Cari disini...
Seputar Kaltim
YBJ yang ada di kawasan simpang empat Mal Lembuswana. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menggalakkan penerapan Yellow Box Junction (YBJ) di sejumlah persimpangan jalan di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, YBJ adalah area berbentuk kotak dengan garis kuning yang berfungsi mencegah kendaraan berhenti di tengah persimpangan, sehingga mengurangi hambatan lalu lintas.
"YBJ kita pasang di persimpangan sebagai area yang tidak boleh ada kendaraan berhenti atau antre. Kendaraan di dalam YBJ harus diprioritaskan agar tidak terjadi hambatan," ujar Manalu, Selasa (7/1/2024).
Saat ini, ia mengatakan Dishub telah memasang YBJ di beberapa titik, seperti di kawasan simpang empat Mal Lembuswana dan simpang empat di dekat Hotel Mercure Samarinda. Ke depannya, kata Manalu pemasangan akan diperluas ke lokasi lain, termasuk daerah yang sering terjadi pelanggaran, seperti di Jalan Anggur.
Ia juga menyoroti banyaknya pelanggaran lalu lintas di Samarinda, terutama pengendara yang memaksa masuk ke persimpangan saat lampu hijau meskipun sudah mendekati lampu merah. "Kondisi ini sering menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, YBJ dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas di persimpangan yang cukup padat kendaraan. Kendaraan hanya diperbolehkan memasuki kotak kuning jika mereka bisa melintasinya tanpa terjebak. Jika tidak, pengendara diwajibkan menunggu di luar YBJ hingga persimpangan benar-benar kosong.
Manalu juga mengingatkan bahwa kendaraan di dalam YBJ memiliki prioritas untuk keluar lebih dahulu. Pelanggaran aturan YBJ dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Dengan penerapan kembali YBJ, ia berharap pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga kemacetan dan risiko kecelakaan di persimpangan dapat diminimalisir.
"Dulu sebenarnya sudah ada YBJ di Samarinda, tapi kini kita galakkan lagi karena melihat efektivitasnya di kota-kota besar. Ini langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota kita," pungkas Manalu.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

YBJ yang ada di kawasan simpang empat Mal Lembuswana. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menggalakkan penerapan Yellow Box Junction (YBJ) di sejumlah persimpangan jalan di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, YBJ adalah area berbentuk kotak dengan garis kuning yang berfungsi mencegah kendaraan berhenti di tengah persimpangan, sehingga mengurangi hambatan lalu lintas.
"YBJ kita pasang di persimpangan sebagai area yang tidak boleh ada kendaraan berhenti atau antre. Kendaraan di dalam YBJ harus diprioritaskan agar tidak terjadi hambatan," ujar Manalu, Selasa (7/1/2024).
Saat ini, ia mengatakan Dishub telah memasang YBJ di beberapa titik, seperti di kawasan simpang empat Mal Lembuswana dan simpang empat di dekat Hotel Mercure Samarinda. Ke depannya, kata Manalu pemasangan akan diperluas ke lokasi lain, termasuk daerah yang sering terjadi pelanggaran, seperti di Jalan Anggur.
Ia juga menyoroti banyaknya pelanggaran lalu lintas di Samarinda, terutama pengendara yang memaksa masuk ke persimpangan saat lampu hijau meskipun sudah mendekati lampu merah. "Kondisi ini sering menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, YBJ dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas di persimpangan yang cukup padat kendaraan. Kendaraan hanya diperbolehkan memasuki kotak kuning jika mereka bisa melintasinya tanpa terjebak. Jika tidak, pengendara diwajibkan menunggu di luar YBJ hingga persimpangan benar-benar kosong.
Manalu juga mengingatkan bahwa kendaraan di dalam YBJ memiliki prioritas untuk keluar lebih dahulu. Pelanggaran aturan YBJ dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Dengan penerapan kembali YBJ, ia berharap pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga kemacetan dan risiko kecelakaan di persimpangan dapat diminimalisir.
"Dulu sebenarnya sudah ada YBJ di Samarinda, tapi kini kita galakkan lagi karena melihat efektivitasnya di kota-kota besar. Ini langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota kita," pungkas Manalu.
(Sf/Rs)