Cari disini...
Seputar Kaltim
SE Wali Kota Samarinda tentang Larangan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (Foto: Instagram pemkot.samarinda/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan keras terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas dan moralitas pegawai pemerintah kota, serta untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua aktivitas ilegal tersebut.
Isi SE dengan Nomor 800/7214/300.04 bertanggal 8 Juli 2024 itu, mengatur seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN dilarang keras untuk melakukan atau ikut serta dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal.
Apabila terbukti terlibat dengan kedua aktivitas itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat itu juga diminta kepada seluruh Kepala OPD agar dapat melakukan sosialisasi dan mengawasi pegawainya berkaitan dengan adanya SE ini.
SE itu dibuat berdasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

SE Wali Kota Samarinda tentang Larangan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (Foto: Instagram pemkot.samarinda/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan keras terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas dan moralitas pegawai pemerintah kota, serta untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua aktivitas ilegal tersebut.
Isi SE dengan Nomor 800/7214/300.04 bertanggal 8 Juli 2024 itu, mengatur seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN dilarang keras untuk melakukan atau ikut serta dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal.
Apabila terbukti terlibat dengan kedua aktivitas itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat itu juga diminta kepada seluruh Kepala OPD agar dapat melakukan sosialisasi dan mengawasi pegawainya berkaitan dengan adanya SE ini.
SE itu dibuat berdasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
(Sf/Rs)