Seputar Kaltim

    Wamenkumham Grlar  Sosialisasikan UU KUHP di Unmul

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2023 pukul 21:46 WITA

    Wamenkumham menjadi keynote speech dalam acara Kumham Goes to School. (Foto: Dok Humas Unmul)

    Samarinda - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) , Prof Edward Omar Sharief menjadi keynote speech kegiatan Kumham Goes To Campus yang digelar di Universitas Mulawarman (Unmul),  Kamis (8/6/2023).

    Unmul sendiri merupakan universitas kesepuluh sebagai tempat digelarnya kegiatan Kumham Goes To Campus dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    Adapun agenda ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Proses panjang penyempurnaan KUHP pun turut dipaparkan. Sejak 1958 dan berakhir disahkan oleh DPR bersama Presiden RI pada 2022, tidak ada satu pun UU yang digodok selama 60 tahun lamanya.

    "Waktu yang sangat panjang ini tentu dikarenakan tidak mudahnya membuat suatu produk hukum di Indonesia, negara yang multiteknis, multikultural dan multireligi. Kami menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam menyelesaikan pasal demi pasal," ungkap Prof Eddy, sapaannya.

    UU KUHP, kata dia, Indonesia in the middle way atau Indonesia sebagai jalan tengah, artinya visi dalam KUHP sendiri telah mengubah paradigma sebelumnya dengan model keadilan retributif.

    "Penempatan hukum tersebut didasari dengan balas dendam atau Lex Talionos. Di mana seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang ditujukan adalah membalas perbuatan kejahatannya pula. Tapi saat ini kita menggunakan paradigma hukum modern, orientasinya tidak lagi seperti itu," jelasnya.

    "Karena KUHP memuat visi keadilan korektif , keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," ucapnya.

    Selain itu, pada KHUP nasional ini mengedapankan restorative justice. Hukuman yang diberikan kepada tindak pidana menitikberatkan pada pemulihan keadilan.

    "Bukan hanya kepastian hukum yang memang jelas bertentangan UU, tapi memperhatikan di mana bertentangan dengan keadilan maka lebih diutamakan keadilan," terangnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Wamenkumham Grlar  Sosialisasikan UU KUHP di Unmul

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2023 pukul 21:46 WITA

    Wamenkumham menjadi keynote speech dalam acara Kumham Goes to School. (Foto: Dok Humas Unmul)

    Samarinda - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) , Prof Edward Omar Sharief menjadi keynote speech kegiatan Kumham Goes To Campus yang digelar di Universitas Mulawarman (Unmul),  Kamis (8/6/2023).

    Unmul sendiri merupakan universitas kesepuluh sebagai tempat digelarnya kegiatan Kumham Goes To Campus dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    Adapun agenda ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Proses panjang penyempurnaan KUHP pun turut dipaparkan. Sejak 1958 dan berakhir disahkan oleh DPR bersama Presiden RI pada 2022, tidak ada satu pun UU yang digodok selama 60 tahun lamanya.

    "Waktu yang sangat panjang ini tentu dikarenakan tidak mudahnya membuat suatu produk hukum di Indonesia, negara yang multiteknis, multikultural dan multireligi. Kami menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam menyelesaikan pasal demi pasal," ungkap Prof Eddy, sapaannya.

    UU KUHP, kata dia, Indonesia in the middle way atau Indonesia sebagai jalan tengah, artinya visi dalam KUHP sendiri telah mengubah paradigma sebelumnya dengan model keadilan retributif.

    "Penempatan hukum tersebut didasari dengan balas dendam atau Lex Talionos. Di mana seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang ditujukan adalah membalas perbuatan kejahatannya pula. Tapi saat ini kita menggunakan paradigma hukum modern, orientasinya tidak lagi seperti itu," jelasnya.

    "Karena KUHP memuat visi keadilan korektif , keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," ucapnya.

    Selain itu, pada KHUP nasional ini mengedapankan restorative justice. Hukuman yang diberikan kepada tindak pidana menitikberatkan pada pemulihan keadilan.

    "Bukan hanya kepastian hukum yang memang jelas bertentangan UU, tapi memperhatikan di mana bertentangan dengan keadilan maka lebih diutamakan keadilan," terangnya.

    (Sf/By)