenis pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

    Kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk pajak masa berlaku Januari 2016 hingga Juni 2025. Diskon hingga 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kepemilikan pertama. Dan  Pembebasan PBB-P2 bagi warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

    “Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

    Tidak hanya itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak ini sebagai momentum perubahan menuju pelayanan perpajakan yang lebih baik. 

    (Sf/Rs)