Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Pastikan Semua Warga Terdampak BBM Oplosan dapat Bantuan, Klaim Diperpanjang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 17:27 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara, Senin (14/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa warga yang terdampak kerusakan kendaraan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan tetap akan dilayani meskipun kuota bantuan di tingkat kecamatan telah habis.

    Hal itu disampaikannya menanggapi laporan dari sejumlah kecamatan, salah satunya Sungai Pinang, yang menyatakan kuota bantuan sebesar 60 orang telah habis, sementara warga yang mengajukan klaim masih cukup banyak.

    Andi Harun mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda untuk tetap menerima dan memverifikasi berkas warga yang datang, meskipun kuota semula telah terlampaui. 

    Ia menegaskan bahwa kebijakan awal terkait pembagian kuota masih bersifat estimasi sementara, dan belum mencerminkan data riil jumlah warga terdampak di masing-masing kecamatan.

    “Pemerintah akan tetap melayani klaim bantuan tersebut,” ujar Andi Harun, Senin (14/4/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa bagi warga yang belum sempat menerima bantuan pada hari pertama, masih memiliki kesempatan hingga beberapa hari ke depan. 

    Dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh kecamatan diminta tetap melayani dan menginput data warga sesuai dengan arahan pemerintah kota.

    “Bisa jadi ada yang cair hari ini, ada yang cair besok atau lusa. Tapi dalam rentang waktu satu minggu ini, seluruh warga yang terdampak akan kita layani,” jelasnya.

    Menurut Andi Harun, prinsip dasar dari kebijakan bantuan ini adalah melayani semua warga Samarinda yang benar-benar mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM yang diduga tercemar. 

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke kantor kecamatan masing-masing.

    Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan keterbatasan kuota bantuan yang membuat mereka gagal menerima bantuan sebesar Rp300 ribu. 

    Namun, dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah kota menjamin seluruh warga terdampak tetap mendapat haknya sepanjang memenuhi persyaratan.

    "Kalau memang buktinya valid, dan keterangannya dari bengkel mendukung, maka tidak perlu gelisah," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Pastikan Semua Warga Terdampak BBM Oplosan dapat Bantuan, Klaim Diperpanjang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 17:27 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara, Senin (14/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa warga yang terdampak kerusakan kendaraan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan tetap akan dilayani meskipun kuota bantuan di tingkat kecamatan telah habis.

    Hal itu disampaikannya menanggapi laporan dari sejumlah kecamatan, salah satunya Sungai Pinang, yang menyatakan kuota bantuan sebesar 60 orang telah habis, sementara warga yang mengajukan klaim masih cukup banyak.

    Andi Harun mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda untuk tetap menerima dan memverifikasi berkas warga yang datang, meskipun kuota semula telah terlampaui. 

    Ia menegaskan bahwa kebijakan awal terkait pembagian kuota masih bersifat estimasi sementara, dan belum mencerminkan data riil jumlah warga terdampak di masing-masing kecamatan.

    “Pemerintah akan tetap melayani klaim bantuan tersebut,” ujar Andi Harun, Senin (14/4/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa bagi warga yang belum sempat menerima bantuan pada hari pertama, masih memiliki kesempatan hingga beberapa hari ke depan. 

    Dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh kecamatan diminta tetap melayani dan menginput data warga sesuai dengan arahan pemerintah kota.

    “Bisa jadi ada yang cair hari ini, ada yang cair besok atau lusa. Tapi dalam rentang waktu satu minggu ini, seluruh warga yang terdampak akan kita layani,” jelasnya.

    Menurut Andi Harun, prinsip dasar dari kebijakan bantuan ini adalah melayani semua warga Samarinda yang benar-benar mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM yang diduga tercemar. 

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke kantor kecamatan masing-masing.

    Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan keterbatasan kuota bantuan yang membuat mereka gagal menerima bantuan sebesar Rp300 ribu. 

    Namun, dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah kota menjamin seluruh warga terdampak tetap mendapat haknya sepanjang memenuhi persyaratan.

    "Kalau memang buktinya valid, dan keterangannya dari bengkel mendukung, maka tidak perlu gelisah," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)