Seputar Kaltim

    Wanita di Balikpapan Diamankan Polisi karena Diduga Hilangkan Nyawa Bayi yang Baru Lahir

    Penulis:Mayasari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    KH, wanita berusia 21 tahun yang diduga membunuh bayi yang baru lahir.

    Balikpapan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang wanita berinisial KH di kawasan Balikpapan Kota pada Jumat (23/8/2024) lalu.

    Wanita berusia 21 tahun itu, diamankan karena diduga terlibat dalam kematian bayi perempuannya yang baru saja dilahirkan di kamar mandi rumahnya. Diduga, tindakan ini dilakukan karena adanya tekanan sosial dan rasa malu terkait status KH yang merupakan seorang janda.

    “Motif dugaan tindakan ini adalah rasa takut dan malu yang dialami tersangka terkait kehamilannya. KH sendiri memiliki status sebagai janda,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

    Kasus ini terungkap setelah keluarga KH merasa curiga terhadap kondisi kesehatannya akibat pendarahan hebat yang dialaminya, meskipun tidak ada yang mengetahui bahwa KH sedang hamil. Setelah dibawa ke rumah sakit, barulah terungkap bahwa KH baru saja melahirkan.

    “Setelah pemeriksaan di rumah sakit, pihak keluarga mulai mencari keberadaan bayi tersebut, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” jelasnya.

    Dokter menyebutkan bahwa bayi tersebut diperkirakan berusia sembilan bulan dalam kandungan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 59 cm dan berat 4 kg.

    Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan beberapa luka pada tubuh bayi, termasuk memar di dada dan leher, serta tulang rahang bawah yang mengalami patah. Luka-luka ini diduga terjadi saat proses kelahiran.

    KH kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Ancaman ini diperberat oleh Pasal 80 ayat (4) karena pelaku adalah orang tua korban, serta Pasal 341 KUHP.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wanita di Balikpapan Diamankan Polisi karena Diduga Hilangkan Nyawa Bayi yang Baru Lahir

    Penulis:Mayasari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    KH, wanita berusia 21 tahun yang diduga membunuh bayi yang baru lahir.

    Balikpapan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang wanita berinisial KH di kawasan Balikpapan Kota pada Jumat (23/8/2024) lalu.

    Wanita berusia 21 tahun itu, diamankan karena diduga terlibat dalam kematian bayi perempuannya yang baru saja dilahirkan di kamar mandi rumahnya. Diduga, tindakan ini dilakukan karena adanya tekanan sosial dan rasa malu terkait status KH yang merupakan seorang janda.

    “Motif dugaan tindakan ini adalah rasa takut dan malu yang dialami tersangka terkait kehamilannya. KH sendiri memiliki status sebagai janda,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

    Kasus ini terungkap setelah keluarga KH merasa curiga terhadap kondisi kesehatannya akibat pendarahan hebat yang dialaminya, meskipun tidak ada yang mengetahui bahwa KH sedang hamil. Setelah dibawa ke rumah sakit, barulah terungkap bahwa KH baru saja melahirkan.

    “Setelah pemeriksaan di rumah sakit, pihak keluarga mulai mencari keberadaan bayi tersebut, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” jelasnya.

    Dokter menyebutkan bahwa bayi tersebut diperkirakan berusia sembilan bulan dalam kandungan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 59 cm dan berat 4 kg.

    Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan beberapa luka pada tubuh bayi, termasuk memar di dada dan leher, serta tulang rahang bawah yang mengalami patah. Luka-luka ini diduga terjadi saat proses kelahiran.

    KH kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Ancaman ini diperberat oleh Pasal 80 ayat (4) karena pelaku adalah orang tua korban, serta Pasal 341 KUHP.

    (Sf/Rs)