Seputar Kaltim

    Warga Samarinda Aniaya Anak di Bawah Umur, Geram karena Kebut-kebutan di Gang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2024 pukul 19:29 WITA

    Tersangka penganiayaan anak di bawah umur di salah satu gang di Samarinda. (Foto: HO/Kapolsek Kota)

    Samarinda - Sebuah insiden penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur, terjadi di Samarinda. Insiden itu, terjadi pada Jumat, 26 April 2024, di sebuah gang sempit di kota berjuluk Tepian. 

    Menurut laporan, sekelompok anak-anak sedang berkumpul dan mengendarai kendaraan roda dua di dalam gang tersebut.

    Keterangan yang dipaparkan oleh pelaku penganiayaan yang merupakan seorang pria berinisial MF, menyebut anak-anak tersebut melintasi gang sempit itu dengan kebut-kebutan, yang mengakibatkan salah satu pengendara menyerempet anak kecil yang berada di lokasi tersebut.

    Pelaku yang berusia 37 tahun ini menegur anak yang diduga telah menyerempet. Namun, korban penganiayaan, yang diidentifikasi berusia 16 tahun ini tidak merasa bersalah atas tuduhan tersebut, menolak mengakui perbuatannya. Hal ini memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan.

    "Korban penganiayaan itu tidak merasa melakukan apa-apa, seperti yang dituduhkan pelaku, sehingga korban  ini tidak mengakuinya. Karena itu membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan  sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban," ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

    Orang tua korban yang mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Samarinda Kota. Tindakan cepat polisi menghasilkan penangkapan pelaku pada hari Senin, 29 April 2024, di lokasi yang sama dengan kejadian.

    Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal Pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku," tutup Kapolsek.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Warga Samarinda Aniaya Anak di Bawah Umur, Geram karena Kebut-kebutan di Gang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2024 pukul 19:29 WITA

    Tersangka penganiayaan anak di bawah umur di salah satu gang di Samarinda. (Foto: HO/Kapolsek Kota)

    Samarinda - Sebuah insiden penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur, terjadi di Samarinda. Insiden itu, terjadi pada Jumat, 26 April 2024, di sebuah gang sempit di kota berjuluk Tepian. 

    Menurut laporan, sekelompok anak-anak sedang berkumpul dan mengendarai kendaraan roda dua di dalam gang tersebut.

    Keterangan yang dipaparkan oleh pelaku penganiayaan yang merupakan seorang pria berinisial MF, menyebut anak-anak tersebut melintasi gang sempit itu dengan kebut-kebutan, yang mengakibatkan salah satu pengendara menyerempet anak kecil yang berada di lokasi tersebut.

    Pelaku yang berusia 37 tahun ini menegur anak yang diduga telah menyerempet. Namun, korban penganiayaan, yang diidentifikasi berusia 16 tahun ini tidak merasa bersalah atas tuduhan tersebut, menolak mengakui perbuatannya. Hal ini memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan.

    "Korban penganiayaan itu tidak merasa melakukan apa-apa, seperti yang dituduhkan pelaku, sehingga korban  ini tidak mengakuinya. Karena itu membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan  sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban," ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

    Orang tua korban yang mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Samarinda Kota. Tindakan cepat polisi menghasilkan penangkapan pelaku pada hari Senin, 29 April 2024, di lokasi yang sama dengan kejadian.

    Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal Pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku," tutup Kapolsek.

    (Sf/Rs)