Warga PPU Didorong Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Target Kenaikan 20 Persen

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Januari 2025 08:56 WIB

    Ilustrasi IKD.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan pemerintah dan masyarakat mencapai 20 persen pada 2025 ini. 

    Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil PPU per 31 Desember 2024 mencatat jumlah penduduk yang telah menggunakan IKD ada sebanyak 20.179 orang atau baru 14,37 persen. “Karena waktunya masih panjang, kami terus mendorong masyarakat untuk dapat mengimplementasikan IKD sebagai langkah antisipasi. Sebab, jika KTP fisiknya rusak atau hilang masih bisa menggunakan IKD di Handphone (Hp),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, Minggu (26/1/2025).

    Program yang digagas oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memiliki berbagai macam manfaat bagi penggunanya, salah satunya adalah memberikan keamanan terhadap data Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya yang telah teregistrasi dalam aplikasi IKD, sehingga dipastikan terhindar dari praktik penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Bachtiar Latief menjelaskan cara mendaftar sebagai pengguna IKD cukup mudah, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store. Setelah itu, mengisi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi tersebut seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), email, nomor Hp dan pemindaian wajah.

    Kemudian, pendaftar harus mendatangi kantor Disdukcapil PPU untuk mendapatkan kode QR. Setelah di-scan, pendaftar hanya perlu menunggu notifikasi dari email yang didaftarkan untuk menerima kode berupa enam digit Personal Identifikasi Number (PIN) untuk menyelesaikan pendaftaran.“Dengan mengikuti langkah-langkah itu masyarakat telah membuat KTP digital,” ungkapnya.

    Kini, Disdukcapil PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar bisa mencapai target 20 persen tersebut.”kita berharap masyarakat bisa terlibat dalam IKD agar daya Adminduk mereka aman dan tidak disalahgunakan oleh seseorang,” tandasnya.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Warga PPU Didorong Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Target Kenaikan 20 Persen

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Januari 2025 08:56 WIB

    Ilustrasi IKD.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan pemerintah dan masyarakat mencapai 20 persen pada 2025 ini. 

    Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil PPU per 31 Desember 2024 mencatat jumlah penduduk yang telah menggunakan IKD ada sebanyak 20.179 orang atau baru 14,37 persen. “Karena waktunya masih panjang, kami terus mendorong masyarakat untuk dapat mengimplementasikan IKD sebagai langkah antisipasi. Sebab, jika KTP fisiknya rusak atau hilang masih bisa menggunakan IKD di Handphone (Hp),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, Minggu (26/1/2025).

    Program yang digagas oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memiliki berbagai macam manfaat bagi penggunanya, salah satunya adalah memberikan keamanan terhadap data Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya yang telah teregistrasi dalam aplikasi IKD, sehingga dipastikan terhindar dari praktik penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Bachtiar Latief menjelaskan cara mendaftar sebagai pengguna IKD cukup mudah, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store. Setelah itu, mengisi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi tersebut seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), email, nomor Hp dan pemindaian wajah.

    Kemudian, pendaftar harus mendatangi kantor Disdukcapil PPU untuk mendapatkan kode QR. Setelah di-scan, pendaftar hanya perlu menunggu notifikasi dari email yang didaftarkan untuk menerima kode berupa enam digit Personal Identifikasi Number (PIN) untuk menyelesaikan pendaftaran.“Dengan mengikuti langkah-langkah itu masyarakat telah membuat KTP digital,” ungkapnya.

    Kini, Disdukcapil PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar bisa mencapai target 20 persen tersebut.”kita berharap masyarakat bisa terlibat dalam IKD agar daya Adminduk mereka aman dan tidak disalahgunakan oleh seseorang,” tandasnya.

    (Sf/Mr)