Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret puluhan warga Mentawir saat menggelar aksi demo di depan kantor PN PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Warga Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) menuntut PT PPCI untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan puluhan warga Mentawir saat menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri PPU, Selasa (12/8/2025).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur PPU, Kasim Assegaf mengatakan selama PT PPCI beroperasi, terutama saat periode 2004-2006 dan 2014-2017 tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar, justru menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan akses jalan.
“Mereka kayak maling. Setelah mengambil isi bumi, kemudian ditinggal pergi. Mereka merusak lingkungan, memutus akses jalan, air menjadi asam dan dampak negatif lainnya,” ucap Kasim usai mediasi bersama PN PPU.
Warga Mentawir mengeluhkan kondisi sungai yang menjadi tempat bergantung untuk kebutuhan sehari-hari telah terkontaminasi limbah dari aktivitas pertambangan.
Setiap kali mencuci pakaian di sungai tersebut, kuku-kuku warga Mentawir seketika menghitam yang menandakan kondisi air telah tercemar.
Kondisi itu tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat, khususnya terhadap kesehatan mereka.
“Selain akses jalan yang hancur, air sungai Warga Mentawir turut terkena dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PPCI (terkontaminasi batu bara), kuku-kuku mereka menghitam saat mencuci pakaian,” beber Kasim.
Bahkan PT PPCI diduga tidak pernah menjalankan program CSR yang merupakan kewajiban bagi perusahaan. Keharusan itu sudah diatur dalam Undang-undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan, terutama yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan
Sumber Daya Alam (SDA) harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap masyarakat di lingkungan operasionalnya.
“Perusahaan tidak pernah menjalankan program CSR, bahkan menyumbangkan uang untuk kegiatan maulid saja enggan dilakukan. Kala itu mereka ada menyumbang uang Rp150 ribu saat kegiatan 17 Agustus cuma langsung kita kembalikan,” terangnya.
Kasim menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri, Polri, KPK, DPR RI, KLHK hingga Komisi Yudisial, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Sehingga pihaknya kembali membawa kasus ini ke PN PPU.
“Kami meminta PT PPCI bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya warga Mentawir akibat aktivitas pertambangan tersebut,” tandasnya.
Sebelum berita ini terbit, seputarfakta.com telah menghubungi kuasa hukum PT PPCI melalui pesan WhatsApp, tetapi kuasa hukum tidak berani memberikan pernyataan karena substansinya hanya menemani PT PPCI saat persidangan, bukan pemegang kewenangan resmi.
Meski begitu, seputarfakta.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan, yaitu PT PPCI guna memastikan berita yang disajikan tetap berimbang dan tidak menghakimi salah satu pihak.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret puluhan warga Mentawir saat menggelar aksi demo di depan kantor PN PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Warga Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) menuntut PT PPCI untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan puluhan warga Mentawir saat menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri PPU, Selasa (12/8/2025).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur PPU, Kasim Assegaf mengatakan selama PT PPCI beroperasi, terutama saat periode 2004-2006 dan 2014-2017 tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar, justru menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan akses jalan.
“Mereka kayak maling. Setelah mengambil isi bumi, kemudian ditinggal pergi. Mereka merusak lingkungan, memutus akses jalan, air menjadi asam dan dampak negatif lainnya,” ucap Kasim usai mediasi bersama PN PPU.
Warga Mentawir mengeluhkan kondisi sungai yang menjadi tempat bergantung untuk kebutuhan sehari-hari telah terkontaminasi limbah dari aktivitas pertambangan.
Setiap kali mencuci pakaian di sungai tersebut, kuku-kuku warga Mentawir seketika menghitam yang menandakan kondisi air telah tercemar.
Kondisi itu tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat, khususnya terhadap kesehatan mereka.
“Selain akses jalan yang hancur, air sungai Warga Mentawir turut terkena dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PPCI (terkontaminasi batu bara), kuku-kuku mereka menghitam saat mencuci pakaian,” beber Kasim.
Bahkan PT PPCI diduga tidak pernah menjalankan program CSR yang merupakan kewajiban bagi perusahaan. Keharusan itu sudah diatur dalam Undang-undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan, terutama yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan
Sumber Daya Alam (SDA) harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap masyarakat di lingkungan operasionalnya.
“Perusahaan tidak pernah menjalankan program CSR, bahkan menyumbangkan uang untuk kegiatan maulid saja enggan dilakukan. Kala itu mereka ada menyumbang uang Rp150 ribu saat kegiatan 17 Agustus cuma langsung kita kembalikan,” terangnya.
Kasim menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri, Polri, KPK, DPR RI, KLHK hingga Komisi Yudisial, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Sehingga pihaknya kembali membawa kasus ini ke PN PPU.
“Kami meminta PT PPCI bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya warga Mentawir akibat aktivitas pertambangan tersebut,” tandasnya.
Sebelum berita ini terbit, seputarfakta.com telah menghubungi kuasa hukum PT PPCI melalui pesan WhatsApp, tetapi kuasa hukum tidak berani memberikan pernyataan karena substansinya hanya menemani PT PPCI saat persidangan, bukan pemegang kewenangan resmi.
Meski begitu, seputarfakta.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan, yaitu PT PPCI guna memastikan berita yang disajikan tetap berimbang dan tidak menghakimi salah satu pihak.
(Sf/Lo)