Wali Kota Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Melakukan Penertiban Pasar Pandasari

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    05 Juli 2024 06:30 WIB

    Balikpapan - Dalam waktu dekat, petugas gabungan Satpol PP dan instansi lainnya akan melakukan penertiban fasilitas umum (fasum) di area Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat.

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke para pedagang, sebelum menjalankan penertiban.

    "Kira-kira sebulan kami sosialisasikan dulu ke pedagang, baru penertiban," ucap Rahmad kepada awak media, Jum'at (5/7/2024).

    Untuk itu, dirinya meminta agar pedagang yang melanggar aturan bisa lebih paham terhadap Peraturan daerah (Perda), bahwa fasum bukan merupakan arena sebagai tempat untuk berjualan.

    "Aturan tetap harus diterapkan merujuk Perda larangan fasum dijadikan tempat perdagangan. Kami minta pedagang bisa menghargai dan mentaati perda," jelasnya.

    Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak usaha para pedagang. Melainkan langkah ini menjadi komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi fasum Pasar Pandansari.

    Sejatinya, kata dia, penertiban sudah sempat beberapa kali dilakukan untuk pedagang kaki lima (PKL). Namun setelah tiga bulan penertiban, para pedagang kembali menempati fasum sebagai tempat untuk berjualan.

    Maka pada penertiban kali ini, pihaknya akan ketat melakukan pengawasan secara keberlanjutan. Dengan menggandeng tim terpadu dari Satpol PP, TNI, Polri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    "Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, ada win-win solution yang kami harapkan tanpa menyakiti atau menghilangkan rezeki pedagang," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Wali Kota Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Melakukan Penertiban Pasar Pandasari

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    05 Juli 2024 06:30 WIB

    Balikpapan - Dalam waktu dekat, petugas gabungan Satpol PP dan instansi lainnya akan melakukan penertiban fasilitas umum (fasum) di area Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat.

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke para pedagang, sebelum menjalankan penertiban.

    "Kira-kira sebulan kami sosialisasikan dulu ke pedagang, baru penertiban," ucap Rahmad kepada awak media, Jum'at (5/7/2024).

    Untuk itu, dirinya meminta agar pedagang yang melanggar aturan bisa lebih paham terhadap Peraturan daerah (Perda), bahwa fasum bukan merupakan arena sebagai tempat untuk berjualan.

    "Aturan tetap harus diterapkan merujuk Perda larangan fasum dijadikan tempat perdagangan. Kami minta pedagang bisa menghargai dan mentaati perda," jelasnya.

    Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak usaha para pedagang. Melainkan langkah ini menjadi komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi fasum Pasar Pandansari.

    Sejatinya, kata dia, penertiban sudah sempat beberapa kali dilakukan untuk pedagang kaki lima (PKL). Namun setelah tiga bulan penertiban, para pedagang kembali menempati fasum sebagai tempat untuk berjualan.

    Maka pada penertiban kali ini, pihaknya akan ketat melakukan pengawasan secara keberlanjutan. Dengan menggandeng tim terpadu dari Satpol PP, TNI, Polri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    "Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, ada win-win solution yang kami harapkan tanpa menyakiti atau menghilangkan rezeki pedagang," pungkasnya.

    (Sf/Rs)