Cari disini...
Seputar Kaltim
Untuk menjaga lingkungan di sekitar sungai, DLH harapkan tidak membuang limbah atau kotoran hewan qurban di sungai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengiimbauan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan pasca penyembelihan hewan kurban.
Imbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 600.1.17.3/2132/100.12 tentang Bersih Sampah Iduladha 1444 Hijriah.
Adapun imbaun yang dimaksud bahwa sisa pemotongan hewan kurban yang tidak dimanfaatkan lagi, tidak diperkenankan untuk dibuang ke sungai dan atau TPS.
Warga dianjurkan untuk mengubur sisa pemotongan hewan kurban dan penaburan kapur guna meredam bau yang ditimbulkan.
Pembagian daging kurban diusahakan tidak menggunakan kantong plastik dan dapat diganti dengan daun (pisang, Jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang dan tidak menimbulkan sampah plastik juga masyarakat dapat membawa wadah sendin yang dapat dipakai ulang.
Tetap menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Penanggungjawab Pelaksana Kebersihan Sub Koordinator Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Zainal Abidin mengatakan sudah ada petugas yang disiapkan untuk melakukam pemantauan.
Apalagi, kata dia, limbah hewan kurban tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab ada bagian-bagian hewan yang tidak perlu dibuang, bahkan bisa menjadi bahan pelengkap masakan.
"Seperti jeroan jangan dibuang karena itu masih bisa dimanfaatkan untuk olahan masakan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Untuk menjaga lingkungan di sekitar sungai, DLH harapkan tidak membuang limbah atau kotoran hewan qurban di sungai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengiimbauan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan pasca penyembelihan hewan kurban.
Imbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 600.1.17.3/2132/100.12 tentang Bersih Sampah Iduladha 1444 Hijriah.
Adapun imbaun yang dimaksud bahwa sisa pemotongan hewan kurban yang tidak dimanfaatkan lagi, tidak diperkenankan untuk dibuang ke sungai dan atau TPS.
Warga dianjurkan untuk mengubur sisa pemotongan hewan kurban dan penaburan kapur guna meredam bau yang ditimbulkan.
Pembagian daging kurban diusahakan tidak menggunakan kantong plastik dan dapat diganti dengan daun (pisang, Jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang dan tidak menimbulkan sampah plastik juga masyarakat dapat membawa wadah sendin yang dapat dipakai ulang.
Tetap menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Penanggungjawab Pelaksana Kebersihan Sub Koordinator Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Zainal Abidin mengatakan sudah ada petugas yang disiapkan untuk melakukam pemantauan.
Apalagi, kata dia, limbah hewan kurban tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab ada bagian-bagian hewan yang tidak perlu dibuang, bahkan bisa menjadi bahan pelengkap masakan.
"Seperti jeroan jangan dibuang karena itu masih bisa dimanfaatkan untuk olahan masakan," pungkasnya.
(Sf/By)