Seputar Kaltim

    Warga Terdampak Proyek Terowongan Segmen Jalan Kakap Sudah Lakukan Pembongkaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Januari 2024 pukul 10:30 WITA

    Rumah Warga Terdampak Proyek Terowongan Segmen Jalan Kakap, Kota Samarinda, Selasa (23/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Warga Jalan Kakap, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang terdampak proyek terowongan sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. 

    Di hari kelima, sebagian besar warga telah melakukan pembongkaran rumahnya. Di mana sebelumnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan tenggat waktu selama sepuluh hari untuk membongkar bangunan, terhitung sejak Jumat (19/1/2024) lalu. 

    Hasil pantauan Seputar Fakta di lapangan, Selasa (23/1/2024) warga setempat menuturkan terdapat 60 bangunan yang terkena dampak dari adanya proyek pembangunan terowongan. 

     “Kami bongkar sendiri, dari pemerintah ada menyediakan jasa pembongkaran, tapi masih nunggu, jadi kita bongkar sendiri,” ucap Juharto, salah satu pemilik bangunan dan lahan kepada Seputar Fakta, Selasa (23/1/2024). 

    Juharto sendiri melakukan pembongkaran secara bertahap. Ia menyisakan satu petak kamar untuk ditinggali sementara waktu selagi belum mempunyai tempat tinggal baru. Dari pengakuannya, Juharto menerima uang sebesar Rp500 juta dengan status tanah belum memiliki sertifikat, hanya berupa surat jual beli dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Saya sudah beli tanah di daerah Makroman,” tuturnya.

    Di sisi lain, Suminah salah seorang pedagang yang ada di depan Rumah Sakit (RS) Atma Husada, menyampaikan dengan jelas uang yang didapat dari pemerintah sebagai bentuk ganti kerugian hanya cukup untuk membeli rumah seadanya. Karena proyek pembangunan tunel itu, Suminah pun mengaku tak hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga kehilangan tempat usaha. "Ini nanti kan katanya mau dibuat jalan lebar. Jadi sepanjang pinggir jalan ini (depan RS) mau digusur, disuruh pindah," ujar Suminah. Ia pun masih bingung, kelak akan berdagang di mana. 

    Suminah menerima uang dari pemerintah Rp300 juta dengan status tanah belum bersertifikat. Dari penuturannya, harga yang diberikan tidak disapu rata. Tapi disesuaikan lagi dengan status lahan, luasnya, dan jenis bangunan yang turut menjadi indikator penilaian. Semakin bagus bangunan yang dimiliki, apalagi bersertifikat, maka akan semakin tinggi harga yang didapat.

    Bahan sisa bangunan yang masih layak pakai seperti kayu dan atap, oleh warga akan difungsikan kembali atau dijual. Akses jalan yang kecil dan curam, membuat warga mengalami kesulitan sehingga harus sangat berhati-hati dalam melakukan pembongkaran dan pengangkutan barang. 

    Namun, di antara reruntuhan matrial bangunan yang berserakan di mana-mana, masih terdapat beberapa bangunan yang tetap utuh bentuknya. Dari keterangan warga setempat, bangunan yang belum dibongkar itu masih menunggu pemberian uang ganti kerugian. 

    Untuk memastikan jumlah terkait warga terdampak yang belum menerima pembayaran ganti kerugian, Seputar Fakta mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, namun pihaknya masih belum bisa memberikan komentar. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Warga Terdampak Proyek Terowongan Segmen Jalan Kakap Sudah Lakukan Pembongkaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Januari 2024 pukul 10:30 WITA

    Rumah Warga Terdampak Proyek Terowongan Segmen Jalan Kakap, Kota Samarinda, Selasa (23/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Warga Jalan Kakap, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang terdampak proyek terowongan sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. 

    Di hari kelima, sebagian besar warga telah melakukan pembongkaran rumahnya. Di mana sebelumnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan tenggat waktu selama sepuluh hari untuk membongkar bangunan, terhitung sejak Jumat (19/1/2024) lalu. 

    Hasil pantauan Seputar Fakta di lapangan, Selasa (23/1/2024) warga setempat menuturkan terdapat 60 bangunan yang terkena dampak dari adanya proyek pembangunan terowongan. 

     “Kami bongkar sendiri, dari pemerintah ada menyediakan jasa pembongkaran, tapi masih nunggu, jadi kita bongkar sendiri,” ucap Juharto, salah satu pemilik bangunan dan lahan kepada Seputar Fakta, Selasa (23/1/2024). 

    Juharto sendiri melakukan pembongkaran secara bertahap. Ia menyisakan satu petak kamar untuk ditinggali sementara waktu selagi belum mempunyai tempat tinggal baru. Dari pengakuannya, Juharto menerima uang sebesar Rp500 juta dengan status tanah belum memiliki sertifikat, hanya berupa surat jual beli dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Saya sudah beli tanah di daerah Makroman,” tuturnya.

    Di sisi lain, Suminah salah seorang pedagang yang ada di depan Rumah Sakit (RS) Atma Husada, menyampaikan dengan jelas uang yang didapat dari pemerintah sebagai bentuk ganti kerugian hanya cukup untuk membeli rumah seadanya. Karena proyek pembangunan tunel itu, Suminah pun mengaku tak hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga kehilangan tempat usaha. "Ini nanti kan katanya mau dibuat jalan lebar. Jadi sepanjang pinggir jalan ini (depan RS) mau digusur, disuruh pindah," ujar Suminah. Ia pun masih bingung, kelak akan berdagang di mana. 

    Suminah menerima uang dari pemerintah Rp300 juta dengan status tanah belum bersertifikat. Dari penuturannya, harga yang diberikan tidak disapu rata. Tapi disesuaikan lagi dengan status lahan, luasnya, dan jenis bangunan yang turut menjadi indikator penilaian. Semakin bagus bangunan yang dimiliki, apalagi bersertifikat, maka akan semakin tinggi harga yang didapat.

    Bahan sisa bangunan yang masih layak pakai seperti kayu dan atap, oleh warga akan difungsikan kembali atau dijual. Akses jalan yang kecil dan curam, membuat warga mengalami kesulitan sehingga harus sangat berhati-hati dalam melakukan pembongkaran dan pengangkutan barang. 

    Namun, di antara reruntuhan matrial bangunan yang berserakan di mana-mana, masih terdapat beberapa bangunan yang tetap utuh bentuknya. Dari keterangan warga setempat, bangunan yang belum dibongkar itu masih menunggu pemberian uang ganti kerugian. 

    Untuk memastikan jumlah terkait warga terdampak yang belum menerima pembayaran ganti kerugian, Seputar Fakta mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, namun pihaknya masih belum bisa memberikan komentar. 

    (Sf/Rs)