Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret Kantor Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Standar pelayanan yang diterapkan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dikeluhkan warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dipersulit saat mengurus sertifikat tanah di Pemdes Giripurwa.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dokumen administrasi sejak akhir Oktober 2025 untuk mengurus sertifikat tanah.
Tapi dalam proses pembuatannya terkesan dipersulit karena masih dimintai melengkapi sejumlah dokumen tambahan lainnya.
Selain itu, pelayanan Pemdes Giripurwa kembali dikeluhkan ketika lahan miliknya dengan luasan sekitar 20x50 meter di RT 8 dan 10,5x21 meter di RT 3 sudah dilakukan pengukuran.
Usai melakukan pengukuran dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran Pemdes dan ketua RT setempat, Kepala Desa (Kades) Giripurwa diduga sulit ditemui dan kurang responsif saat dimintai tanda tangan sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
“Setelah pengukuran, kita minta tanda tangan dari pak kades. Tapi hingga kini pak kades belum merespon chat kita. Permasalahan ini ternyata tidak hanya dialami saya saja, tapi warga lain juga turut mengeluhkan pelayanan di sana,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia membandingkan standar pelayanan Pemdes Giripurwa berbanding jauh dengan pelayanan yang diterima saat mengurus sertifikat tanah di Kelurahan Gunung Seteleng dan Petung.
“Saat saya mengurus sertifikat tanah di Kelurahan Petung dan Gunung Seteleng cepat prosesnya, bahkan nggak sampai sepekan udah selesai, beda sekali kalau dibandingkan saat mengurus di Giripurwa,” terangnya.
Pengacara Warga Giripurwa, Muchtar Amar menyatakan telah membuat surat yang akan diberikan kepada kepala daerah terkait standar pelayanan publik di Pemdes Giripurwa.
Ia mendorong Pemdes Giripurwa dapat lebih responsif dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi pertanahan, sehingga tidak menimbulkan kesan dipersulit saat proses pengurusan sertifikat tanah.
“Semoga standar pelayanan ke depan bisa diperbaiki dan ditingkatkan lagi, jangan terkesan seperti mempersulit. Kasihan warga bolak-balik,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com berupaya untuk mengonfirmasi pihak terkait, khususnya Kades Giripurwa yang diduga kurang responsif dalam menanggapi kebutuhan warga.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret Kantor Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Standar pelayanan yang diterapkan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dikeluhkan warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dipersulit saat mengurus sertifikat tanah di Pemdes Giripurwa.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dokumen administrasi sejak akhir Oktober 2025 untuk mengurus sertifikat tanah.
Tapi dalam proses pembuatannya terkesan dipersulit karena masih dimintai melengkapi sejumlah dokumen tambahan lainnya.
Selain itu, pelayanan Pemdes Giripurwa kembali dikeluhkan ketika lahan miliknya dengan luasan sekitar 20x50 meter di RT 8 dan 10,5x21 meter di RT 3 sudah dilakukan pengukuran.
Usai melakukan pengukuran dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran Pemdes dan ketua RT setempat, Kepala Desa (Kades) Giripurwa diduga sulit ditemui dan kurang responsif saat dimintai tanda tangan sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
“Setelah pengukuran, kita minta tanda tangan dari pak kades. Tapi hingga kini pak kades belum merespon chat kita. Permasalahan ini ternyata tidak hanya dialami saya saja, tapi warga lain juga turut mengeluhkan pelayanan di sana,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia membandingkan standar pelayanan Pemdes Giripurwa berbanding jauh dengan pelayanan yang diterima saat mengurus sertifikat tanah di Kelurahan Gunung Seteleng dan Petung.
“Saat saya mengurus sertifikat tanah di Kelurahan Petung dan Gunung Seteleng cepat prosesnya, bahkan nggak sampai sepekan udah selesai, beda sekali kalau dibandingkan saat mengurus di Giripurwa,” terangnya.
Pengacara Warga Giripurwa, Muchtar Amar menyatakan telah membuat surat yang akan diberikan kepada kepala daerah terkait standar pelayanan publik di Pemdes Giripurwa.
Ia mendorong Pemdes Giripurwa dapat lebih responsif dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi pertanahan, sehingga tidak menimbulkan kesan dipersulit saat proses pengurusan sertifikat tanah.
“Semoga standar pelayanan ke depan bisa diperbaiki dan ditingkatkan lagi, jangan terkesan seperti mempersulit. Kasihan warga bolak-balik,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com berupaya untuk mengonfirmasi pihak terkait, khususnya Kades Giripurwa yang diduga kurang responsif dalam menanggapi kebutuhan warga.
(Sf/Lo)