Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masyarakat Samarinda yang berencana menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun baru 2026 wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Polresta Samarinda sepakat memperketat pengawasan terhadap penggunaan kembang api, yang dinilai termasuk barang dalam pengawasan dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan perayaan, termasuk penggunaan kembang api, yang tidak mengantongi izin resmi akan dianggap ilegal dan dilarang.
"Segala kegiatan termasuk kembang api yang tidak mendapat izin dilarang, dalam artian ilegal itu dilarang," ujar Andi Harun di Mako Polresta Samarinda, Senin (15/12/2025).
Menurut Wali Kota, larangan ini bukan bertujuan untuk membatasi euforia masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban. Jika sebuah kegiatan tanpa izin, aparat keamanan tidak dapat mengetahui lokasi pastinya.
"Kalau terjadi sewaktu-waktu hal-hal yang tidak diinginkan, maka masyarakatlah yang paling menderita kerugian tersebut," tegasnya.
"Pemerintah dan aparat keamanan harus hadir di sana (lokasi kegiatan) untuk menjamin perlindungan keamanan masyarakat," lanjutnya.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa perizinan kembang api merupakan keharusan lantaran kembang api termasuk barang yang harus berada di bawah pengawasan ketat.
"Kembang api itu kan termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi kan harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola, termasuk dari pihak penjual juga sudah harus yang terdaftar," jelas Kombes Hendri Umar.
Sejauh ini, Polresta Samarinda telah menerima pengajuan rekomendasi perizinan dari dua hotel di Samarinda yang berencana menyelenggarakan pesta kembang api. Rekomendasi ini sudah diteruskan ke Polda Kaltim.
"Ada dua hotel yang sudah mengajukan kepada kita dan sudah kita kirimkan rekomendasinya ke Polda Kaltim. Nanti dari Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan perizinannya," ungkapnya.
Terkait penjualan, Kombes Hendri Umar memastikan bahwa distributor berizin sudah ada dan terdaftar. Bagi para pengecer, mereka diperbolehkan menjual selama mendapatkan barang dari distributor resmi tersebut.
"Kalau yang pengecer-pengecernya ini sudah mendapatkan barang tersebut dari distributor, kita perbolehkan. Apalagi kalau kembang apinya itu di bawah dari spek yang dianggap itu membahayakan," tambahnya.
Sementara itu, untuk perayaan tahun baru yang terpusat di kawasan Gajah Mada – Teras Samarinda, Wali Kota Andi Harun mengumumkan akan diberlakukan Car Free Night.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan malam tahun baru berlangsung.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masyarakat Samarinda yang berencana menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun baru 2026 wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Polresta Samarinda sepakat memperketat pengawasan terhadap penggunaan kembang api, yang dinilai termasuk barang dalam pengawasan dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan perayaan, termasuk penggunaan kembang api, yang tidak mengantongi izin resmi akan dianggap ilegal dan dilarang.
"Segala kegiatan termasuk kembang api yang tidak mendapat izin dilarang, dalam artian ilegal itu dilarang," ujar Andi Harun di Mako Polresta Samarinda, Senin (15/12/2025).
Menurut Wali Kota, larangan ini bukan bertujuan untuk membatasi euforia masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban. Jika sebuah kegiatan tanpa izin, aparat keamanan tidak dapat mengetahui lokasi pastinya.
"Kalau terjadi sewaktu-waktu hal-hal yang tidak diinginkan, maka masyarakatlah yang paling menderita kerugian tersebut," tegasnya.
"Pemerintah dan aparat keamanan harus hadir di sana (lokasi kegiatan) untuk menjamin perlindungan keamanan masyarakat," lanjutnya.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa perizinan kembang api merupakan keharusan lantaran kembang api termasuk barang yang harus berada di bawah pengawasan ketat.
"Kembang api itu kan termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi kan harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola, termasuk dari pihak penjual juga sudah harus yang terdaftar," jelas Kombes Hendri Umar.
Sejauh ini, Polresta Samarinda telah menerima pengajuan rekomendasi perizinan dari dua hotel di Samarinda yang berencana menyelenggarakan pesta kembang api. Rekomendasi ini sudah diteruskan ke Polda Kaltim.
"Ada dua hotel yang sudah mengajukan kepada kita dan sudah kita kirimkan rekomendasinya ke Polda Kaltim. Nanti dari Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan perizinannya," ungkapnya.
Terkait penjualan, Kombes Hendri Umar memastikan bahwa distributor berizin sudah ada dan terdaftar. Bagi para pengecer, mereka diperbolehkan menjual selama mendapatkan barang dari distributor resmi tersebut.
"Kalau yang pengecer-pengecernya ini sudah mendapatkan barang tersebut dari distributor, kita perbolehkan. Apalagi kalau kembang apinya itu di bawah dari spek yang dianggap itu membahayakan," tambahnya.
Sementara itu, untuk perayaan tahun baru yang terpusat di kawasan Gajah Mada – Teras Samarinda, Wali Kota Andi Harun mengumumkan akan diberlakukan Car Free Night.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan malam tahun baru berlangsung.
(Sf/Rs)