Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Salah satu poster caleg yang terpasang di salah satu rumah warga di Jalan Ruan. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Agustina, warga Jalan Ruan, Timbau, Kecamatan Tenggarong mengeluhkan poster caleg yang menempel di rumahnya.
Agustina mengatakan pemasangan poster itu tanpa izin atau pun pemberitahuan kepadanya saat dipasang.
“Mengenai pemasangan Poster itu, kami tidak tahu dan anak-anak juga tidak setuju dengan pemasangan poster itu,” katanya.
Diketahui, pemasangan poster caleg tersebut dilakukan sejak dua hari yang lalu. “Tidak tahu mengenai pemasangan poster tersebut, tetapi alangkah baiknya izin. Saya nggak kenal calegnya itu siapa,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan itu akan diberikan imbauan kepada yang memasang untuk menurunkan.
Kemudian nanti diberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Ia menyebut data pelanggaran tersebut masih di panwascam. Sebab yang melakukan monitoring adalah pihak dari kecamatan.
“Masih direkap datanya. Tapi kalau dari hasil kemarin dari beberapa penyampaian teman-teman kecamatan, ada beberapa yang melanggar, seperti memasang di pohon dan sebagainya," ungkap Teguh.
Kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu, salah satunya fasilitas umum dan tempat pendidikan. “Sanksinya itu adalah penurunan poster,” sebutnya.
Ia mengimbau para caleg mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yakni mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku tentang tata cara yang telah di tetapkan
“Kepada seluruh peserta pemilu, ke depannya untuk sama-sama menaati PKPU nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Salah satu poster caleg yang terpasang di salah satu rumah warga di Jalan Ruan. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Agustina, warga Jalan Ruan, Timbau, Kecamatan Tenggarong mengeluhkan poster caleg yang menempel di rumahnya.
Agustina mengatakan pemasangan poster itu tanpa izin atau pun pemberitahuan kepadanya saat dipasang.
“Mengenai pemasangan Poster itu, kami tidak tahu dan anak-anak juga tidak setuju dengan pemasangan poster itu,” katanya.
Diketahui, pemasangan poster caleg tersebut dilakukan sejak dua hari yang lalu. “Tidak tahu mengenai pemasangan poster tersebut, tetapi alangkah baiknya izin. Saya nggak kenal calegnya itu siapa,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan itu akan diberikan imbauan kepada yang memasang untuk menurunkan.
Kemudian nanti diberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Ia menyebut data pelanggaran tersebut masih di panwascam. Sebab yang melakukan monitoring adalah pihak dari kecamatan.
“Masih direkap datanya. Tapi kalau dari hasil kemarin dari beberapa penyampaian teman-teman kecamatan, ada beberapa yang melanggar, seperti memasang di pohon dan sebagainya," ungkap Teguh.
Kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu, salah satunya fasilitas umum dan tempat pendidikan. “Sanksinya itu adalah penurunan poster,” sebutnya.
Ia mengimbau para caleg mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yakni mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku tentang tata cara yang telah di tetapkan
“Kepada seluruh peserta pemilu, ke depannya untuk sama-sama menaati PKPU nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.
(Sf/By)