Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Balikpapan – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD-SMP di Kota Balikpapan tahun ajaran 2025 telah dimulai.
Kini tahap verifikasi dan validasi data masih berlangsung hingga 3 Juli 2025. Pendaftaran untuk jalur domisili, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli. Sedangkan jalur umum atau reguler akan dibuka 8–9 Juli.
Di tengah proses verifikasi, sejumlah warga dari Kelurahan Mekarsari dan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah menyampaikan keluhan terkait perubahan zonasi sekolah. Salah satunya Arifin, warga Mekarsari yang keberatan terhadap perubahan ini.
Warga mengaku heran karena wilayah mereka yang sebelumnya masuk dalam zona SMP 1, SMP 2, SMP 12 dan SMP 27 yang hanya berjarak sekitar 500 meter kini dialihkan ke sekolah-sekolah yang lebih jauh, seperti SMP 3, SMP 7 dan SMP 22 yang berjarak hingga 3 Km
“Anak-anak Mekarsari dan Gunung Sari Ilir itu dekat sekali dengan SMP 1, SMP 2 dan SMP 12. Masa sekarang malah disuruh sekolah ke SMP 3 atau SMP 22 yang jaraknya Km? Ini tidak masuk akal,” ujar Arifin kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Dirinya menilai kebijakan ini justru menyulitkan warga, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kalau jaraknya jauh, otomatis biaya transportasi juga bertambah. Ini berat bagi kami. Mungkin kalau orang mampu, tidak jadi masalah. Tapi kami ini mayoritas warga ekonomi lemah,” tambahnya.
Menurut Arifin, sejak dulu anak-anak dari Mekarsari dan Gunung Sari sudah terbiasa bersekolah di SMP 1, SMP 2, dan SMP 12. Tahun ini menjadi kali pertama mereka tidak bisa mengakses sekolah-sekolah tersebut karena perubahan zonasi.
Menanggapi keluhan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno mengatakan perubahan zonasi masih dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Ia berharap segera ditemukan solusi terbaik.
“Kami sedang bahas bersama stakeholder. Prinsip awal zonasi itu untuk mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah, jadi masih bisa kita evaluasi,” terangnya.
Ganung juga menambahkan segala keputusan zonasi harus dibicarakan secara adil dan proporsional.
“Kami tinggal menyiapkan berita acara. Tanggal 1 Juli sudah mulai proses pendaftaran. Mudah-mudahan sebelum itu sudah ada keputusan,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Balikpapan – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD-SMP di Kota Balikpapan tahun ajaran 2025 telah dimulai.
Kini tahap verifikasi dan validasi data masih berlangsung hingga 3 Juli 2025. Pendaftaran untuk jalur domisili, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli. Sedangkan jalur umum atau reguler akan dibuka 8–9 Juli.
Di tengah proses verifikasi, sejumlah warga dari Kelurahan Mekarsari dan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah menyampaikan keluhan terkait perubahan zonasi sekolah. Salah satunya Arifin, warga Mekarsari yang keberatan terhadap perubahan ini.
Warga mengaku heran karena wilayah mereka yang sebelumnya masuk dalam zona SMP 1, SMP 2, SMP 12 dan SMP 27 yang hanya berjarak sekitar 500 meter kini dialihkan ke sekolah-sekolah yang lebih jauh, seperti SMP 3, SMP 7 dan SMP 22 yang berjarak hingga 3 Km
“Anak-anak Mekarsari dan Gunung Sari Ilir itu dekat sekali dengan SMP 1, SMP 2 dan SMP 12. Masa sekarang malah disuruh sekolah ke SMP 3 atau SMP 22 yang jaraknya Km? Ini tidak masuk akal,” ujar Arifin kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Dirinya menilai kebijakan ini justru menyulitkan warga, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kalau jaraknya jauh, otomatis biaya transportasi juga bertambah. Ini berat bagi kami. Mungkin kalau orang mampu, tidak jadi masalah. Tapi kami ini mayoritas warga ekonomi lemah,” tambahnya.
Menurut Arifin, sejak dulu anak-anak dari Mekarsari dan Gunung Sari sudah terbiasa bersekolah di SMP 1, SMP 2, dan SMP 12. Tahun ini menjadi kali pertama mereka tidak bisa mengakses sekolah-sekolah tersebut karena perubahan zonasi.
Menanggapi keluhan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno mengatakan perubahan zonasi masih dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Ia berharap segera ditemukan solusi terbaik.
“Kami sedang bahas bersama stakeholder. Prinsip awal zonasi itu untuk mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah, jadi masih bisa kita evaluasi,” terangnya.
Ganung juga menambahkan segala keputusan zonasi harus dibicarakan secara adil dan proporsional.
“Kami tinggal menyiapkan berita acara. Tanggal 1 Juli sudah mulai proses pendaftaran. Mudah-mudahan sebelum itu sudah ada keputusan,” tutupnya.
(Sf/Lo)