Seputar Kaltim

    Warga Terdampak PSN IKN Datangi Kejari PPU, Minta Bank Tanah hingga BPN Dipanggil

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:32 WITA

    Massa geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan pertanahan di kawasan PSN IKN. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Puluhan warga dari kawasan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/7/2026). 

    Aksi ini merupakan rangkaian upaya yang ditempuh warga setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Kali ini mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk meminta kejaksaan turun tangan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

    Warga yang berasal dari Pemaluan, Pantai Lango, Jenebora dan Gersik meminta Kejari memanggil seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan sengketa lahan, terutama Badan Bank Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga sejumlah perusahaan. 

    Dalam orasinya, massa menilai persoalan yang mereka hadapi tidak kunjung mendapat penyelesaian meski telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah.

    "Kami meminta kejaksaan memanggil para pihak dan mendudukkan persoalan ini bersama kami," ujar salah seorang orator.

    Selain meminta mediasi, massa juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Tuduhan tersebut diarahkan kepada Badan Bank Tanah, perusahaan, hingga persoalan pengadaan lahan untuk sejumlah proyek di kawasan IKN.

    Warga juga mempersoalkan pelaksanaan reforma agraria yang dinilai tidak tepat sasaran. Mereka menegaskan bukan merupakan subjek reforma agraria, melainkan masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN IKN.

    "Kami ini masyarakat terdampak proyek strategis nasional, bukan subjek reforma agraria. Kami meminta kejaksaan melindungi kami," kata orator lainnya.

    Menurut massa, pelaksanaan reforma agraria justru berdampak pada berkurangnya luas lahan yang mereka kuasai. Mereka pun mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi bahkan dibatalkan.

    Selain itu, warga mengaku masih menghadapi persoalan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan, termasuk adanya warga yang disebut sempat berhadapan dengan proses hukum saat mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono mengatakan pihaknya belum dapat langsung menindaklanjuti permintaan massa karena substansi laporan yang disampaikan masih bersifat umum.

    Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara rinci agar Kejari dapat menelaah lebih dahulu apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan kejaksaan.

    "Beberapa tuntutannya meminta memanggil Bank Tanah, BPN, bupati, lurah, pihak perusahaan. Tuntutannya banyak. Tolong laporannya disampaikan secara detail, apa permasalahannya, supaya kami bisa mendalami apakah itu menjadi kewenangan kami," kata Eko kepada massa.

    Menurutnya, tidak seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani oleh kejaksaan.

    "Dalam penegakan hukum, kami menangani penuntutan pidana umum. Untuk pidana khusus kami bisa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Di luar itu tentu akan kami telaah dulu apakah memenuhi kewenangan kami. Jangan sampai kami bertindak di luar kewenangan," ujarnya.

    Eko memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah hukum yang dapat ditempuh Kejari PPU.

    Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih berada di lokasi dan belum membubarkan diri sambil menunggu tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Warga Terdampak PSN IKN Datangi Kejari PPU, Minta Bank Tanah hingga BPN Dipanggil

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:32 WITA

    Massa geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan pertanahan di kawasan PSN IKN. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Puluhan warga dari kawasan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/7/2026). 

    Aksi ini merupakan rangkaian upaya yang ditempuh warga setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Kali ini mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk meminta kejaksaan turun tangan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

    Warga yang berasal dari Pemaluan, Pantai Lango, Jenebora dan Gersik meminta Kejari memanggil seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan sengketa lahan, terutama Badan Bank Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga sejumlah perusahaan. 

    Dalam orasinya, massa menilai persoalan yang mereka hadapi tidak kunjung mendapat penyelesaian meski telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah.

    "Kami meminta kejaksaan memanggil para pihak dan mendudukkan persoalan ini bersama kami," ujar salah seorang orator.

    Selain meminta mediasi, massa juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Tuduhan tersebut diarahkan kepada Badan Bank Tanah, perusahaan, hingga persoalan pengadaan lahan untuk sejumlah proyek di kawasan IKN.

    Warga juga mempersoalkan pelaksanaan reforma agraria yang dinilai tidak tepat sasaran. Mereka menegaskan bukan merupakan subjek reforma agraria, melainkan masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN IKN.

    "Kami ini masyarakat terdampak proyek strategis nasional, bukan subjek reforma agraria. Kami meminta kejaksaan melindungi kami," kata orator lainnya.

    Menurut massa, pelaksanaan reforma agraria justru berdampak pada berkurangnya luas lahan yang mereka kuasai. Mereka pun mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi bahkan dibatalkan.

    Selain itu, warga mengaku masih menghadapi persoalan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan, termasuk adanya warga yang disebut sempat berhadapan dengan proses hukum saat mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono mengatakan pihaknya belum dapat langsung menindaklanjuti permintaan massa karena substansi laporan yang disampaikan masih bersifat umum.

    Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara rinci agar Kejari dapat menelaah lebih dahulu apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan kejaksaan.

    "Beberapa tuntutannya meminta memanggil Bank Tanah, BPN, bupati, lurah, pihak perusahaan. Tuntutannya banyak. Tolong laporannya disampaikan secara detail, apa permasalahannya, supaya kami bisa mendalami apakah itu menjadi kewenangan kami," kata Eko kepada massa.

    Menurutnya, tidak seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani oleh kejaksaan.

    "Dalam penegakan hukum, kami menangani penuntutan pidana umum. Untuk pidana khusus kami bisa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Di luar itu tentu akan kami telaah dulu apakah memenuhi kewenangan kami. Jangan sampai kami bertindak di luar kewenangan," ujarnya.

    Eko memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah hukum yang dapat ditempuh Kejari PPU.

    Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih berada di lokasi dan belum membubarkan diri sambil menunggu tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan.

    (Sf/Lo)