Cari disini...
Seputar Kaltim
Kendaraan roda empat yang parkir di tepi Jalan Mulawarman, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam upaya untuk mendorong Gerakan Penertiban Parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum di Kota Samarinda.
"Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Kota Samarinda," kata Manalu, Sabtu (27/4/2024).
Manalu menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam akan wajib dikenakan biaya parkir berlangganan sesuai dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Harga parkir berlangganan ini dimulai dari Rp40 ribu untuk kendaraan roda dua selama sebulan. Untuk pertahunnya hanya dihargai sebesar Rp400 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat pertiga bulannya hanya dikenai biaya Rp100 ribu, enam bulan Rp500 ribu, dan selama setahun Rp1 juta.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta untuk menyiapkan identitas diri seperti KTP, STNK, foto kendaraan, serta memiliki akses internet atau Mobile Banking untuk pembayaran melalui QRIS.
Proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan melalui halaman web dengan menggunakan link pendaftaran https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.
Sebelum memulai pendaftaran, pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS, dan bukti pembayaran harus disimpan.
Selanjutnya, lengkapi data-data pendaftaran yang diminta pada halaman web, termasuk memasukkan bukti pembayaran.
Setelah semua data terisi dengan benar, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengklik tombol konfirmasi.
"Pastikan data yang dimasukan itu sudah benar," tegasnya.
Data yang telah dikonfirmasi akan divalidasi oleh petugas, dan kemudian akan dibuatkan kartu berlangganan sebagai bukti resmi pendaftaran parkir berlangganan.
Dengan langkah ini, ia berharap dapat tercipta ketertiban yang lebih baik dalam hal parkir di tepi jalan umum di Kota Samarinda, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
"Setelah divalidasi oleh petugas nanti akan dibuatkan kartu berlangganannya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kendaraan roda empat yang parkir di tepi Jalan Mulawarman, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam upaya untuk mendorong Gerakan Penertiban Parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum di Kota Samarinda.
"Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Kota Samarinda," kata Manalu, Sabtu (27/4/2024).
Manalu menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam akan wajib dikenakan biaya parkir berlangganan sesuai dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Harga parkir berlangganan ini dimulai dari Rp40 ribu untuk kendaraan roda dua selama sebulan. Untuk pertahunnya hanya dihargai sebesar Rp400 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat pertiga bulannya hanya dikenai biaya Rp100 ribu, enam bulan Rp500 ribu, dan selama setahun Rp1 juta.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta untuk menyiapkan identitas diri seperti KTP, STNK, foto kendaraan, serta memiliki akses internet atau Mobile Banking untuk pembayaran melalui QRIS.
Proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan melalui halaman web dengan menggunakan link pendaftaran https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.
Sebelum memulai pendaftaran, pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS, dan bukti pembayaran harus disimpan.
Selanjutnya, lengkapi data-data pendaftaran yang diminta pada halaman web, termasuk memasukkan bukti pembayaran.
Setelah semua data terisi dengan benar, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengklik tombol konfirmasi.
"Pastikan data yang dimasukan itu sudah benar," tegasnya.
Data yang telah dikonfirmasi akan divalidasi oleh petugas, dan kemudian akan dibuatkan kartu berlangganan sebagai bukti resmi pendaftaran parkir berlangganan.
Dengan langkah ini, ia berharap dapat tercipta ketertiban yang lebih baik dalam hal parkir di tepi jalan umum di Kota Samarinda, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
"Setelah divalidasi oleh petugas nanti akan dibuatkan kartu berlangganannya," pungkasnya.
(Sf/Rs)