Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran uang palsu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AZA (23) mengaku menyasar agen Brilink yang memiliki pengawasan yang lemah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya peredaran pecahan uang palsu senilai Rp100 ribu yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, selain menyasar agen Brilink dengan pengawasan lemah, pelaku juga sengaja datang untuk memakai layanan jasa Brilink yang dijaga oleh Lanjut Usia (Lansia) untuk memuluskan aksinya.
"Pelaku sengaja menyasar tempat yang lemah dalam pengawasan atau kurang teliti ketika melayani pelanggan," kata AKP Elnath, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ia mengaku mendapatkan pecahan uang palsu tersebut setelah melakukan pembelian melalui sosial media Facebook.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 29 lembar dengan jumlah total Rp2,9 juta, satu unit handphone dan satu lembar bukti transfer yang diduga transaksi pembelian uang palsu tersebut.
AZA mengaku, pembelian uang palsu tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali dari luar Kalimantan dan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipacking dengan casing telepon genggam agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Peredaran uang palsu tersebut diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir. Maka itu, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran uang palsu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AZA (23) mengaku menyasar agen Brilink yang memiliki pengawasan yang lemah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya peredaran pecahan uang palsu senilai Rp100 ribu yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, selain menyasar agen Brilink dengan pengawasan lemah, pelaku juga sengaja datang untuk memakai layanan jasa Brilink yang dijaga oleh Lanjut Usia (Lansia) untuk memuluskan aksinya.
"Pelaku sengaja menyasar tempat yang lemah dalam pengawasan atau kurang teliti ketika melayani pelanggan," kata AKP Elnath, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ia mengaku mendapatkan pecahan uang palsu tersebut setelah melakukan pembelian melalui sosial media Facebook.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 29 lembar dengan jumlah total Rp2,9 juta, satu unit handphone dan satu lembar bukti transfer yang diduga transaksi pembelian uang palsu tersebut.
AZA mengaku, pembelian uang palsu tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali dari luar Kalimantan dan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipacking dengan casing telepon genggam agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Peredaran uang palsu tersebut diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir. Maka itu, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Sf/Lo)