Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada buku yang diperjualbelikan di sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya isu hangat mengenai penjualan buku penunjang di beberapa sekolah, yang bahkan memicu aksi demonstrasi dari para orang tua murid di Balai Kota beberapa waktu lalu.
AH menjelaskan bahwa buku wajib yang digunakan di sekolah telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang anggarannya sudah dialokasikan untuk masing-masing sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk meminta siswa atau orang tua membeli buku tersebut.
"Saya perlu sampaikan bahwa buku wajib dibiayai oleh Bosda, sudah ada anggarannya di sekolah," ujar AH di halaman parkir Balai Kota, Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, AH juga menyoroti tentang buku penunjang yang seharusnya tidak menjadi beban bagi para orang tua. Ia membeberkan bahwa anggaran untuk buku penunjang telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
"Saya sudah membuat keputusan bahwa sekolah tidak boleh menyuruh membeli buku," tambahnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga meminta kepada para orang tua siswa untuk lebih berani dalam menolak jika ada pihak sekolah yang tetap memaksakan penjualan buku kepada siswa. Di mana baik orang tua siswa maupun siswanya sendiri tidak boleh dibebani untuk membayar buku wajib maupun buku penunjang.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus waspada terhadap praktik-praktik yang tidak jujur seperti penipuan, korupsi, dan suap yang kerap terjadi. AH tidak ingin praktik ini terus berlanjut yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan dana dan kuasa.
Ia berharap pernyataan tegas ini dapat menjadi angin segar terhadap permasalahan yang terjadi serta mencegah terulangnya kembali praktik penjualan buku yang memberatkan siswa dan orang tua.
“Baik orang tua siswa ataupun siswanya sendiri tidak boleh dibebani untuk membayar buku wajib maupun buku penunjang, jadi bapak ibu harus berani menolak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada buku yang diperjualbelikan di sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya isu hangat mengenai penjualan buku penunjang di beberapa sekolah, yang bahkan memicu aksi demonstrasi dari para orang tua murid di Balai Kota beberapa waktu lalu.
AH menjelaskan bahwa buku wajib yang digunakan di sekolah telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang anggarannya sudah dialokasikan untuk masing-masing sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk meminta siswa atau orang tua membeli buku tersebut.
"Saya perlu sampaikan bahwa buku wajib dibiayai oleh Bosda, sudah ada anggarannya di sekolah," ujar AH di halaman parkir Balai Kota, Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, AH juga menyoroti tentang buku penunjang yang seharusnya tidak menjadi beban bagi para orang tua. Ia membeberkan bahwa anggaran untuk buku penunjang telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
"Saya sudah membuat keputusan bahwa sekolah tidak boleh menyuruh membeli buku," tambahnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga meminta kepada para orang tua siswa untuk lebih berani dalam menolak jika ada pihak sekolah yang tetap memaksakan penjualan buku kepada siswa. Di mana baik orang tua siswa maupun siswanya sendiri tidak boleh dibebani untuk membayar buku wajib maupun buku penunjang.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus waspada terhadap praktik-praktik yang tidak jujur seperti penipuan, korupsi, dan suap yang kerap terjadi. AH tidak ingin praktik ini terus berlanjut yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan dana dan kuasa.
Ia berharap pernyataan tegas ini dapat menjadi angin segar terhadap permasalahan yang terjadi serta mencegah terulangnya kembali praktik penjualan buku yang memberatkan siswa dan orang tua.
“Baik orang tua siswa ataupun siswanya sendiri tidak boleh dibebani untuk membayar buku wajib maupun buku penunjang, jadi bapak ibu harus berani menolak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)