Cari disini...
Seputar Kaltim
Tiga pejabat eselon II di Pemerintah Kota Balikpapan bergeser, salah satunya Idham yang bergeser menjadi Staf Ahli Wali Kota. (Foto: Humas Pemkot)
Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud melakukan mutasi terhadap tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jumat (24/7/2026) malam. Mutasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, sekaligus untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.
Tiga pejabat yang dilantik yakni Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, yang dipercaya menjadi Staf Ahli Wali Kota Balikpapan. Selanjutnya, Neni yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.
Sementara itu, Elizabeth yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.
Usai pelantikan, Rahmad mengatakan, mutasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan sebagai upaya penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan jabatan.
“Mutasi kepala OPD eselon II ini hal yang biasa. Ada beberapa pergeseran yang memang sudah direncanakan sejak lama. Sifatnya penyegaran, sekaligus mengisi jabatan yang kosong, termasuk di Kesbangpol,” ucap Rahmad saat ditemui awak media.
Dia menjelaskan, pengisian jabatan Kepala Kesbangpol dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta (Talent Management/MT) yang kini menjadi sistem baru dalam penempatan pejabat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, Elizabeth terpilih setelah memenuhi persyaratan dalam proses MT, sehingga dinilai layak menduduki jabatan tersebut.
“Untuk jabatan Kesbangpol, kemarin sudah melalui MT. Salah satu yang memenuhi syarat dan terpilih adalah Ibu Elizabeth, yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum,” katanya.
Meski demikian, Rahmad mengungkapkan masih terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi, yakni Kepala BPPDRD, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Tiga jabatan yang masih kosong. Tadi baru kami isi Kepala Dinas Perpustakaan melalui pergeseran jabatan,” jelasnya.
Ia memastikan, pengisian ketiga jabatan tersebut juga akan dilakukan melalui mekanisme MT. Namun, prosesnya harus menunggu pejabat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali kota menambahkan, dalam sistem MT setiap ASN memiliki hasil pemetaan kompetensi yang dikategorikan dalam sejumlah tingkat atau talent box. Hanya ASN yang berada pada kategori box 7, 8, dan 9 yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Yang bisa mengikuti pengisian jabatan eselon II minimal harus berada pada kategori box 7, 8, atau 9. Penilaian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkapnya.
Kata dia, penerapan MT merupakan sistem baru dalam pengelolaan karier ASN yang mulai diterapkan tahun ini. Menurutnya, baru beberapa pemerintah daerah yang telah menerapkannya, di antaranya Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait kekosongan jabatan Kepala BPPDRD yang memiliki peran penting dalam pencapaian target pendapatan daerah, Rahmad memastikan pelayanan dan kinerja instansi tersebut tidak akan terganggu.
“Dispenda sekarang memang kosong, tetapi tidak ada masalah karena nanti akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Semua sudah diperhitungkan. Pengisian definitif tetap melalui MT dan uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tiga pejabat eselon II di Pemerintah Kota Balikpapan bergeser, salah satunya Idham yang bergeser menjadi Staf Ahli Wali Kota. (Foto: Humas Pemkot)
Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud melakukan mutasi terhadap tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jumat (24/7/2026) malam. Mutasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, sekaligus untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.
Tiga pejabat yang dilantik yakni Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, yang dipercaya menjadi Staf Ahli Wali Kota Balikpapan. Selanjutnya, Neni yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.
Sementara itu, Elizabeth yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.
Usai pelantikan, Rahmad mengatakan, mutasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan sebagai upaya penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan jabatan.
“Mutasi kepala OPD eselon II ini hal yang biasa. Ada beberapa pergeseran yang memang sudah direncanakan sejak lama. Sifatnya penyegaran, sekaligus mengisi jabatan yang kosong, termasuk di Kesbangpol,” ucap Rahmad saat ditemui awak media.
Dia menjelaskan, pengisian jabatan Kepala Kesbangpol dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta (Talent Management/MT) yang kini menjadi sistem baru dalam penempatan pejabat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, Elizabeth terpilih setelah memenuhi persyaratan dalam proses MT, sehingga dinilai layak menduduki jabatan tersebut.
“Untuk jabatan Kesbangpol, kemarin sudah melalui MT. Salah satu yang memenuhi syarat dan terpilih adalah Ibu Elizabeth, yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum,” katanya.
Meski demikian, Rahmad mengungkapkan masih terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi, yakni Kepala BPPDRD, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Tiga jabatan yang masih kosong. Tadi baru kami isi Kepala Dinas Perpustakaan melalui pergeseran jabatan,” jelasnya.
Ia memastikan, pengisian ketiga jabatan tersebut juga akan dilakukan melalui mekanisme MT. Namun, prosesnya harus menunggu pejabat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali kota menambahkan, dalam sistem MT setiap ASN memiliki hasil pemetaan kompetensi yang dikategorikan dalam sejumlah tingkat atau talent box. Hanya ASN yang berada pada kategori box 7, 8, dan 9 yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Yang bisa mengikuti pengisian jabatan eselon II minimal harus berada pada kategori box 7, 8, atau 9. Penilaian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkapnya.
Kata dia, penerapan MT merupakan sistem baru dalam pengelolaan karier ASN yang mulai diterapkan tahun ini. Menurutnya, baru beberapa pemerintah daerah yang telah menerapkannya, di antaranya Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait kekosongan jabatan Kepala BPPDRD yang memiliki peran penting dalam pencapaian target pendapatan daerah, Rahmad memastikan pelayanan dan kinerja instansi tersebut tidak akan terganggu.
“Dispenda sekarang memang kosong, tetapi tidak ada masalah karena nanti akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Semua sudah diperhitungkan. Pengisian definitif tetap melalui MT dan uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Sf/Rs)