Warga Pindahan ke Kutim Bisa Lanjut BPJS dan Daftar PBI, Simak Penjelasan Resminya

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    31 Juli 2025 01:34 WIB

    Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Warga yang baru pindah ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak perlu khawatir soal layanan BPJS Kesehatan. Mereka tetap bisa melanjutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan memiliki peluang untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi kriteria.

    Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menyampaikan bahwa peserta dari luar daerah yang pindah ke Kutim wajib menonaktifkan kepesertaan dari daerah asal terlebih dahulu. 

    "Asal data penduduknya sudah tercatat sebagai penduduk Kutim, kami cukup sampaikan di grup internal BPJS agar data dari daerah asal dinonaktifkan, kami menginput data itu sesuai dengan data kependudukannya" jelas Herman.

    Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini bisa terkendala jika data kependudukan belum diperbarui. BPJS Kesehatan hanya menggunakan data resmi dari Dinas Dukcapil. Bahkan, jika ada perbedaan satu huruf dalam nama, data tidak bisa diproses tanpa koreksi dari Capil.

    “Kalau datanya tidak sesuai, misalnya nama atau NIK berbeda, maka yang bersangkutan harus melapor ke Dinas Dukcapil untuk diperbaiki, begitu juga dengan domisili. Kami nanti akan mencocokkan data tersebut melalui aplikasi yang memang sudah diberikan akses oleh Capil, untuk menyamakan datanya,” ujarnya.

    Herman menjelaskan warga yang ingin pindah fasilitas kesehatan (Faskes) atau wilayah kepesertaan bisa memilih beberapa cara yakni melalui Aplikasi Mobile JKN, whatsApp Pandawa (08118-165-165) dan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan, kecuali jika pindah domisili. Pengajuan juga harus disertai KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan domisili jika diperlukan. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 di bulan berikutnya setelah pengajuan dilakukan.

    Lebih lanjut, Ia menambahkan tidak hanya pindah kepesertaan, warga yang baru menetap di Kutim dan belum memiliki jaminan kesehatan juga bisa didaftarkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat.

    Menurut Herman, PBI terdiri dari dua skema. Pertama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)  Dibiayai oleh Kementerian Sosial, berdasarkan data nasional, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data send. 

    Kedua, PBPU Pemda Non Penerima Upah yang dibiayai langsung oleh Pemerintah Daerah Kutim untuk warga yang belum masuk DTKS.

    “Selama dia mau menjadi tanggungan Pemda Kutim dengan hak kelas 3, maka tetap bisa di-cover,” kata Herman.

    Jika ada warga yang belum punya BPJS dan sedang dirawat di rumah sakit, pihak RS bisa membantu pengajuan ke Dinas Kesehatan. Cukup lampirkan surat perawatan, KTP, dan KK, lalu Dinas Kesehatan akan meneruskan ke BPJS untuk proses penjaminan.

    Verifikasi calon peserta PBI dilakukan oleh pemerintah desa atau Dinas Sosial, bukan oleh BPJS langsung. Desa juga bisa melakukan pengecekan status BPJS warganya melalui aplikasi Edabu.

    “Biasanya perangkat desa yang tahu persis siapa warganya yang layak. Mereka bisa cek status BPJS secara real-time,” ungkap Herman.

    Selain lewat desa, warga juga bisa mengecek status BPJS mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WA Pandawa.

    Peserta PBI Pemda hanya mendapat hak di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas. Meski begitu, seluruh peserta BPJS tetap mendapatkan hak pelayanan medis yang sama. 

    “Yang membedakan hanya tempat menginap. Tapi soal pelayanan, semuanya setara,” tutup Herman

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Warga Pindahan ke Kutim Bisa Lanjut BPJS dan Daftar PBI, Simak Penjelasan Resminya

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    31 Juli 2025 01:34 WIB

    Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Warga yang baru pindah ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak perlu khawatir soal layanan BPJS Kesehatan. Mereka tetap bisa melanjutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan memiliki peluang untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi kriteria.

    Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menyampaikan bahwa peserta dari luar daerah yang pindah ke Kutim wajib menonaktifkan kepesertaan dari daerah asal terlebih dahulu. 

    "Asal data penduduknya sudah tercatat sebagai penduduk Kutim, kami cukup sampaikan di grup internal BPJS agar data dari daerah asal dinonaktifkan, kami menginput data itu sesuai dengan data kependudukannya" jelas Herman.

    Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini bisa terkendala jika data kependudukan belum diperbarui. BPJS Kesehatan hanya menggunakan data resmi dari Dinas Dukcapil. Bahkan, jika ada perbedaan satu huruf dalam nama, data tidak bisa diproses tanpa koreksi dari Capil.

    “Kalau datanya tidak sesuai, misalnya nama atau NIK berbeda, maka yang bersangkutan harus melapor ke Dinas Dukcapil untuk diperbaiki, begitu juga dengan domisili. Kami nanti akan mencocokkan data tersebut melalui aplikasi yang memang sudah diberikan akses oleh Capil, untuk menyamakan datanya,” ujarnya.

    Herman menjelaskan warga yang ingin pindah fasilitas kesehatan (Faskes) atau wilayah kepesertaan bisa memilih beberapa cara yakni melalui Aplikasi Mobile JKN, whatsApp Pandawa (08118-165-165) dan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan, kecuali jika pindah domisili. Pengajuan juga harus disertai KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan domisili jika diperlukan. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 di bulan berikutnya setelah pengajuan dilakukan.

    Lebih lanjut, Ia menambahkan tidak hanya pindah kepesertaan, warga yang baru menetap di Kutim dan belum memiliki jaminan kesehatan juga bisa didaftarkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat.

    Menurut Herman, PBI terdiri dari dua skema. Pertama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)  Dibiayai oleh Kementerian Sosial, berdasarkan data nasional, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data send. 

    Kedua, PBPU Pemda Non Penerima Upah yang dibiayai langsung oleh Pemerintah Daerah Kutim untuk warga yang belum masuk DTKS.

    “Selama dia mau menjadi tanggungan Pemda Kutim dengan hak kelas 3, maka tetap bisa di-cover,” kata Herman.

    Jika ada warga yang belum punya BPJS dan sedang dirawat di rumah sakit, pihak RS bisa membantu pengajuan ke Dinas Kesehatan. Cukup lampirkan surat perawatan, KTP, dan KK, lalu Dinas Kesehatan akan meneruskan ke BPJS untuk proses penjaminan.

    Verifikasi calon peserta PBI dilakukan oleh pemerintah desa atau Dinas Sosial, bukan oleh BPJS langsung. Desa juga bisa melakukan pengecekan status BPJS warganya melalui aplikasi Edabu.

    “Biasanya perangkat desa yang tahu persis siapa warganya yang layak. Mereka bisa cek status BPJS secara real-time,” ungkap Herman.

    Selain lewat desa, warga juga bisa mengecek status BPJS mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WA Pandawa.

    Peserta PBI Pemda hanya mendapat hak di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas. Meski begitu, seluruh peserta BPJS tetap mendapatkan hak pelayanan medis yang sama. 

    “Yang membedakan hanya tempat menginap. Tapi soal pelayanan, semuanya setara,” tutup Herman

    (Sf/Rs)