Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Lonjakan tagihan air bersih yang dirasakan warga Kabupaten Berau sejak awal 2026 memicu beragam keluhan.
Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal mengaku terkejut karena nilai tagihan yang diterima meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya.
Keluhan tersebut ramai disuarakan di media sosial. Menanggapi ini, Perumda Batiwakkal Berau memastikan telah melakukan penelusuran internal sejak akhir 2025.
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas pencatat meter sejak awal Desember 2025 untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kami sudah melakukan pencatatan ulang sekaligus menyampaikan penjelasan kepada pelanggan yang tercatat memiliki pemakaian air jauh di atas rata-rata," ujar Rudy.
Ia menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan lonjakan tagihan dipicu oleh tingginya volume pemakaian air, bukan karena kesalahan sistem penagihan. Salah satu temuan di lapangan adanya pelanggan yang menyalurkan air ke lebih dari satu rumah.
"Pemakaian menjadi sangat tinggi karena satu meteran dipakai untuk melayani beberapa rumah sekaligus. Semua pemakaian itu tercatat dalam satu sambungan, sehingga tagihannya melonjak," jelasnya.
Ia menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan daerah, satu sambungan rumah hanya boleh digunakan untuk satu pelanggan dan tidak boleh dibagi ke pihak lain.
"Kalau sambungan dibagi, otomatis kubikasi melonjak dan pelanggan akan terkena tarif progresif. Inilah yang sering dikeluhkan, padahal sudah diatur dalam peraturan,"
Dia menjelaskan tarif progresif diterapkan bagi pelanggan dengan pemakaian air di atas 100 meter kubik. Penerapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum berdasarkan prinsip Full Cost Recovery (FCR).
"Regulasi tersebut mengharuskan Perumdam Batiwakkal menetapkan tarif yang bisa menutup biaya operasional dengan tetap memperhatikan batas tarif bawah dan atas," terangnya.
Meski demikian, Rudy menyebut tarif air PDAM Berau masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saat ini tarif air di Berau berada di angka Rp5.700 per meter kubik. Di beberapa daerah lain, tarif air sudah di atas Rp10.000 per meter kubik. Berau masih jauh di bawah itu," ujarnya.
Penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari perumdam.
"Ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan agar layanan air bersih tetap berjalan secara berkelanjutan," tuturnya.
Rudy pun mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara efisien dan tidak melakukan pembagian sambungan air yang melanggar aturan guna mencegah lonjakan tagihan di kemudian hari.
"Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air dan mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Lonjakan tagihan air bersih yang dirasakan warga Kabupaten Berau sejak awal 2026 memicu beragam keluhan.
Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal mengaku terkejut karena nilai tagihan yang diterima meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya.
Keluhan tersebut ramai disuarakan di media sosial. Menanggapi ini, Perumda Batiwakkal Berau memastikan telah melakukan penelusuran internal sejak akhir 2025.
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas pencatat meter sejak awal Desember 2025 untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kami sudah melakukan pencatatan ulang sekaligus menyampaikan penjelasan kepada pelanggan yang tercatat memiliki pemakaian air jauh di atas rata-rata," ujar Rudy.
Ia menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan lonjakan tagihan dipicu oleh tingginya volume pemakaian air, bukan karena kesalahan sistem penagihan. Salah satu temuan di lapangan adanya pelanggan yang menyalurkan air ke lebih dari satu rumah.
"Pemakaian menjadi sangat tinggi karena satu meteran dipakai untuk melayani beberapa rumah sekaligus. Semua pemakaian itu tercatat dalam satu sambungan, sehingga tagihannya melonjak," jelasnya.
Ia menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan daerah, satu sambungan rumah hanya boleh digunakan untuk satu pelanggan dan tidak boleh dibagi ke pihak lain.
"Kalau sambungan dibagi, otomatis kubikasi melonjak dan pelanggan akan terkena tarif progresif. Inilah yang sering dikeluhkan, padahal sudah diatur dalam peraturan,"
Dia menjelaskan tarif progresif diterapkan bagi pelanggan dengan pemakaian air di atas 100 meter kubik. Penerapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum berdasarkan prinsip Full Cost Recovery (FCR).
"Regulasi tersebut mengharuskan Perumdam Batiwakkal menetapkan tarif yang bisa menutup biaya operasional dengan tetap memperhatikan batas tarif bawah dan atas," terangnya.
Meski demikian, Rudy menyebut tarif air PDAM Berau masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saat ini tarif air di Berau berada di angka Rp5.700 per meter kubik. Di beberapa daerah lain, tarif air sudah di atas Rp10.000 per meter kubik. Berau masih jauh di bawah itu," ujarnya.
Penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari perumdam.
"Ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan agar layanan air bersih tetap berjalan secara berkelanjutan," tuturnya.
Rudy pun mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara efisien dan tidak melakukan pembagian sambungan air yang melanggar aturan guna mencegah lonjakan tagihan di kemudian hari.
"Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air dan mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Lo)