Seputar Kaltim

    Warga 47 Kelurahan ini Masih Bisa Daftar jadi Anggota PPS di Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 17:05 WITA

    Pelaksanaan pemilu di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.

    Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Di mana pada setiap kelurahan minimal terdapat enam orang yang mendaftar.

    “Setiap kelurahan membutuhkan tiga orang anggota PPS.  Namun, untuk proses rekrutmen kali ini, dibutuhkan minimal dua kali lipat dari kebutuhan tersebut, yaitu minimal enam orang pendaftar di setiap kelurahan,” jelas Yustiani saat dihubungi Seputar Fakta, Jumat (10/5/2024).

    Masa perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPS. Hal ini dianggap penting guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di Kota Samarinda.

    Ia mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPS agar segera mendaftar dalam periode perpanjangan yang telah ditetapkan.

    Dengan demikian, diharapkan jumlah pendaftar dapat segera memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga persiapan untuk pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

    "Perpanjangan ini hanya berlaku untuk 47 kelurahan. Untuk progresnya, saat ini sedang dalam proses rekapitulasi. Kami berharap tidak ada lagi perpanjangan selanjutnya," ungkapnya.

    Berikut daftar 47 kelurahan yang masih bisa mendaftar sebagai anggota pps pilkada 2024:

    1.    Simpang Tiga
    2.    Tani Aman
    3.    Harapan Baru
    4.    Sengkotek
    5.    Rapak Dalam
    6.    Simpang Pasir
    7.    Bukuan
    8.    Selili
    9.    Sungai Dama
    10.    Sidomulyo
    11.    Bugis
    12.    Pasar Pagi
    13.    Pelabuhan
    14.    Karang Mumus 
    15.    Sungai Pinang Luar
    16.    Sungai Keledang 
    17.    Baqa
    18.    Mangkupalas
    19.    Gunung Panjang
    20.    Mesjid
    21.    Dadi Mulya
    22.    Gunung keluar
    23.    Bukit pinang
    24.    Air hitam
    25.    Sidodadi
    26.    Jawa
    27.    Teluk Lerong Ilir
    28.    Sempaja Utara
    29.    Sempaja Selatan
    30.    Tanah Merah
    31.    Sungai Sirig
    32.    Lempake
    33.    Budaya Pamapng
    34.    Sungai Kapih
    35.    Makroman
    36.    Sindang Sari
    37.    Pulau Atas
    38.    Loa Bakung
    39.    Loa Buah
    40.    Lok Bahu
    41.    Karang Asam Ulu
    42.    Karang Asam Ilir
    43.    Karang Anyar 
    44.    Teluk Lerong Ulu
    45.    Gunung Lingai
    46.    Bandara
    47.    Sungai Pinang Dalam

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Warga 47 Kelurahan ini Masih Bisa Daftar jadi Anggota PPS di Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 17:05 WITA

    Pelaksanaan pemilu di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.

    Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Di mana pada setiap kelurahan minimal terdapat enam orang yang mendaftar.

    “Setiap kelurahan membutuhkan tiga orang anggota PPS.  Namun, untuk proses rekrutmen kali ini, dibutuhkan minimal dua kali lipat dari kebutuhan tersebut, yaitu minimal enam orang pendaftar di setiap kelurahan,” jelas Yustiani saat dihubungi Seputar Fakta, Jumat (10/5/2024).

    Masa perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPS. Hal ini dianggap penting guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di Kota Samarinda.

    Ia mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPS agar segera mendaftar dalam periode perpanjangan yang telah ditetapkan.

    Dengan demikian, diharapkan jumlah pendaftar dapat segera memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga persiapan untuk pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

    "Perpanjangan ini hanya berlaku untuk 47 kelurahan. Untuk progresnya, saat ini sedang dalam proses rekapitulasi. Kami berharap tidak ada lagi perpanjangan selanjutnya," ungkapnya.

    Berikut daftar 47 kelurahan yang masih bisa mendaftar sebagai anggota pps pilkada 2024:

    1.    Simpang Tiga
    2.    Tani Aman
    3.    Harapan Baru
    4.    Sengkotek
    5.    Rapak Dalam
    6.    Simpang Pasir
    7.    Bukuan
    8.    Selili
    9.    Sungai Dama
    10.    Sidomulyo
    11.    Bugis
    12.    Pasar Pagi
    13.    Pelabuhan
    14.    Karang Mumus 
    15.    Sungai Pinang Luar
    16.    Sungai Keledang 
    17.    Baqa
    18.    Mangkupalas
    19.    Gunung Panjang
    20.    Mesjid
    21.    Dadi Mulya
    22.    Gunung keluar
    23.    Bukit pinang
    24.    Air hitam
    25.    Sidodadi
    26.    Jawa
    27.    Teluk Lerong Ilir
    28.    Sempaja Utara
    29.    Sempaja Selatan
    30.    Tanah Merah
    31.    Sungai Sirig
    32.    Lempake
    33.    Budaya Pamapng
    34.    Sungai Kapih
    35.    Makroman
    36.    Sindang Sari
    37.    Pulau Atas
    38.    Loa Bakung
    39.    Loa Buah
    40.    Lok Bahu
    41.    Karang Asam Ulu
    42.    Karang Asam Ilir
    43.    Karang Anyar 
    44.    Teluk Lerong Ulu
    45.    Gunung Lingai
    46.    Bandara
    47.    Sungai Pinang Dalam

    (Sf/Rs)