Cari disini...
Seputar Kaltim
Mobil dinas di lingkungan Pemerintah Samarinda dilarang untuk mudik lebaran, Kamis (27/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kebijakan ini kata dia merupakan aturan tahunan yang bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai peruntukannya.
“Pemkot tidak memperbolehkan kendaraan dinas untuk mudik. Itu sudah berlaku setiap tahun karena kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk keperluan kedinasan. Jika ada yang melanggar, tentu itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum disiplin,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penegakan disiplin pegawai.
Pemkot akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh pegawai menaati aturan ini.
Meskipun aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten setiap tahun, ia menilai tingkat kepatuhan pegawai pemerintah di Samarinda cukup tinggi berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap, tahun ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Larangan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga aset negara agar digunakan sesuai fungsinya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi optimal ketika digunakan kembali setelah libur lebaran.
Ia berharap seluruh ASN di Samarinda dapat mematuhi ketentuan ini dan memilih alternatif transportasi lain untuk mudik, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif dan optimal.
"Praktik pengalaman selama ini dari tahun-tahun sebelumnya kami lihat tingkat kepatuhan pegawai pemerintah cukup tinggi," pungkas Andi Harun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mobil dinas di lingkungan Pemerintah Samarinda dilarang untuk mudik lebaran, Kamis (27/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kebijakan ini kata dia merupakan aturan tahunan yang bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai peruntukannya.
“Pemkot tidak memperbolehkan kendaraan dinas untuk mudik. Itu sudah berlaku setiap tahun karena kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk keperluan kedinasan. Jika ada yang melanggar, tentu itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum disiplin,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penegakan disiplin pegawai.
Pemkot akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh pegawai menaati aturan ini.
Meskipun aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten setiap tahun, ia menilai tingkat kepatuhan pegawai pemerintah di Samarinda cukup tinggi berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap, tahun ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Larangan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga aset negara agar digunakan sesuai fungsinya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi optimal ketika digunakan kembali setelah libur lebaran.
Ia berharap seluruh ASN di Samarinda dapat mematuhi ketentuan ini dan memilih alternatif transportasi lain untuk mudik, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif dan optimal.
"Praktik pengalaman selama ini dari tahun-tahun sebelumnya kami lihat tingkat kepatuhan pegawai pemerintah cukup tinggi," pungkas Andi Harun.
(Sf/Rs)