Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Akan Cabut Izin Usaha SPBU Nakal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 April 2024 pukul 19:56 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa langkah tegas terkait dengan Pertamini atau pom mini akan segera diambil untuk mengatasi masalah itu yang cukup meresahkan belakangan ini. Lantaran terdapat beberapa kejadian kebakaran akibat pertamini.

    Pria yang kerap disapa AH itu mengungkapkan bahwa surat edaran terkait tindakan tegas akan dikeluarkan dalam waktu dekat. 

    "Minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pertamini, paling lambat mungkin satu minggu kedepan kita akan kita serahkan. Kalau soal pertamini, mau dilarang harus ada dasar hukumnya dan argumentasinya," kata AH, Selasa (16/4/2024).

    Terkait dengan isi dari edaran tersebut, ia belum mau membeberkan lebih jelas. Sebab belum diketahui secara pasti apakah pemerintah kota memiliki kewenangan terhadap penyalur atau penjualan BBM secara eceran.

    “Jadi lebih baik tunggu surat edaran agar lebih jelas nantinya, apa yang mmenjadi latar belakang dan landasan, serta tujuan dari kebijakan tersebut apa,” terangnya.

    AH juga menyatakan kemungkinan untuk menyurati semua SPBU di Kota Samarinda, terutama yang diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada pengecer. 

    Ia menjelaskan bahwa izin operasional SPBU yang terbukti melanggar hukum dan menjual BBM subsidi kepada pengecer ilegal dapat dicabut.

    Di sisi lain, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota Samarinda. Arya menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pelaku usaha di daerahnya, termasuk dalam pencabutan izin operasi.

    Menanggapi dugaan kerja sama antara SPBU dengan pengecer ilegal, Arya menjelaskan bahwa SPBU adalah mitra usaha dari Pertamina dan sanksi yang diberikan harus sesuai dengan kontrak kerja sama. 

    “Sanksi yang dapat diberikan termasuk pengurangan pasokan, penutupan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha,” jelas Arya.

    Arya juga menegaskan bahwa upaya telah dilakukan, termasuk pencatatan nomor polisi kendaraan dan penggunaan QR code kepada konsumen yang membeli BBM. Namun, ia menekankan bahwa Pertamina hanya dapat memberikan teguran dan sanksi kepada pihak SPBU, bukan kepada konsumen.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Samarinda Akan Cabut Izin Usaha SPBU Nakal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 April 2024 pukul 19:56 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa langkah tegas terkait dengan Pertamini atau pom mini akan segera diambil untuk mengatasi masalah itu yang cukup meresahkan belakangan ini. Lantaran terdapat beberapa kejadian kebakaran akibat pertamini.

    Pria yang kerap disapa AH itu mengungkapkan bahwa surat edaran terkait tindakan tegas akan dikeluarkan dalam waktu dekat. 

    "Minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pertamini, paling lambat mungkin satu minggu kedepan kita akan kita serahkan. Kalau soal pertamini, mau dilarang harus ada dasar hukumnya dan argumentasinya," kata AH, Selasa (16/4/2024).

    Terkait dengan isi dari edaran tersebut, ia belum mau membeberkan lebih jelas. Sebab belum diketahui secara pasti apakah pemerintah kota memiliki kewenangan terhadap penyalur atau penjualan BBM secara eceran.

    “Jadi lebih baik tunggu surat edaran agar lebih jelas nantinya, apa yang mmenjadi latar belakang dan landasan, serta tujuan dari kebijakan tersebut apa,” terangnya.

    AH juga menyatakan kemungkinan untuk menyurati semua SPBU di Kota Samarinda, terutama yang diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada pengecer. 

    Ia menjelaskan bahwa izin operasional SPBU yang terbukti melanggar hukum dan menjual BBM subsidi kepada pengecer ilegal dapat dicabut.

    Di sisi lain, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota Samarinda. Arya menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pelaku usaha di daerahnya, termasuk dalam pencabutan izin operasi.

    Menanggapi dugaan kerja sama antara SPBU dengan pengecer ilegal, Arya menjelaskan bahwa SPBU adalah mitra usaha dari Pertamina dan sanksi yang diberikan harus sesuai dengan kontrak kerja sama. 

    “Sanksi yang dapat diberikan termasuk pengurangan pasokan, penutupan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha,” jelas Arya.

    Arya juga menegaskan bahwa upaya telah dilakukan, termasuk pencatatan nomor polisi kendaraan dan penggunaan QR code kepada konsumen yang membeli BBM. Namun, ia menekankan bahwa Pertamina hanya dapat memberikan teguran dan sanksi kepada pihak SPBU, bukan kepada konsumen.

    (Sf/Rs)