Warga Samarinda Tanam Pohon Pisang Bertuliskan, "Tanah Ini Milik Kami" di Jalan Rapak Indah

    Seputarfakta.com - Firzatullah Akbar -

    Seputar Kaltim

    11 Juli 2024 10:50 WIB

    Ketua DPP Sempekat Nusantara Berdaulat, Mugeni. (Istimewa)

    Samarinda - Tak kunjung mendapat respons baik dari pemerintah atas lahan yang tidak kunjung dibayarkan, pemilik lahan Jalan Rapak Indah kembali lakukan aksi di sepanjang Jalan Rapak Indah Kota Samarinda.

    Sebelumnya warga pemilik lahan yang 'geram' atas tanahnya yang tidak dibayarkan oleh pemerintah. Melakukan aksi tutup mulut di sepanjang Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli 2024 lalu.

    Kali ini mereka kembali melakukan aksi, dengan menanam pohon pisang bertuliskan "Tanah Ini Milik Kami" di sepanjang Jalan Rapak Indah pada Rabu (10/7/2024) kemarin. 

    Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Harianto Minda mengatakan, bahwa aksi tanam pohon ini adalah bentuk perjuangan dari warga yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan atas tanah mereka yang digusur pemerintah secara sepihak.

    "Ya ini bentuk pejuangan warga dan bentuk kekecewaan mereka terhadap ketidakjelasan pemerintah terkait tanggung jawabnya kepada warga," ucap Harianto, dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024). 

    Pria yang sering disapa Jeppo itu juga menambahkan akan menanam pohon pisang 100 hingga 500 pohon sampai pemerintah merespon dan menindaklanjuti terkait tanah warga yang belum dibayarkan dari tahun 1995 hingga sekarang.

    Dalam hal ini Harianto menyampaikan sudah bersurat ke DPRD provinsi yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keluhan warga dan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas lahan mereka.

    "Kita sudah bersurat senin kemaren, ke DPRD dan nanti kita mau minta kejelasan atas siapa yang bertanggungjawab, apakah dari pemerintah kota, atau Provinsi,"tegasnya.

    Jika dalam waktu dekat DPRD tidak merespon keluhan mereka, Jappo mengatakan warga akan melakukan Aksi di depan Kantor DPRD Kaltim.

    Warga bersama kuasa hukum juga sudah memasukan surst ke lembaga-lembaga pemerintah salah satunya ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).

    "Kita sudah masukan dan ada respon dari Kejati serta dilakukan sharing bersama warga, mereka juga prihatin atas masalah ini, dan bagaimana meninjau dalam perspektif hukum Jalan di Rapak Indah," tuturnya.

    Lembaga-lembaga lain juga prihatin terkait masalah ini, dan meminta dapat diselesaikan dengan proses yang baik dan tidak dilakukan penutupan jalan.

    "Lembaga-lembaga itu banyak yang prihatin, dan memang yang menjadi persoalan adalah siapa yang berwenang dan harus membayar lahan warga, apakah pemerintah kota atau provinsi,"Jelasnya.

    Aksi yang dilakukan warga ini imbas pemerintah yang tidak memberikan respon positif atas lahan mereka yang dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

    Mereka juga menekankan jika pemerintah tidak mau bertanggungjawab maka, lahan yang mereka punya agar bisa dikembalikan kepada pemilik seharusnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Warga Samarinda Tanam Pohon Pisang Bertuliskan, "Tanah Ini Milik Kami" di Jalan Rapak Indah

    Seputarfakta.com - Firzatullah Akbar -

    Seputar Kaltim

    11 Juli 2024 10:50 WIB

    Ketua DPP Sempekat Nusantara Berdaulat, Mugeni. (Istimewa)

    Samarinda - Tak kunjung mendapat respons baik dari pemerintah atas lahan yang tidak kunjung dibayarkan, pemilik lahan Jalan Rapak Indah kembali lakukan aksi di sepanjang Jalan Rapak Indah Kota Samarinda.

    Sebelumnya warga pemilik lahan yang 'geram' atas tanahnya yang tidak dibayarkan oleh pemerintah. Melakukan aksi tutup mulut di sepanjang Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli 2024 lalu.

    Kali ini mereka kembali melakukan aksi, dengan menanam pohon pisang bertuliskan "Tanah Ini Milik Kami" di sepanjang Jalan Rapak Indah pada Rabu (10/7/2024) kemarin. 

    Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Harianto Minda mengatakan, bahwa aksi tanam pohon ini adalah bentuk perjuangan dari warga yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan atas tanah mereka yang digusur pemerintah secara sepihak.

    "Ya ini bentuk pejuangan warga dan bentuk kekecewaan mereka terhadap ketidakjelasan pemerintah terkait tanggung jawabnya kepada warga," ucap Harianto, dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024). 

    Pria yang sering disapa Jeppo itu juga menambahkan akan menanam pohon pisang 100 hingga 500 pohon sampai pemerintah merespon dan menindaklanjuti terkait tanah warga yang belum dibayarkan dari tahun 1995 hingga sekarang.

    Dalam hal ini Harianto menyampaikan sudah bersurat ke DPRD provinsi yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keluhan warga dan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas lahan mereka.

    "Kita sudah bersurat senin kemaren, ke DPRD dan nanti kita mau minta kejelasan atas siapa yang bertanggungjawab, apakah dari pemerintah kota, atau Provinsi,"tegasnya.

    Jika dalam waktu dekat DPRD tidak merespon keluhan mereka, Jappo mengatakan warga akan melakukan Aksi di depan Kantor DPRD Kaltim.

    Warga bersama kuasa hukum juga sudah memasukan surst ke lembaga-lembaga pemerintah salah satunya ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).

    "Kita sudah masukan dan ada respon dari Kejati serta dilakukan sharing bersama warga, mereka juga prihatin atas masalah ini, dan bagaimana meninjau dalam perspektif hukum Jalan di Rapak Indah," tuturnya.

    Lembaga-lembaga lain juga prihatin terkait masalah ini, dan meminta dapat diselesaikan dengan proses yang baik dan tidak dilakukan penutupan jalan.

    "Lembaga-lembaga itu banyak yang prihatin, dan memang yang menjadi persoalan adalah siapa yang berwenang dan harus membayar lahan warga, apakah pemerintah kota atau provinsi,"Jelasnya.

    Aksi yang dilakukan warga ini imbas pemerintah yang tidak memberikan respon positif atas lahan mereka yang dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

    Mereka juga menekankan jika pemerintah tidak mau bertanggungjawab maka, lahan yang mereka punya agar bisa dikembalikan kepada pemilik seharusnya.

    (Sf/Rs)