Seputar Kaltim

    Wali Kota Sebut UMK Balikpapan akan Naik 6,5 Persen Tahun 2025

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat diwawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan akan naik 6,5 persen pada tahun 2025, mengikuti instruksi pemerintah pusat. Dengan demikian, UMK yang sebelumnya sebesar Rp3,4 juta pada 2024, akan menjadi Rp3,7 juta di 2025.

    Kenaikan ini, meskipun disambut baik oleh sebagian pekerja, juga menuai sejumlah kritik dari pihak yang merasa kenaikan ini masih belum mencukupi kebutuhan hidup mereka. 

    Rahmad menegaskan, meskipun Pemkot ingin UMK yang lebih tinggi, kebijakan ini tetap berlandaskan pada keputusan dan arahan dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

    "Pada dasarnya, kami tetap berupaya untuk meningkatkan UMK, namun harus mengikuti instruksi pusat. Jika nanti dirasa masih kurang, kami akan mengusulkan kenaikan lebih lanjut ke pusat," ucap Rahmad kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan di Balikpapan wajib mengikuti ketentuan UMK. Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini.

    Kebijakan kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Balikpapan, namun juga memastikan bahwa daya saing usaha di kota ini tetap terjaga. 

    “Kami berharap keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan usaha bisa tercapai,” jelasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Sebut UMK Balikpapan akan Naik 6,5 Persen Tahun 2025

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat diwawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan akan naik 6,5 persen pada tahun 2025, mengikuti instruksi pemerintah pusat. Dengan demikian, UMK yang sebelumnya sebesar Rp3,4 juta pada 2024, akan menjadi Rp3,7 juta di 2025.

    Kenaikan ini, meskipun disambut baik oleh sebagian pekerja, juga menuai sejumlah kritik dari pihak yang merasa kenaikan ini masih belum mencukupi kebutuhan hidup mereka. 

    Rahmad menegaskan, meskipun Pemkot ingin UMK yang lebih tinggi, kebijakan ini tetap berlandaskan pada keputusan dan arahan dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

    "Pada dasarnya, kami tetap berupaya untuk meningkatkan UMK, namun harus mengikuti instruksi pusat. Jika nanti dirasa masih kurang, kami akan mengusulkan kenaikan lebih lanjut ke pusat," ucap Rahmad kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan di Balikpapan wajib mengikuti ketentuan UMK. Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini.

    Kebijakan kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Balikpapan, namun juga memastikan bahwa daya saing usaha di kota ini tetap terjaga. 

    “Kami berharap keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan usaha bisa tercapai,” jelasnya.

    (Sf/Rs)