Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Hermanus Barus.
Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), bagian hukum, dan bagian ekonomi. Tim itu dibentuk dengan tujuan melakukan inventarisasi terhadap penyelenggara parkir di kota Samarinda.
“Tugas utama tim adalah untuk mengidentifikasi kekurangan yang ada pada penyelenggara parkir,” jelas Andi Harun, Rabu (24/3/2024).
Lebih lanjut, tim tersebut juga diminta untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang diperlukan baik sebagai individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan parkir.
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan pentingnya para penyelenggara parkir agar mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan pengguna parkir.
Pria yang akrab disapa AH itu meminta tim ini untuk bekerja dengan cepat agar dalam beberapa minggu ke depan mereka dapat melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada penyelenggara parkir.
Termasuk melakukan komunikasi dengan perorangan maupun badan usaha seperti mal Lembuswana, Samarinda Central Plaza (SCP), Rumah Sakit (RS) Hermina, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Bigmall, dan lainnya, secara bersamaan untuk memastikan penyelesaian masalah ini.
“Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan wali kota yang akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan parkir di kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Hermanus Barus.
Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), bagian hukum, dan bagian ekonomi. Tim itu dibentuk dengan tujuan melakukan inventarisasi terhadap penyelenggara parkir di kota Samarinda.
“Tugas utama tim adalah untuk mengidentifikasi kekurangan yang ada pada penyelenggara parkir,” jelas Andi Harun, Rabu (24/3/2024).
Lebih lanjut, tim tersebut juga diminta untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang diperlukan baik sebagai individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan parkir.
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan pentingnya para penyelenggara parkir agar mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan pengguna parkir.
Pria yang akrab disapa AH itu meminta tim ini untuk bekerja dengan cepat agar dalam beberapa minggu ke depan mereka dapat melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada penyelenggara parkir.
Termasuk melakukan komunikasi dengan perorangan maupun badan usaha seperti mal Lembuswana, Samarinda Central Plaza (SCP), Rumah Sakit (RS) Hermina, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Bigmall, dan lainnya, secara bersamaan untuk memastikan penyelesaian masalah ini.
“Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan wali kota yang akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan parkir di kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)