Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Tanggapi 3 ASN Langgar Kode Etik Netralitas: Hanya sebatas mendaftar parpol, belum ke KPU

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Juni 2024 pukul 09:51 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam menanggapi terkait pelanggaran kode etik dan netralitas ASN. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN terkait dugaan melanggar kode etik dan netralitas ASN. 

    Adapun ASN tersebut, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Agus Tri Sutanto.

    Menurut Andi Harun hal ini belum masuk pada wilayah pelanggaran. Karena yang dilakukan oleh tiga ASN tersebut masih dalam batas pendaftaran di partai. "Sebatas pendaftaran di partai politik, belum mendaftar di KPU, jadi soal kepastian ia akan mencalonkan diri itu belum, belum ada," kata AH panggilan akrabnya di Balai Kota, Samarinda, Selasa (11/6/2024) malam.

    Lebih lanjut, ia menjelasakan bahwa objek perbuatannya itu adalah mendaftar sebagai calon wakil Wali Kota itu masuk dalam kategori pelanggaran apabila secara resmi mendaftar instansi terkait, yakni KPU. Namun, kini belum masuknya tahapan pendaftaran Bacalon, yang mana masih dalam tahap peminangan.

    Namun, dengan situasi yang makin memanas ini, orang nomor satu di Samarinda ini sangat menghormati langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda. Dengan ini Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini baru sebatas menjajaki peluang di partai politik, tapi langkah Bawaslu kami hormati sebagai bentuk responsif terhadap netralitas ASN di dalam Pilkada," tuturnya.

    AH juga mengakui siapapun ASN, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat-pejabat publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, yang mencalonkan diri, maka harus mundur dari jabatannya.

    Ia meminta kepada semua pihak dengan bijak menyikapi proses penilaian yang dilakukan oleh pihak Komisi ASN. AH akan mempelajari lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku. Adapun ASN yang terlibat sudah dipanggil oleh AH untuk memberikan keterangan itu. 

    Dalam laporan yang diterima AH, para bakal calon yang mendaftar ini juga masih menunggu sikap partai pengusung untuk dapat restu menjadi calon wakilnya AH.

    "Semuanya bergantung pada saya, kenapa demikian, karena ketiga-tiganya, informasinya yang mendaftar hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya, jadi belum ada timbal balik mengenai itu," paparnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Mu'in sebelumnya telah memberikan rekomendasi KASN terkait sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.

    "Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ujar Abdul.

    Namun, Abdul Mu'in mengembalikan lagi hal ini kepada KASN, melalui rekomendasi itu bisa mempertimbangkan serta memiliki penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Tanggapi 3 ASN Langgar Kode Etik Netralitas: Hanya sebatas mendaftar parpol, belum ke KPU

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Juni 2024 pukul 09:51 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam menanggapi terkait pelanggaran kode etik dan netralitas ASN. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN terkait dugaan melanggar kode etik dan netralitas ASN. 

    Adapun ASN tersebut, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Agus Tri Sutanto.

    Menurut Andi Harun hal ini belum masuk pada wilayah pelanggaran. Karena yang dilakukan oleh tiga ASN tersebut masih dalam batas pendaftaran di partai. "Sebatas pendaftaran di partai politik, belum mendaftar di KPU, jadi soal kepastian ia akan mencalonkan diri itu belum, belum ada," kata AH panggilan akrabnya di Balai Kota, Samarinda, Selasa (11/6/2024) malam.

    Lebih lanjut, ia menjelasakan bahwa objek perbuatannya itu adalah mendaftar sebagai calon wakil Wali Kota itu masuk dalam kategori pelanggaran apabila secara resmi mendaftar instansi terkait, yakni KPU. Namun, kini belum masuknya tahapan pendaftaran Bacalon, yang mana masih dalam tahap peminangan.

    Namun, dengan situasi yang makin memanas ini, orang nomor satu di Samarinda ini sangat menghormati langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda. Dengan ini Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini baru sebatas menjajaki peluang di partai politik, tapi langkah Bawaslu kami hormati sebagai bentuk responsif terhadap netralitas ASN di dalam Pilkada," tuturnya.

    AH juga mengakui siapapun ASN, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat-pejabat publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, yang mencalonkan diri, maka harus mundur dari jabatannya.

    Ia meminta kepada semua pihak dengan bijak menyikapi proses penilaian yang dilakukan oleh pihak Komisi ASN. AH akan mempelajari lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku. Adapun ASN yang terlibat sudah dipanggil oleh AH untuk memberikan keterangan itu. 

    Dalam laporan yang diterima AH, para bakal calon yang mendaftar ini juga masih menunggu sikap partai pengusung untuk dapat restu menjadi calon wakilnya AH.

    "Semuanya bergantung pada saya, kenapa demikian, karena ketiga-tiganya, informasinya yang mendaftar hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya, jadi belum ada timbal balik mengenai itu," paparnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Mu'in sebelumnya telah memberikan rekomendasi KASN terkait sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.

    "Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ujar Abdul.

    Namun, Abdul Mu'in mengembalikan lagi hal ini kepada KASN, melalui rekomendasi itu bisa mempertimbangkan serta memiliki penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN. 

    (Sf/Rs)