Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara, Rabu (3/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan akan memberikan surat peringatan (SP) kepada tiga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pria yang akrab disapa AH ini juga menyatakan telah menerima surat teguran dari Komisi ASN (KASN) Nomor R-2023/NK.01.00/06/2024.
"Untuk itu, kami akan memberikan SP sebagai teguran kepada tiga ASN yang diduga melanggar netralitas sebagai pegawai pemerintah di tahun politik ini," kata AH saat ditanya di Gedung DPRD Samarinda usai Rapat Paripurna, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, ketiga pegawai tersebut hanya melakukan tindakan berupa modus pelanggaran, yang berarti belum ada aturan yang dilanggar secara resmi.
Oleh karena itu, tidak akan ada sanksi yang diberikan, namun surat peringatan akan berfungsi sebagai imbauan agar mereka lebih berhati-hati.
"Bentuk suratnya nanti imbauan saja, teguran supaya lebih berhati-hati lagi agar tidak melukai netralitas," sambungnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Pemkot Samarinda untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, terutama di tahun politik menuju Pilkada 2024 mendatang.
"Kami berharap semua ASN bisa menjaga netralitas mereka dan menjalankan tugas dengan profesional," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara, Rabu (3/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan akan memberikan surat peringatan (SP) kepada tiga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pria yang akrab disapa AH ini juga menyatakan telah menerima surat teguran dari Komisi ASN (KASN) Nomor R-2023/NK.01.00/06/2024.
"Untuk itu, kami akan memberikan SP sebagai teguran kepada tiga ASN yang diduga melanggar netralitas sebagai pegawai pemerintah di tahun politik ini," kata AH saat ditanya di Gedung DPRD Samarinda usai Rapat Paripurna, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, ketiga pegawai tersebut hanya melakukan tindakan berupa modus pelanggaran, yang berarti belum ada aturan yang dilanggar secara resmi.
Oleh karena itu, tidak akan ada sanksi yang diberikan, namun surat peringatan akan berfungsi sebagai imbauan agar mereka lebih berhati-hati.
"Bentuk suratnya nanti imbauan saja, teguran supaya lebih berhati-hati lagi agar tidak melukai netralitas," sambungnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Pemkot Samarinda untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, terutama di tahun politik menuju Pilkada 2024 mendatang.
"Kami berharap semua ASN bisa menjaga netralitas mereka dan menjalankan tugas dengan profesional," tutupnya.
(Sf/Rs)