Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa Purwajaya dan Perusahaan (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Permasalahan banjir dan aktivitas tambang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Desa Purwajaya di Kecamatan Loa Janan.
Mereka menilai aktivitas perusahaan di sekitar wilayah itu semakin memperparah kondisi, sebab sudah tiga kali terjadi banjir dalam sebulan terakhir.
Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto menjelaskan masyarakat menemukan adanya pembukaan tanggul yang diarahkan langsung ke sungai. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab banjir yang sering melanda desa.
“Tidak dibenarkan perusahaan membuang air langsung ke sungai apalagi dalam kondisi banjir. Itu yang kami permasalahkan,” kata Adi Sucipto, Selasa (26/8/2025).
Ia menyebut banjir yang melanda membawa lumpur dan membuat ratusan rumah warga ikut terdampak. Dari hasil pendataan yang telah dilakukan pemerintah desa, 13 RT dilaporkan mengalami kerusakan rumah, lahan pertanian, serta kolam ikan. Lumpur setebal 7 Cm masuk ke halaman, bahkan ada yang masuk hingga ke dalam rumah warga.
Sementara hasil musyawarah yang dilakukan, masyarakat meminta perusahaan bertanggung jawab menuntut kompensasi Rp500 ribu per rumah untuk biaya pembersihan, serta Rp1 juta per kepala keluarga sebagai ganti rugi lahan pertanian dan perikanan.
“Ada sekitar 400 rumah terdampak dan lebih dari 170 lahan pertanian serta kolam ikan rusak akibat banjir ini,” ujarnya.
Adi mengungkapkan, hingga kini perusahaan menolak memberikan ganti rugi. Mereka beralasan kegiatan operasional sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada bagi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar kompensasi.
Sementara Anggota Komisi DPRD Kukar, Hairendra mengaku belum ada titik temu terkait kompensasi ini. DPRD Kukar berkomitmen akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan masyarakat mendapatkan haknya.
"Kami akan berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengenai langkah yang akan ditempuh masyarakat selanjutnya,” sebut Hairendra.
Dirinya menegaskan DLHK harus segera menindaklanjuti persoalan, dugaan aliran air yang berasal dari tanggul perusahaan perlu pembuktian teknis.
“Kita akan bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya, kita masih menunggu koordinasi antara pemdes dengan DLHK,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa Purwajaya dan Perusahaan (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Permasalahan banjir dan aktivitas tambang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Desa Purwajaya di Kecamatan Loa Janan.
Mereka menilai aktivitas perusahaan di sekitar wilayah itu semakin memperparah kondisi, sebab sudah tiga kali terjadi banjir dalam sebulan terakhir.
Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto menjelaskan masyarakat menemukan adanya pembukaan tanggul yang diarahkan langsung ke sungai. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab banjir yang sering melanda desa.
“Tidak dibenarkan perusahaan membuang air langsung ke sungai apalagi dalam kondisi banjir. Itu yang kami permasalahkan,” kata Adi Sucipto, Selasa (26/8/2025).
Ia menyebut banjir yang melanda membawa lumpur dan membuat ratusan rumah warga ikut terdampak. Dari hasil pendataan yang telah dilakukan pemerintah desa, 13 RT dilaporkan mengalami kerusakan rumah, lahan pertanian, serta kolam ikan. Lumpur setebal 7 Cm masuk ke halaman, bahkan ada yang masuk hingga ke dalam rumah warga.
Sementara hasil musyawarah yang dilakukan, masyarakat meminta perusahaan bertanggung jawab menuntut kompensasi Rp500 ribu per rumah untuk biaya pembersihan, serta Rp1 juta per kepala keluarga sebagai ganti rugi lahan pertanian dan perikanan.
“Ada sekitar 400 rumah terdampak dan lebih dari 170 lahan pertanian serta kolam ikan rusak akibat banjir ini,” ujarnya.
Adi mengungkapkan, hingga kini perusahaan menolak memberikan ganti rugi. Mereka beralasan kegiatan operasional sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada bagi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar kompensasi.
Sementara Anggota Komisi DPRD Kukar, Hairendra mengaku belum ada titik temu terkait kompensasi ini. DPRD Kukar berkomitmen akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan masyarakat mendapatkan haknya.
"Kami akan berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengenai langkah yang akan ditempuh masyarakat selanjutnya,” sebut Hairendra.
Dirinya menegaskan DLHK harus segera menindaklanjuti persoalan, dugaan aliran air yang berasal dari tanggul perusahaan perlu pembuktian teknis.
“Kita akan bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya, kita masih menunggu koordinasi antara pemdes dengan DLHK,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)