Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan pemilu di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Di mana pada setiap kelurahan minimal terdapat enam orang yang mendaftar.
“Setiap kelurahan membutuhkan tiga orang anggota PPS. Namun, untuk proses rekrutmen kali ini, dibutuhkan minimal dua kali lipat dari kebutuhan tersebut, yaitu minimal enam orang pendaftar di setiap kelurahan,” jelas Yustiani saat dihubungi Seputar Fakta, Jumat (10/5/2024).
Masa perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPS. Hal ini dianggap penting guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di Kota Samarinda.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPS agar segera mendaftar dalam periode perpanjangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan jumlah pendaftar dapat segera memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga persiapan untuk pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
"Perpanjangan ini hanya berlaku untuk 47 kelurahan. Untuk progresnya, saat ini sedang dalam proses rekapitulasi. Kami berharap tidak ada lagi perpanjangan selanjutnya," ungkapnya.
Berikut daftar 47 kelurahan yang masih bisa mendaftar sebagai anggota pps pilkada 2024:
1. Simpang Tiga
2. Tani Aman
3. Harapan Baru
4. Sengkotek
5. Rapak Dalam
6. Simpang Pasir
7. Bukuan
8. Selili
9. Sungai Dama
10. Sidomulyo
11. Bugis
12. Pasar Pagi
13. Pelabuhan
14. Karang Mumus
15. Sungai Pinang Luar
16. Sungai Keledang
17. Baqa
18. Mangkupalas
19. Gunung Panjang
20. Mesjid
21. Dadi Mulya
22. Gunung keluar
23. Bukit pinang
24. Air hitam
25. Sidodadi
26. Jawa
27. Teluk Lerong Ilir
28. Sempaja Utara
29. Sempaja Selatan
30. Tanah Merah
31. Sungai Sirig
32. Lempake
33. Budaya Pamapng
34. Sungai Kapih
35. Makroman
36. Sindang Sari
37. Pulau Atas
38. Loa Bakung
39. Loa Buah
40. Lok Bahu
41. Karang Asam Ulu
42. Karang Asam Ilir
43. Karang Anyar
44. Teluk Lerong Ulu
45. Gunung Lingai
46. Bandara
47. Sungai Pinang Dalam
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan pemilu di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Di mana pada setiap kelurahan minimal terdapat enam orang yang mendaftar.
“Setiap kelurahan membutuhkan tiga orang anggota PPS. Namun, untuk proses rekrutmen kali ini, dibutuhkan minimal dua kali lipat dari kebutuhan tersebut, yaitu minimal enam orang pendaftar di setiap kelurahan,” jelas Yustiani saat dihubungi Seputar Fakta, Jumat (10/5/2024).
Masa perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPS. Hal ini dianggap penting guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di Kota Samarinda.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPS agar segera mendaftar dalam periode perpanjangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan jumlah pendaftar dapat segera memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga persiapan untuk pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
"Perpanjangan ini hanya berlaku untuk 47 kelurahan. Untuk progresnya, saat ini sedang dalam proses rekapitulasi. Kami berharap tidak ada lagi perpanjangan selanjutnya," ungkapnya.
Berikut daftar 47 kelurahan yang masih bisa mendaftar sebagai anggota pps pilkada 2024:
1. Simpang Tiga
2. Tani Aman
3. Harapan Baru
4. Sengkotek
5. Rapak Dalam
6. Simpang Pasir
7. Bukuan
8. Selili
9. Sungai Dama
10. Sidomulyo
11. Bugis
12. Pasar Pagi
13. Pelabuhan
14. Karang Mumus
15. Sungai Pinang Luar
16. Sungai Keledang
17. Baqa
18. Mangkupalas
19. Gunung Panjang
20. Mesjid
21. Dadi Mulya
22. Gunung keluar
23. Bukit pinang
24. Air hitam
25. Sidodadi
26. Jawa
27. Teluk Lerong Ilir
28. Sempaja Utara
29. Sempaja Selatan
30. Tanah Merah
31. Sungai Sirig
32. Lempake
33. Budaya Pamapng
34. Sungai Kapih
35. Makroman
36. Sindang Sari
37. Pulau Atas
38. Loa Bakung
39. Loa Buah
40. Lok Bahu
41. Karang Asam Ulu
42. Karang Asam Ilir
43. Karang Anyar
44. Teluk Lerong Ulu
45. Gunung Lingai
46. Bandara
47. Sungai Pinang Dalam
(Sf/Rs)