Seputar Kaltim

    Warga Loa Janan Ilir Protes Lahan Bersertifikat Dipatok PUPR Kaltim, DPRD Fasilitasi Pencabutan

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2026 pukul 12:33 WITA

    RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama warga terdampak pematokan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Loa Janan Ilir, serta Dinas PUPR Kaltim di Gedung DPRD Kaltim

    Samarinda - Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim di kawasan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru serta Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, menuai keberatan warga pemilik lahan.

    Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/10/2026).

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan terdapat sekitar 28 bidang tanah warga bersertifikat yang terdampak pematokan.

    "Nanti akan dicabut patoknya ketika sudah dilakukan verifikasi, karena masa sudah sertifikat terus dipatok itu kan kasihan, karena warga syok lah khawatir. Ini berlebihan," ujar Selamat usai RDP.

    Ia menegaskan warga memiliki dasar hak yang sah dan telah lama tinggal di lokasi tersebut, bahkan berencana mewariskan kepada anak cucu.

    "Makanya sebenarnya kan mereka punya dasar hak ya, karena dipatok ya warga takut juga, sementara mereka ini tinggal di situ, sementara mereka itu mau mewariskan ke anak cucunya," katanya.

    Selain pematokan, warga juga keberatan atas surat PUPR Kaltim ke BPN yang meminta pemblokiran aktivitas pertanahan seperti jual beli di atas lahan tersebut.

    "Keberatan warga ini kan ternyata PUPR itu bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas yang ada di atasnya, misalnya jual beli dan sebagainya, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan jual beli. Warga minta itu dicabut," jelasnya.

    Dari hasil RDP, disepakati lahan warga yang di luar objek sengketa akan dilakukan pencabutan blokir.

    "Tadi kita punya kesepakatan, di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan," ujarnya.

    Komisi I DPRD Kaltim memastikan akan terus mendampingi warga hingga tuntas, termasuk memfasilitasi koordinasi dengan BPKAD terkait aset daerah.

    "Ya kita tetap siap mendampingi, termasuk apabila ini diperlukan dengan BPKAD ya terkait dengan aset-aset yang ada, nanti kita akan fasilitasi sehingga warga tidak banyak jadi korban," pungkasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kaltim, Abdurrahman, mengakui ada kekeliruan saat pemasangan patok dan berkomitmen segera mencabutnya.

    "Ya kami dari Dinas PUPR akan menyelesaikan patok-patok yang ada kesalahan dari kami mungkin waktu pemasangan itu. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti, kami cabut," kata Abdurrahman.

    Ia menjelaskan, pemasangan patok bermula dari laporan warga bahwa lahan di Jalan HM Rifaddin sebelum diluruskan merupakan lahan milik PUPR, sehingga pihaknya melakukan pengamanan aset.

    "Karena pemasangan patok ini kan awalnya ada laporan dari warga kalau itu untuk Jalan HM Rifaddin sebelum diluruskan. Jadi karena dari warga ada menyebutkan bahwa itu lahan PUPR, jadi awal pemasangan patok itu untuk pengamanan aset saja," jelasnya.

    PUPR Kaltim diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pencabutan patok dan ditargetkan tidak sampai akhir tahun.

    "Dalam waktu dekat kita akan cabut, ya kita dikasih waktu 30 hari tidak sampai akhir tahun. Dan warga sendiri alhamdulillah membantu mencabut nanti dan dikumpulkan di satu tempat, nanti kami tinggal mengambil saja. Saya kira permasalahan ini sudah selesai," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Warga Loa Janan Ilir Protes Lahan Bersertifikat Dipatok PUPR Kaltim, DPRD Fasilitasi Pencabutan

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2026 pukul 12:33 WITA

    RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama warga terdampak pematokan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Loa Janan Ilir, serta Dinas PUPR Kaltim di Gedung DPRD Kaltim

    Samarinda - Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim di kawasan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru serta Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, menuai keberatan warga pemilik lahan.

    Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/10/2026).

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan terdapat sekitar 28 bidang tanah warga bersertifikat yang terdampak pematokan.

    "Nanti akan dicabut patoknya ketika sudah dilakukan verifikasi, karena masa sudah sertifikat terus dipatok itu kan kasihan, karena warga syok lah khawatir. Ini berlebihan," ujar Selamat usai RDP.

    Ia menegaskan warga memiliki dasar hak yang sah dan telah lama tinggal di lokasi tersebut, bahkan berencana mewariskan kepada anak cucu.

    "Makanya sebenarnya kan mereka punya dasar hak ya, karena dipatok ya warga takut juga, sementara mereka ini tinggal di situ, sementara mereka itu mau mewariskan ke anak cucunya," katanya.

    Selain pematokan, warga juga keberatan atas surat PUPR Kaltim ke BPN yang meminta pemblokiran aktivitas pertanahan seperti jual beli di atas lahan tersebut.

    "Keberatan warga ini kan ternyata PUPR itu bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas yang ada di atasnya, misalnya jual beli dan sebagainya, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan jual beli. Warga minta itu dicabut," jelasnya.

    Dari hasil RDP, disepakati lahan warga yang di luar objek sengketa akan dilakukan pencabutan blokir.

    "Tadi kita punya kesepakatan, di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan," ujarnya.

    Komisi I DPRD Kaltim memastikan akan terus mendampingi warga hingga tuntas, termasuk memfasilitasi koordinasi dengan BPKAD terkait aset daerah.

    "Ya kita tetap siap mendampingi, termasuk apabila ini diperlukan dengan BPKAD ya terkait dengan aset-aset yang ada, nanti kita akan fasilitasi sehingga warga tidak banyak jadi korban," pungkasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kaltim, Abdurrahman, mengakui ada kekeliruan saat pemasangan patok dan berkomitmen segera mencabutnya.

    "Ya kami dari Dinas PUPR akan menyelesaikan patok-patok yang ada kesalahan dari kami mungkin waktu pemasangan itu. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti, kami cabut," kata Abdurrahman.

    Ia menjelaskan, pemasangan patok bermula dari laporan warga bahwa lahan di Jalan HM Rifaddin sebelum diluruskan merupakan lahan milik PUPR, sehingga pihaknya melakukan pengamanan aset.

    "Karena pemasangan patok ini kan awalnya ada laporan dari warga kalau itu untuk Jalan HM Rifaddin sebelum diluruskan. Jadi karena dari warga ada menyebutkan bahwa itu lahan PUPR, jadi awal pemasangan patok itu untuk pengamanan aset saja," jelasnya.

    PUPR Kaltim diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pencabutan patok dan ditargetkan tidak sampai akhir tahun.

    "Dalam waktu dekat kita akan cabut, ya kita dikasih waktu 30 hari tidak sampai akhir tahun. Dan warga sendiri alhamdulillah membantu mencabut nanti dan dikumpulkan di satu tempat, nanti kami tinggal mengambil saja. Saya kira permasalahan ini sudah selesai," tutupnya.

    (Sf/Rs)