Seputar Kaltim

    Warga Loa Ipuh Darat Turun Gunung Lakukan Aksi Damai Tuntut Hak Lahan 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2024 pukul 08:34 WITA

    Warga Kelurahan Loa Ipuh Darat melakukan Aksi Damai di halaman Kantor Bupati. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ratusan masyarakat adat yang tergabung dari tujuh desa, dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan aksi demo untuk mempertahankan hak atas lahan mereka yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kelurahan Loa Ipuh Darat.

    Uapaya penolakan itu telah dilakukan dari tiga bulan lalu. Masyarakat melakukan aksinya langsung di lokasi perusahaan, meskipun tak mendapat respons dari pihak perusahaan. 

    Karena tak ada tanggapan dari pihak perusahaan, warga berinisiatif melakukan aksi di halaman kantor Bupati Kukar. Meminta pemerintah untuk menjadi penengah dalam konflik tersebut.

    Kepala Adat Dayak Kenyah Kukar, Noh Ingan mengatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah  melakukan mediasi warga dan perusahaan agar semua proses penyelesaiannya permasalahan bisa dilakukan secara transparan.

    Noh menyampaikan bahwa ada sembilan poin tuntutan dari masyarakat salah satunya yakni mereka ingin kejelasan batas tanah antara perusahaan dan tanah warga di lokasi tersebut.

    "Kami sudah minta pemerintah untuk menengahi terkait masalah ini," ujar Noh Ingan Rabu (5/6/2024) malam.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar menyebutkan bahwa mediasi sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya.

    "Mereka datang kesini agar pemerintah bisa menyelesaikan permasalahannya. Kami juga ingin permasalahan ini tidak berlarut, semoga dapat menghasilkan kepastian hukum. Jika ada hak masyarakat di HGU, berapa luasannya, mereka ingin tau itu," sebutnya.

    Kata dia, pihaknya telah menerima sembilan point tuntutan terkait penyelesaian masalah hak lahan yang masuk dalam HGU perusahaan. 

    Adapun tuntuan dari masyarakat ialah, percepatan tim verifikasi, untuk memastikan kebenaran lokasi yang digusur oleh perusahaan, mengajukan evaluasi HGU ke Kementerian ATR, Verifikasi kebun, yang tidak berada di wilayah HPL menurut surat dari Distransnaker Kukar dan kepastian dari Kementerian ATR, agar tidak memperpanjang HGU jika syarat-syarat belum terpenuhi.

    Kemudian pemenuhan kewajiban 20 persen dari luas tanam perusahaan untuk membangun fasilitas kebun masyarakat, Pemasangan batas lahan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau HGU untuk menghindari konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, Pendekatan non-hukum jika terjadi ketidaktahuan masyarakat terhadap tanah tersebut.

    Lanjut dia, Penyampaian data verifikasi dari masyarakat untuk membantu langkah selanjutnya dan Kepastian hukum kalau perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuka atau menggunakan lahan yang merupakan hak masyarakat, melalui mekanisme yang berlaku seperti ganti rugi.

    Pihaknya akan segera menyampaikan kepada Bupati terkait sembilan tuntutan dari masyarakat Loa Ipuh Darat. 

    "Dari sembilan tuntutan itu, kami akan sampaikan ke Bupati. Semoga permasalahan ini bisa menemui titik terang dan solusi bagi warga masyarakat," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Warga Loa Ipuh Darat Turun Gunung Lakukan Aksi Damai Tuntut Hak Lahan 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2024 pukul 08:34 WITA

    Warga Kelurahan Loa Ipuh Darat melakukan Aksi Damai di halaman Kantor Bupati. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ratusan masyarakat adat yang tergabung dari tujuh desa, dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan aksi demo untuk mempertahankan hak atas lahan mereka yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kelurahan Loa Ipuh Darat.

    Uapaya penolakan itu telah dilakukan dari tiga bulan lalu. Masyarakat melakukan aksinya langsung di lokasi perusahaan, meskipun tak mendapat respons dari pihak perusahaan. 

    Karena tak ada tanggapan dari pihak perusahaan, warga berinisiatif melakukan aksi di halaman kantor Bupati Kukar. Meminta pemerintah untuk menjadi penengah dalam konflik tersebut.

    Kepala Adat Dayak Kenyah Kukar, Noh Ingan mengatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah  melakukan mediasi warga dan perusahaan agar semua proses penyelesaiannya permasalahan bisa dilakukan secara transparan.

    Noh menyampaikan bahwa ada sembilan poin tuntutan dari masyarakat salah satunya yakni mereka ingin kejelasan batas tanah antara perusahaan dan tanah warga di lokasi tersebut.

    "Kami sudah minta pemerintah untuk menengahi terkait masalah ini," ujar Noh Ingan Rabu (5/6/2024) malam.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar menyebutkan bahwa mediasi sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya.

    "Mereka datang kesini agar pemerintah bisa menyelesaikan permasalahannya. Kami juga ingin permasalahan ini tidak berlarut, semoga dapat menghasilkan kepastian hukum. Jika ada hak masyarakat di HGU, berapa luasannya, mereka ingin tau itu," sebutnya.

    Kata dia, pihaknya telah menerima sembilan point tuntutan terkait penyelesaian masalah hak lahan yang masuk dalam HGU perusahaan. 

    Adapun tuntuan dari masyarakat ialah, percepatan tim verifikasi, untuk memastikan kebenaran lokasi yang digusur oleh perusahaan, mengajukan evaluasi HGU ke Kementerian ATR, Verifikasi kebun, yang tidak berada di wilayah HPL menurut surat dari Distransnaker Kukar dan kepastian dari Kementerian ATR, agar tidak memperpanjang HGU jika syarat-syarat belum terpenuhi.

    Kemudian pemenuhan kewajiban 20 persen dari luas tanam perusahaan untuk membangun fasilitas kebun masyarakat, Pemasangan batas lahan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau HGU untuk menghindari konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, Pendekatan non-hukum jika terjadi ketidaktahuan masyarakat terhadap tanah tersebut.

    Lanjut dia, Penyampaian data verifikasi dari masyarakat untuk membantu langkah selanjutnya dan Kepastian hukum kalau perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuka atau menggunakan lahan yang merupakan hak masyarakat, melalui mekanisme yang berlaku seperti ganti rugi.

    Pihaknya akan segera menyampaikan kepada Bupati terkait sembilan tuntutan dari masyarakat Loa Ipuh Darat. 

    "Dari sembilan tuntutan itu, kami akan sampaikan ke Bupati. Semoga permasalahan ini bisa menemui titik terang dan solusi bagi warga masyarakat," tutupnya.

    (Sf/By)