Seputar Kaltim

    Warga Bukit Kayangan Keluhkan Krisis Air dan Listrik, Minta Kepastian dari PT KPC dan Pemerintah

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kuasa Hukum Warga Bukit Kayangan, Khoirul Arifin. (foto:lisda/seputarfakta.com

    Sangatta - Masyarakat Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, mengeluhkan belum terpenuhinya kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik. Hal ini terjadi karena wilayah mereka berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Selain krisis air dan listrik, warga juga merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan tambang, seperti debu, kebisingan, serta polusi udara yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan.

    Kuasa Hukum Warga Bukit Kayangan, Khoirul Arifin menyampaikan bahwa jika warga tidak direlokasi, maka kebutuhan dasar mereka harus segera dipenuhi. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, PT KPC, dan instansi terkait pada Jumat (19/6/2025).

    “Harapan kami, kebutuhan dan keinginan masyarakat bisa dipenuhi sehingga persoalan ini selesai dengan baik. Jika masyarakat tidak direlokasi, maka kami minta hak-hak dasar seperti air dan listrik dipenuhi,” ujar Khoirul.

    Ia juga menyebut bahwa pembangunan kolam endapan oleh PT KPC telah berdampak langsung terhadap kenyamanan warga.

    “Pembuatan kolam itu sudah berdampak pada masyarakat, terutama dari sisi debu, kebisingan, dan kerawanan lalu lintas,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Manager Community Empowerment PT KPC, Nanang Supriyadi, menjelaskan bahwa Bukit Kayangan memang termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan, namun tidak berada di area tambang aktif.

    “Yang sedang dibangun saat ini adalah kolam endapan, dan lokasi tambangnya sendiri masih berjarak sekitar satu kilometer dari permukiman. Jadi, belum ada aktivitas penambangan di dekat warga,”jelas Nanang.

    Nanang juga mengatakan bahwa KPC telah bersurat kepada PLN dan Perumdam untuk memastikan wilayah Bukit Kayangan dapat dilayani.

    “Tidak ada larangan dari pihak kami. PLN dan PDAM (Perumdam) dapat masuk dan menyediakan layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat agar masalah ini segera terselesaikan,” tegasnya.

    Terkait keluhan debu dan udara, Nanang menjelaskan bahwa suara bising yang terdengar berasal dari alat berat untuk pembangunan kolam, bukan aktivitas tambang. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kualitas udara, namun hasilnya masih dalam proses.

    "Kami lakukan pemantauan khusus untuk daerah bukit khayangan. kami sudah lakukan pengecekan tapi hasilnya belum bisa langsung kami sampaikan karena masih proses". ungkapnya

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Warga Bukit Kayangan Keluhkan Krisis Air dan Listrik, Minta Kepastian dari PT KPC dan Pemerintah

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kuasa Hukum Warga Bukit Kayangan, Khoirul Arifin. (foto:lisda/seputarfakta.com

    Sangatta - Masyarakat Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, mengeluhkan belum terpenuhinya kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik. Hal ini terjadi karena wilayah mereka berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Selain krisis air dan listrik, warga juga merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan tambang, seperti debu, kebisingan, serta polusi udara yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan.

    Kuasa Hukum Warga Bukit Kayangan, Khoirul Arifin menyampaikan bahwa jika warga tidak direlokasi, maka kebutuhan dasar mereka harus segera dipenuhi. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, PT KPC, dan instansi terkait pada Jumat (19/6/2025).

    “Harapan kami, kebutuhan dan keinginan masyarakat bisa dipenuhi sehingga persoalan ini selesai dengan baik. Jika masyarakat tidak direlokasi, maka kami minta hak-hak dasar seperti air dan listrik dipenuhi,” ujar Khoirul.

    Ia juga menyebut bahwa pembangunan kolam endapan oleh PT KPC telah berdampak langsung terhadap kenyamanan warga.

    “Pembuatan kolam itu sudah berdampak pada masyarakat, terutama dari sisi debu, kebisingan, dan kerawanan lalu lintas,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Manager Community Empowerment PT KPC, Nanang Supriyadi, menjelaskan bahwa Bukit Kayangan memang termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan, namun tidak berada di area tambang aktif.

    “Yang sedang dibangun saat ini adalah kolam endapan, dan lokasi tambangnya sendiri masih berjarak sekitar satu kilometer dari permukiman. Jadi, belum ada aktivitas penambangan di dekat warga,”jelas Nanang.

    Nanang juga mengatakan bahwa KPC telah bersurat kepada PLN dan Perumdam untuk memastikan wilayah Bukit Kayangan dapat dilayani.

    “Tidak ada larangan dari pihak kami. PLN dan PDAM (Perumdam) dapat masuk dan menyediakan layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat agar masalah ini segera terselesaikan,” tegasnya.

    Terkait keluhan debu dan udara, Nanang menjelaskan bahwa suara bising yang terdengar berasal dari alat berat untuk pembangunan kolam, bukan aktivitas tambang. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kualitas udara, namun hasilnya masih dalam proses.

    "Kami lakukan pemantauan khusus untuk daerah bukit khayangan. kami sudah lakukan pengecekan tapi hasilnya belum bisa langsung kami sampaikan karena masih proses". ungkapnya

    (Sf/Rs)