Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BPS PPU, Suko Haryono.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Statistik Pusat (BPS) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendataan dan mencatat jumlah pengeluaran masyarakat yang tidak dinyatakan sebagai orang miskin atau berada di luar garis kemiskinan.
Kepala BPS PPU, Suko Haryono menyatakan seseorang yang mampu jajan lebih dari Rp20.566 per sehari atau bisa menghabiskan uang Rp617 ribu per kapita selama sebulan dinyatakan bukan termasuk golongan orang miskin.
Ini dikarenakan nilai tersebut dianggap mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya seseorang, apabila uang itu digunakan untuk membeli Bahan Pokok (Bapok), seperti beras, telur dan lainnya, kemudian diolah sendiri menjadi makanan.
“Itu berdasarkan hasil survei kita di lapangan. Jadi, kalau berada dibawah batas minimal Rp617 ribu per bulan, maka bisa dibilang (Maaf) masuk dalam kategori orang miskin,” ucap Suko, Selasa (25/2/2025).
Hasil pendataan BPS itu, tidak dilakukan di wilayah padat penduduk saja, tapi termasuk di daerah pelosok juga. "Kalau melihat gaya hidup di wilayah perkotaan rasanya tidak fair, jadi kita sesuaikan rata-ratanya dengan wilayah pelosok juga,” ungkapnya.
BPS PPU mencatat kebutuhan kalori yang harus dipenuhi seseorang dalam sehari diperkirakan berjumlah 2.100.
Jika dihitung-hitung, maka uang Rp20.566 setidaknya mampu memenuhi jumlah kalori seseorang dalam sehari dengan cukup mengeluarkan uang Rp16 ribu untuk membelanjakan beras 500 gram 1.750 kalori, dua butir telur ayam 300 kalori dan seikat bayam 50 kalori.
“Saat kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat, kita menyarankan mereka untuk masak sendiri agar lebih irit-irit karena Bapok yang didapatkan harganya sangat terjangkau,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BPS PPU, Suko Haryono.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Statistik Pusat (BPS) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendataan dan mencatat jumlah pengeluaran masyarakat yang tidak dinyatakan sebagai orang miskin atau berada di luar garis kemiskinan.
Kepala BPS PPU, Suko Haryono menyatakan seseorang yang mampu jajan lebih dari Rp20.566 per sehari atau bisa menghabiskan uang Rp617 ribu per kapita selama sebulan dinyatakan bukan termasuk golongan orang miskin.
Ini dikarenakan nilai tersebut dianggap mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya seseorang, apabila uang itu digunakan untuk membeli Bahan Pokok (Bapok), seperti beras, telur dan lainnya, kemudian diolah sendiri menjadi makanan.
“Itu berdasarkan hasil survei kita di lapangan. Jadi, kalau berada dibawah batas minimal Rp617 ribu per bulan, maka bisa dibilang (Maaf) masuk dalam kategori orang miskin,” ucap Suko, Selasa (25/2/2025).
Hasil pendataan BPS itu, tidak dilakukan di wilayah padat penduduk saja, tapi termasuk di daerah pelosok juga. "Kalau melihat gaya hidup di wilayah perkotaan rasanya tidak fair, jadi kita sesuaikan rata-ratanya dengan wilayah pelosok juga,” ungkapnya.
BPS PPU mencatat kebutuhan kalori yang harus dipenuhi seseorang dalam sehari diperkirakan berjumlah 2.100.
Jika dihitung-hitung, maka uang Rp20.566 setidaknya mampu memenuhi jumlah kalori seseorang dalam sehari dengan cukup mengeluarkan uang Rp16 ribu untuk membelanjakan beras 500 gram 1.750 kalori, dua butir telur ayam 300 kalori dan seikat bayam 50 kalori.
“Saat kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat, kita menyarankan mereka untuk masak sendiri agar lebih irit-irit karena Bapok yang didapatkan harganya sangat terjangkau,” tandasnya.
(Sf/By)