Wanita Muda di Berau Ditangkap Polisi Gara-gara jadi Pengedar Sabu

    Seputarfakta.com - Eliana -

    Seputar Kaltim

    21 November 2024 10:43 WIB

    Foto tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb – Seorang wanita muda di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, ditangkap petugas dari Polsek Kelay, pada Rabu (13/11/2024) lalu, sekira pukul 01.30 WITA. 

    Wanita berusia 34 tahun itu, dicokok polisi karena terlibat peredaran narkoba, dengan menjadi pengedar Sabu-sabu. Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin, mengungkapkan,   tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial MA. Ia diamankan di kediamannya setelah penyelidikan atas laporan masyarakat. 

    "Kami menerima informasi bahwa MA sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Long Beliu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati barang bukti berupa enam poket sabu dengan total berat 3,89 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidur," jelas Iptu Sukhidin.

    Ia membeber, selain sabu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp2,1 juta hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu atau bong, serta beberapa perlengkapan lainnya.

    "Tersangka MA mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

    Oleh sebab itu, Kapolsek Kelay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

    "Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Wanita Muda di Berau Ditangkap Polisi Gara-gara jadi Pengedar Sabu

    Seputarfakta.com - Eliana -

    Seputar Kaltim

    21 November 2024 10:43 WIB

    Foto tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb – Seorang wanita muda di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, ditangkap petugas dari Polsek Kelay, pada Rabu (13/11/2024) lalu, sekira pukul 01.30 WITA. 

    Wanita berusia 34 tahun itu, dicokok polisi karena terlibat peredaran narkoba, dengan menjadi pengedar Sabu-sabu. Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin, mengungkapkan,   tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial MA. Ia diamankan di kediamannya setelah penyelidikan atas laporan masyarakat. 

    "Kami menerima informasi bahwa MA sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Long Beliu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati barang bukti berupa enam poket sabu dengan total berat 3,89 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidur," jelas Iptu Sukhidin.

    Ia membeber, selain sabu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp2,1 juta hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu atau bong, serta beberapa perlengkapan lainnya.

    "Tersangka MA mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

    Oleh sebab itu, Kapolsek Kelay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

    "Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)