Cari disini...
seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Sejumlah masyarakat di Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan dugaan pelanggaran aturan rekrutmen tenaga kerja lokal oleh beberapa perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kalau memang itu ada, silakan kasih datanya ke Disnakertrans. Kami akan konfirmasi langsung ke perusahaan. Kami tidak akan menutup diri, apalagi kalau menyangkut hak-hak masyarakat,” tegas Roma Malau, Selasa (25/6/2025).
Ia menambahkan, perusahaan di Kutim wajib mematuhi aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024, yang mengharuskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari lokal, dan maksimal 20 persen dari luar daerah.
Selain itu, Roma malau menyampaikan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja dilakukan secara ketat, termasuk saat pelaksanaan kegiatan Job Fair, yang menjadi program prioritas Disnakertrans.
“Kalau tidak ada lowongan kerja, perusahaan tidak kami undang. Yang ikut Job Fair harus benar-benar buka lowongan,” ujarnya.
ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Job Fair merupakan bagian dari amanah visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Tujuan utamanya adalah mempertemukan secara langsung pencari kerja dengan perusahaan yang benar-benar membuka lowongan kerja.
“Setiap perusahaan kita minta laporan untuk penyediaan lowongan tenaga kerja itu, sesuai apa yang formasinya pada saat Job Fair,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemerintah pusat untuk menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Roma menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan resmi.
“Sampai saat ini, surat edaran belum kami terima. Tapi kalau nanti sudah ada, tentu akan kami jalankan,” pungkasnya.
(SF/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Sejumlah masyarakat di Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan dugaan pelanggaran aturan rekrutmen tenaga kerja lokal oleh beberapa perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kalau memang itu ada, silakan kasih datanya ke Disnakertrans. Kami akan konfirmasi langsung ke perusahaan. Kami tidak akan menutup diri, apalagi kalau menyangkut hak-hak masyarakat,” tegas Roma Malau, Selasa (25/6/2025).
Ia menambahkan, perusahaan di Kutim wajib mematuhi aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024, yang mengharuskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari lokal, dan maksimal 20 persen dari luar daerah.
Selain itu, Roma malau menyampaikan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja dilakukan secara ketat, termasuk saat pelaksanaan kegiatan Job Fair, yang menjadi program prioritas Disnakertrans.
“Kalau tidak ada lowongan kerja, perusahaan tidak kami undang. Yang ikut Job Fair harus benar-benar buka lowongan,” ujarnya.
ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Job Fair merupakan bagian dari amanah visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Tujuan utamanya adalah mempertemukan secara langsung pencari kerja dengan perusahaan yang benar-benar membuka lowongan kerja.
“Setiap perusahaan kita minta laporan untuk penyediaan lowongan tenaga kerja itu, sesuai apa yang formasinya pada saat Job Fair,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemerintah pusat untuk menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Roma menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan resmi.
“Sampai saat ini, surat edaran belum kami terima. Tapi kalau nanti sudah ada, tentu akan kami jalankan,” pungkasnya.
(SF/Rs)