Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Samarinda - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat garis kemiskinan rumah tangga miskin per Maret 2024 secara rata-rata adalah sebesar Rp4.278.189, per rumah tangga miskin per bulan.
Artinya, rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp4,2 juta di wilayah Kaltim, masuk dalam kategori miskin. Dalam penjelasannya, BPS menulis Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan
dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Sementara penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan pada Maret 2024 adalah sebesar Rp833.955,- per kapita per
bulan. Dibandingkan Maret 2023, Garis Kemiskinan naik sebesar 5,54 persen.
Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan, yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), terlihat pada Tabel 2 bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan
makanan.
Peranan GK Makanan sebesar 70,82 persen terhadap total GK, sedangkan GK Bukan Makanan hanya sebesar 29,18 persen.
Secara umum, sejak periode Maret 2021– Maret 2024 tingkat kemiskinan di Kaltim mengalami penurunan. Secara persentase penduduk miskin, angka Maret 2024 merupakan persentase penduduk miskin terendah selama satu dekade terakhir.
Jumlah Penduduk miskin di Kaltim pada Maret 2024 mencapai 221,34 ribu orang. Dibandingkan Maret 2023, jumlah penduduk miskin turun 9,73 ribu orang. Persentase
penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebesar 5,78 persen, turun 0,33 poin persen
terhadap Maret 2023.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2023-Maret 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 3,99 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 5,74 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan turun sebanyak 0,21 poin persen menjadi 4,47 persen. Sementara itu, di perdesaan turun sebanyak 0,52 poin persen dari 9,28 persen menjadi 8,76 persen.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Samarinda - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat garis kemiskinan rumah tangga miskin per Maret 2024 secara rata-rata adalah sebesar Rp4.278.189, per rumah tangga miskin per bulan.
Artinya, rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp4,2 juta di wilayah Kaltim, masuk dalam kategori miskin. Dalam penjelasannya, BPS menulis Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan
dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Sementara penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan pada Maret 2024 adalah sebesar Rp833.955,- per kapita per
bulan. Dibandingkan Maret 2023, Garis Kemiskinan naik sebesar 5,54 persen.
Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan, yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), terlihat pada Tabel 2 bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan
makanan.
Peranan GK Makanan sebesar 70,82 persen terhadap total GK, sedangkan GK Bukan Makanan hanya sebesar 29,18 persen.
Secara umum, sejak periode Maret 2021– Maret 2024 tingkat kemiskinan di Kaltim mengalami penurunan. Secara persentase penduduk miskin, angka Maret 2024 merupakan persentase penduduk miskin terendah selama satu dekade terakhir.
Jumlah Penduduk miskin di Kaltim pada Maret 2024 mencapai 221,34 ribu orang. Dibandingkan Maret 2023, jumlah penduduk miskin turun 9,73 ribu orang. Persentase
penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebesar 5,78 persen, turun 0,33 poin persen
terhadap Maret 2023.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2023-Maret 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 3,99 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 5,74 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan turun sebanyak 0,21 poin persen menjadi 4,47 persen. Sementara itu, di perdesaan turun sebanyak 0,52 poin persen dari 9,28 persen menjadi 8,76 persen.
(Sf/Rs)