Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Beri 3 Syarat kepada Pedagang BBM Eceran yang Mau Lanjut  Jualan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2024 pukul 11:23 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat diwawancara di Balai Kota, Senin (27/5/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Walikota Samarinda, Andi Harun (AH), menjelaskan tentang tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Pertamini dan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar tetap bisa menjalankan usahanya tersebut. 

    AH memberikan penjelasan langsung kepada pedagang melalui audiensi dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda untuk membahas Surat Keputusan (SK) terkait perizinan pertamini di Balai Kota, Senin (27/5/2024).

    AH menyebut, izin pertama yang harus dimiliki adalah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang merupakan induk usaha dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. 

    Kedua, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

    Ketiga yakni perizinan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, misalnya izin gangguan yang membutuhkan persetujuan dari tetangga sekitar. 

    "Pelaku usaha BBM eceran ataupun Pertamini yang memiliki tiga jenis perizinan itu akan tetap berlanjut. Namun, bagi yang tidak memiliki izin, kami akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) yang merupakan turunan dari SK Wali Kota. Para pedagang masih memiliki cukup waktu untuk mengurus perizinan," jelas AH saat diwawancara wartawan usai audiensi.

    Selanjutnya, setelah SE selesai dibuat, akan ada batas waktu sosialisasi sebelum dilakukan penertiban. Hingga saat ini SE itu masih dalam proses pembuatan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyatakan siap memberikan keringanan yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, Pemkot tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di tingkat lebih tinggi, seperti syarat perizinan dari BPH Migas yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    "Kami tidak bisa membantu dalam hal izin dari BPH Migas karena itu kewenangan pemerintah pusat. Begitu juga dengan izin OSS yang diproses melalui sistem, jika syaratnya tidak terpenuhi maka izinnya tidak akan keluar," terangnya.

    Ia juga menyarankan agar para pedagang dapat membangun komunikasi dengan BPH Migas untuk memperjuangkan kepentingan mereka. 

    AH pun menyadari bahwa usaha ini merupakan upaya masyarakat untuk menambah penghasilan, namun tetap harus mengutamakan keselamatan jiwa dan menghindari potensi kerugian.

    Namun di sisi lain harus memastikan usaha ini tidak mengganggu keselamatan jiwa dan menghindari potensi kerugian baik materiil maupun moril. Oleh karena itu, ia menegaskan, semua perizinan harus dilengkapi untuk menghindari pelanggaran hukum.

    “Pemkot Samarinda berada dalam posisi dilematis, menyadari bahwa kegiatan ini adalah usaha tambahan masyarakat, namun keselamatan juga menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa diabaikan,” bebernya.

    AH menyebut sebelumnya terdapat solusi alternatif, yakni adanya penjualan BBM melalui pertashop dari Pertamina. Hanya saja hal ini sulit diterapkan oleh pelaku usaha menengah ke bawah karena nilai investasinya yang besar dan syarat teknis yang berat.  Di mana investasi untuk satu stasiun pertashop bisa mencapai Rp250 juta.

    "Mungkin Pertamina bisa melihat kenyataan di lapangan dan mengubah kebijakannya, misalnya dengan menciptakan mesin kecil yang aman dan nilai investasi yang lebih terjangkau. Ini bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan BBM eceran," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Beri 3 Syarat kepada Pedagang BBM Eceran yang Mau Lanjut  Jualan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2024 pukul 11:23 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat diwawancara di Balai Kota, Senin (27/5/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Walikota Samarinda, Andi Harun (AH), menjelaskan tentang tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Pertamini dan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar tetap bisa menjalankan usahanya tersebut. 

    AH memberikan penjelasan langsung kepada pedagang melalui audiensi dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda untuk membahas Surat Keputusan (SK) terkait perizinan pertamini di Balai Kota, Senin (27/5/2024).

    AH menyebut, izin pertama yang harus dimiliki adalah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang merupakan induk usaha dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. 

    Kedua, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

    Ketiga yakni perizinan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, misalnya izin gangguan yang membutuhkan persetujuan dari tetangga sekitar. 

    "Pelaku usaha BBM eceran ataupun Pertamini yang memiliki tiga jenis perizinan itu akan tetap berlanjut. Namun, bagi yang tidak memiliki izin, kami akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) yang merupakan turunan dari SK Wali Kota. Para pedagang masih memiliki cukup waktu untuk mengurus perizinan," jelas AH saat diwawancara wartawan usai audiensi.

    Selanjutnya, setelah SE selesai dibuat, akan ada batas waktu sosialisasi sebelum dilakukan penertiban. Hingga saat ini SE itu masih dalam proses pembuatan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyatakan siap memberikan keringanan yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, Pemkot tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di tingkat lebih tinggi, seperti syarat perizinan dari BPH Migas yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    "Kami tidak bisa membantu dalam hal izin dari BPH Migas karena itu kewenangan pemerintah pusat. Begitu juga dengan izin OSS yang diproses melalui sistem, jika syaratnya tidak terpenuhi maka izinnya tidak akan keluar," terangnya.

    Ia juga menyarankan agar para pedagang dapat membangun komunikasi dengan BPH Migas untuk memperjuangkan kepentingan mereka. 

    AH pun menyadari bahwa usaha ini merupakan upaya masyarakat untuk menambah penghasilan, namun tetap harus mengutamakan keselamatan jiwa dan menghindari potensi kerugian.

    Namun di sisi lain harus memastikan usaha ini tidak mengganggu keselamatan jiwa dan menghindari potensi kerugian baik materiil maupun moril. Oleh karena itu, ia menegaskan, semua perizinan harus dilengkapi untuk menghindari pelanggaran hukum.

    “Pemkot Samarinda berada dalam posisi dilematis, menyadari bahwa kegiatan ini adalah usaha tambahan masyarakat, namun keselamatan juga menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa diabaikan,” bebernya.

    AH menyebut sebelumnya terdapat solusi alternatif, yakni adanya penjualan BBM melalui pertashop dari Pertamina. Hanya saja hal ini sulit diterapkan oleh pelaku usaha menengah ke bawah karena nilai investasinya yang besar dan syarat teknis yang berat.  Di mana investasi untuk satu stasiun pertashop bisa mencapai Rp250 juta.

    "Mungkin Pertamina bisa melihat kenyataan di lapangan dan mengubah kebijakannya, misalnya dengan menciptakan mesin kecil yang aman dan nilai investasi yang lebih terjangkau. Ini bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan BBM eceran," pungkasnya.

    (Sf/Rs)