Seputar Kaltim

    Wali Kota Balikpapan Mengaku Tak Tahu Edaran Pembatasan Angkutan Online yang Dikeluarkan Dishub, Rahmad: Kami akan panggil

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 Mei 2024 pukul 11:59 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat ditemui awak media di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyatakan niatnya memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai penjelasan terkait Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) Online. 

    Untuk diketahui, belum lama ini Dishub Kota Balikpapan telah menertibkan SE tentang larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di beberapa titik. Hal ini bahkan menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

    Rahmat mengaku, SE dikeluarkan diluar pengetahuan wali kota.

    "Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah," ucap Rahmad saat ditemui, Kamis (2/5/2024).

    Dikatakan, pihaknya akan mengevaluasi SE tersebut jika terbukti bermasalah. Sebaliknya, SE tersebut akan dijalankan jika keputusannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

    "Tapi akan kami lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya," jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, telah bertemu dengan perwakilan dari Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda untuk membahas SE tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, Adwar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap konflik antara driver angkutan online dan transportasi umum, terutama di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.

    "Apalagi SE tersebut hanya bersifat sementara dan akan dicabut apabila ketegangan antara transportasi online dan konvensional dapat diatasi," terangnya.

    Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan itu tercatat sembilan poin yang kemudian memicu kontroversi.

    Kesembilan poin itu antaranya, melarang angkutan sewa khusus berbasis online untuk menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.

    Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wali Kota Balikpapan Mengaku Tak Tahu Edaran Pembatasan Angkutan Online yang Dikeluarkan Dishub, Rahmad: Kami akan panggil

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 Mei 2024 pukul 11:59 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat ditemui awak media di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyatakan niatnya memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai penjelasan terkait Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) Online. 

    Untuk diketahui, belum lama ini Dishub Kota Balikpapan telah menertibkan SE tentang larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di beberapa titik. Hal ini bahkan menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

    Rahmat mengaku, SE dikeluarkan diluar pengetahuan wali kota.

    "Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah," ucap Rahmad saat ditemui, Kamis (2/5/2024).

    Dikatakan, pihaknya akan mengevaluasi SE tersebut jika terbukti bermasalah. Sebaliknya, SE tersebut akan dijalankan jika keputusannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

    "Tapi akan kami lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya," jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, telah bertemu dengan perwakilan dari Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda untuk membahas SE tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, Adwar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap konflik antara driver angkutan online dan transportasi umum, terutama di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.

    "Apalagi SE tersebut hanya bersifat sementara dan akan dicabut apabila ketegangan antara transportasi online dan konvensional dapat diatasi," terangnya.

    Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan itu tercatat sembilan poin yang kemudian memicu kontroversi.

    Kesembilan poin itu antaranya, melarang angkutan sewa khusus berbasis online untuk menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.

    Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.

    (Sf/Rs)