Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menerima keluhan dari masyarakat soal harga LPG 3 Kg.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto mengaku warga Babulu mengeluhkan harga tabung melon yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat, khususnya warga Babulu melaporkan harga LPG 3 Kg yang dijual tidak sesuai HET dan harganya cukup bervariatif,” ucap Margono, Senin (19/5/2025).
Menjual tabung LPG 3 Kg di atas HET merupakan tindakan yang melanggar aturan pemerintah. Sebab di dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah jelas melarang pelaku usaha menjual barang di atas HET.
Diskukmperindag PPU lantas memperketat pengawasan soal pendistribusian tabung LPG 3 Kg di agen pangkalan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Kita selama ini terus melakukan pengawasan dan ke depan pengawasan akan lebih diperketat lagi agar tidak ada oknum pangkalan nakal yang berani mengambil keuntungan lebih dengan menjual tabung di atas HET,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menerima keluhan dari masyarakat soal harga LPG 3 Kg.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto mengaku warga Babulu mengeluhkan harga tabung melon yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat, khususnya warga Babulu melaporkan harga LPG 3 Kg yang dijual tidak sesuai HET dan harganya cukup bervariatif,” ucap Margono, Senin (19/5/2025).
Menjual tabung LPG 3 Kg di atas HET merupakan tindakan yang melanggar aturan pemerintah. Sebab di dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah jelas melarang pelaku usaha menjual barang di atas HET.
Diskukmperindag PPU lantas memperketat pengawasan soal pendistribusian tabung LPG 3 Kg di agen pangkalan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Kita selama ini terus melakukan pengawasan dan ke depan pengawasan akan lebih diperketat lagi agar tidak ada oknum pangkalan nakal yang berani mengambil keuntungan lebih dengan menjual tabung di atas HET,” tandasnya.
(Sf/Lo)